Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
245/Pdt.Plw/2022/PN Kpn 1.ARIFIANTO
2.JUBAIDAH
3.SARTIB
SURATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 245/Pdt.Plw/2022/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 27 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIFIANTO
2JUBAIDAH
3SARTIB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI INDROTITO CAHYONO., S.HARIFIANTO
2DWI INDROTITO CAHYONO., S.HJUBAIDAH
3DWI INDROTITO CAHYONO., S.HSARTIB
Tergugat
NoNama
1SURATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi riil Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan seluruh pembuktian Para Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi riil atas tanah obyel sengketa a quo (obyek 1.1. dan 1.2.) yang dimohonkan oleh Terlawan;
  6. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen No. 5/Eks./2020/PN.Kpn;
  7. Mengakat sita eksekusi atas obyek sengketa (1.1 dan 1.2) a quo;
  8. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi riil No. : 7/Eks/2020/PN.Mlg. yang dimohonkan oleh Terlawan III;
  9. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 5/Eks/2020/PN. KPN atas obyek sengketa;
  10. Menyatakan karena didasari oleh dasar yang tidak benar atau tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo;
  11. Menghukum Para Terlawanuntuk membayar kepada Pelawan yaitu : kerugian materiil senilai Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar  rupiah) harga obyek jaminan dan kerugian imateriil senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), total kerugian Para Pelawan adalah Rp.16.000.000.000,-  (enam belas milyar rupiah);
  12. Menyatakan sita jaminan atas Sebidang dan Bangunan milik yang terletak di Jalan Ahmad yani utara no 163 kota malang;
  13. Menyatakan dengan gugatan perlawanan eksekusi riil ini maka untuk eksekusi riil No. : 5/Eks/2020 /PN.Kpn. ditunda terlebih dahulu sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  14. Menyatakan Turut Terlawan tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;
  15. Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
  16. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak