Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Kpn RIANI RIZAL ADI KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Hambali, S.H., M.H.RIANI
Tergugat
NoNama
1RIZAL ADI KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN MALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan Kutipan Akta Kematian No. 3507-KM-08082023-0051 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 8 Agustus 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila terlambat dalam menjalankan isi putusan in casu ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum dari TERGUGAT maupun pihak lainnya, baik perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini ;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak