Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi riil Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan seluruh pembuktian Para Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi riil atas tanah obyel sengketa a quo (obyek 1.1. dan 1.2.) yang dimohonkan oleh Terlawan;
- Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen No. 5/Eks./2020/PN.Kpn;
- Mengakat sita eksekusi atas obyek sengketa (1.1 dan 1.2) a quo;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi riil No. : 7/Eks/2020/PN.Mlg. yang dimohonkan oleh Terlawan III;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 5/Eks/2020/PN. KPN atas obyek sengketa;
- Menyatakan karena didasari oleh dasar yang tidak benar atau tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo;
- Menghukum Para Terlawanuntuk membayar kepada Pelawan yaitu : kerugian materiil senilai Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) harga obyek jaminan dan kerugian imateriil senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), total kerugian Para Pelawan adalah Rp.16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah);
- Menyatakan sita jaminan atas Sebidang dan Bangunan milik yang terletak di Jalan Ahmad yani utara no 163 kota malang;
- Menyatakan dengan gugatan perlawanan eksekusi riil ini maka untuk eksekusi riil No. : 5/Eks/2020 /PN.Kpn. ditunda terlebih dahulu sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Turut Terlawan tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;
- Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|