Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2026/PN Kpn AI SUNIATI, SH YOHANES DEBY FEBRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 157/Pid.B/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2237/M.5.20/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AI SUNIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES DEBY FEBRIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa YOHANES DEBY FEBRIANSYAH, pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di pinggir jalan Dusun Begawan Krajan Desa Pandansari Lor Kec. Jabung Kab Malang atau setidak-tidaknya dalam tempat-tempat tertentu yang masih masuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO pada tanggal 3 Desember 2025 di angkringan yang berada di Pasar Kertosono Kec. Kertosono Nganjuk dengan tujuan untuk berteman dan suatu saat bisa diajak berhubungan badan, dimana setelah perkenalan tersebut, terdakwa mulai sering berkomunikasi dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa mengajak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO untuk bertemu, lalu korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO pamit kepada orang tuanya yaitu saksi SANTOSO hendak ke daerah Kertosono Nganjuk dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi AG 2058 XM, lalu sesuai janji korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO bertemu dengan terdakwa di Alfamart Desa Kudu Kec. Kertosono Kab Nganjuk, kemudian setelah bertemu dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, terdakwa mengajak jalan-jalan ke daerah alun-alun Kediri, lalu menuju ke Batu dan sempat mampir di sebuah Villa di Songgoriti Batu sekitar pukul 21.30 WIB, selanjutnya terdakwa membawa korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO menuju ke rumah terdakwa di Dusun Begawan RT. 27 RW. 03 Desa Pandansri Lor Kec. Jabung Kab. Malang, namun pada saat melintas di depan SPBU Malangsuko Kec. Tumpang Kab Malang, motor yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO mogok, lalu korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO menghubungi ibu kandungnya yaitu saksi DAMINI untuk memberitahu posisi korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang motornya mogok, dan saksi DAMINI menghubungi saksi DWI SUWITO NINGSIH untuk meminta tolong menjemput korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO di lokasi yang disampaikan oleh korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, selanjutnya saksi DWI SUWITO NINGSIH menjemput korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang pada saat itu sedang menunggu bersama terdakwa untuk selanjutnya korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dibawa ke rumah saksi DWI SUWITO NINGSIH, sedangkan terdakwa pulang ke rumahnya dan sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi AG 2058 XM yang dalam keadaan mogok dititipkan di SPBU Malangsuko.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa bersama teman terdakwa yaitu saksi JEVI ANANDA SAPUTRA Alias NANDA mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi AG 2058 XM milik saksi korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang dalam keadaan mogok di SPBU malangsuko dan membawanya ke bengkel milik saksi M. HAQQIN NAZILI di Dusun Begawan RT. 28 RW. 03 Desa Pandansari Lor Kec. Jabung Kab Malang untuk diperbaiki.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa menelpon korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan berjanji bertemu di rumah saksi DWI SUWITO NINGSIH, lalu sekitar pukul 18.15 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi DWI SUWITO NINGSIH dan bertemu dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO serta saksi DWI SUWITO NINGSIH, kemudian sekitar pukul 19.15 WIB, terdakwa dan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO pamit kepada saksi DWI SUWITO NINGSIH untuk mengambil motor korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat ungu milik terdakwa dan korban akan pulang ke Nganjuk.
  • Bahwa setelah pamit, terdakwa bersama dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO jalan-jalan lalu nongkrong di alun-alun Kota Malang hingga pukul 21.30 WIB, dan setelah itu baru menuju ke bengkel milik  saksi M. HAQQIN NAZILI, namun pada saat melintas di Simpang empat Desa Asrikaton Kec. Pakis Kab Malang, terdakwa terlibat cek cok dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, dan karena terdakwa merasa sakit hati dengan ucapan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO pada saat cek cok, kemudian timbul niat terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dengan membawa korban ke tempat yang sepi dan  sekitar pukul 23.00 WIB pada saat terdakwa dan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO berada di  pinggir jalan Dusun Begawan Karajan Desa Pandansari Lor Kec. Jabung Kab Malang sekitar kurang lebih 200 m sebelum rumah terdakwa, terdakwa yang langsung mencekik leher korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO di bagian jakun (tulang rawan tiroid) dengan menggunakan tangan kanannya hingga korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO tidak bisa bernafas dan jatuh, Dimana sebelumnya terdakwa mengetahui kekerasan dari film yang ditontonnya bahwa mencekik ke arah jakun bisa membuat seseorang lemas atau pingsan, lalu terdakwa menarik paksa BH yang dipakai oleh korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO lalu memasukkan BH tersebut ke mulut korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, kemudian terdakwa kembali mencekik anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan mengikat kedua tangan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dengan menggunakan tali jaket milik terdakwa dan mengikat kembali tangan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dengan kaos warna hitam bertuliskan “CAMPUS 88 AMERIKA UNIVERSITY”, celana panjang hitam yang terdapat celana dalam anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan kaos dalam warna hijau yang sebelumnya dipakai anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, selanjutnya terdakwa meninggalkan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan pergi menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil kawat bendrat, karung besar warna putih dan karet tali ban, setelah itu terdakwa kembali ke lokasi dimana anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO berada, lalu mengikat kedua tangan dan kaki anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dengan kawat bendrat dan dilanjutkan dengan karet tali ban hingga kencang, setelah itu terdakwa memasukkan tubuh anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO ke dalam karung besar putih yang kemudian terdakwa ikat dengan menggunakan karet tali ban
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa menaikkan karung yang berisi mayat korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO ke motor tersanga  lalu terdakwa bawa menuju ke dam yang berada di sungai Kedung Winong Kali Jilu Dusun Luring desa Sujopuro Kec. Jabung Kab Malang dengan niat untuk membuang mayat, namun karena takut akan ditemukan oleh orang lain, terdakwa membatalkan niatnya tersebut, kemudian terdakwa menurunkan karung yang berisi mayat korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO di tepi sungai Kedung Winong Kali Jilu untuk dikubur, namun karena tidak membawa peralatan, terdakwa kembali ke rumah terdakwa untuk mengambil cangkul dan 2 (dua) karung semen Gresik ukuran 40 KG yang kemudian terdakwa bawa ke lokasi dimana mayat korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO ditinggalkan, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa mengeluarkan mayat korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dari dalam karung, lalu menggali lubang di tepi aliran sungai Kedung Winong dengan lebar kurang lebih 50 Cm panjang setinggi tubuh korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan kedalaman kurang lebih 70 Cm, kemudian terdakwa memasukkan tubuh korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO ke dalam lubang selanjutnya terdakwa memasukkan 2 (dua) karung semen ke dalam lobang tersebut dan menutup kembali lobang dengan tanah galian, dan setelah selesai 2 (dua) karung semen, karung besar warna putih dan karet tali ban terdakwa buang ke sungai Kedung Winong dan sekitar pukul 02.30 WIB, terdakwa pulang kembali ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026, terdakwa mengambil sepeda motor milik korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dari bengkel saksi M. HAQQIN NAZILI dengan membayar biaya servis sebesar Rp 392.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), kemudian terdakwa mengganti body kit sepeda motor milik korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang berwarna hijau putih dengan body kit sepeda motor milik terdakwa yang berwarna ungu, dengan tujuan untuk dijual dan hasilnya akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat saksi SUKARI selesai mencari kayu bakar dan hendak mencuci tangan di kedung Winong sungai Jilu Dusun Luring Ds. Sukopuro Kec. Jabung Kab Malang, saksi SUKARI menemukan mayat berjenis kelamin perempuan dalam kondisi terlentang, tidak berbusana dan dalam kondisi sudah bau menyengat, lalu saksi SUKARI melaporkan penemuan mayat tersebut kepada perangkat Desa  yaitu saksi SAMSUL ARIFIN, yang kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak kepolisian, dan selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga diketahui bahwa mayat yang ditemukan tersebut adalah korban atas nama HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang telah dibunuh oleh terdakwa YOHANES DEBY FEBRIANSYAH.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 26.043/II tanggal 19 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. WENING PRASTOWO, S.H., Sp. FM, dokter spesialis Fotrensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Mrs X yang ditemukan di aliran Sungai Jilu Dusun Luring Desa Sukopuro Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, dengan Kesimpulan :
  1. Jenazah Perempuan, umur kurang dari dua puluh lima tahun, tanpa label. Tinggi badan lebih kurang serratus lima puluh lima sentimeter, berat badan lebih kurang lima puluh dua kilogram, rambut lurus berwarna hitam dengan Panjang kurang lebih lima puluh tujuh sentimeter.
  2. Pada pemeriksaan luar didapatkan jenazah dalam keadaan pembusukan lanjut, pada kedua tangan korban ditemukan adanya jeratan menggunakan kain dan kawat dengan posisi kedua tangan berada diatas kepala, memar pada pergelangan lengan tangan kanan dan kiri, ditemukan kain bra pada mulut korban.
  3. Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
  • Otak besar, otak kecil, batang otak mengalami pembusukan lanjut. Tidak didapatkan perdarahan.
  • Jantung berwarna merah tua, darah encer dan gelap.
  • Hati, ginjal, limpa berwarna merah kehitaman.
  • Lambung : isinya kosong, selaput lender (mukosa) licin, tidak ada bau spesiifik.
  • Rahim : isi Rahim kosong, permukaan rata, selaput lender (mukosa) licin.
  1. Pada pemeriksaan swab vagina tidak ditemukan sel kelamin Jantan (sel sperma). Pada pemeriksaan tes getah paru : positif, ditemukan butiran pasir dan ganggang.
  2. Korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen, yang dapat diakibatkan karena tertutupnya jalan nafas, akibat kekerasan tumpul pada saluran nafas dan masuknya air ke saluran nafas.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa YOHANES DEBY FEBRIANSYAH, pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di pinggir jalan Dusun Begawan Krajan Desa Pandansari Lor Kec. Jabung Kab Malang atau setidak-tidaknya dalam tempat-tempat tertentu yang masih masuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO pada tanggal 3 Desember 2025 di angkringan yang berada di Pasar Kertosono Kec. Kertosono Nganjuk dengan tujuan untuk berteman dan suatu saat bisa diajak berhubungan badan, dimana setelah perkenalan tersebut, terdakwa mulai sering berkomunikasi dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa mengajak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO untuk bertemu, lalu korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO pamit kepada orang tuanya yaitu saksi SANTOSO hendak ke daerah Kertosono Nganjuk dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi AG 2058 XM, lalu sesuai janji korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO bertemu dengan terdakwa di Alfamart Desa Kudu Kec. Kertosono Kab Nganjuk, kemudian setelah bertemu dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, terdakwa mengajak jalan-jalan ke daerah alun-alun Kediri, lalu menuju ke Batu dan sempat mampir di sebuah Villa di Songgoriti Batu sekitar pukul 21.30 WIB, selanjutnya terdakwa membawa korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO menuju ke rumah terdakwa di Dusun Begawan RT. 27 RW. 03 Desa Pandansri Lor Kec. Jabung Kab. Malang, namun pada saat melintas di depan SPBU Malangsuko Kec. Tumpang Kab Malang, motor yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO mogok, lalu korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO menghubungi ibu kandungnya yaitu saksi DAMINI untuk memberitahu posisi korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang motornya mogok, dan saksi DAMINI menghubungi saksi DWI SUWITO NINGSIH untuk meminta tolong menjemput korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO di lokasi yang disampaikan oleh korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, selanjutnya saksi DWI SUWITO NINGSIH menjemput korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang pada saat itu sedang menunggu bersama terdakwa untuk selanjutnya korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dibawa ke rumah saksi DWI SUWITO NINGSIH, sedangkan terdakwa pulang ke rumahnya dan sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi AG 2058 XM yang dalam keadaan mogok dititipkan di SPBU Malangsuko.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa bersama teman terdakwa yaitu saksi JEVI ANANDA SAPUTRA Alias NANDA mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi AG 2058 XM milik saksi korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang dalam keadaan mogok di SPBU malangsuko dan membawanya ke bengkel milik saksi M. HAQQIN NAZILI di Dusun Begawan RT. 28 RW. 03 Desa Pandansari Lor Kec. Jabung Kab Malang untuk diperbaiki.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa menelpon korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan berjanji bertemu di rumah saksi DWI SUWITO NINGSIH, lalu sekitar pukul 18.15 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi DWI SUWITO NINGSIH dan bertemu dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO serta saksi DWI SUWITO NINGSIH, kemudian sekitar pukul 19.15 WIB, terdakwa dan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO pamit kepada saksi DWI SUWITO NINGSIH untuk mengambil motor korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat ungu milik terdakwa dan korban akan pulang ke Nganjuk.
  • Bahwa setelah pamit, terdakwa bersama dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO jalan-jalan lalu nongkrong di alun-alun Kota Malang hingga pukul 21.30 WIB, dan setelah itu baru menuju ke bengkel milik  saksi M. HAQQIN NAZILI, namun pada saat melintas di Simpang empat Desa Asrikaton Kec. Pakis Kab Malang, terdakwa terlibat cek cok dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, dan sekitar pukul 23.00 WIB pada saat terdakwa dan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO berada di  pinggir jalan Dusun Begawan Karajan Desa Pandansari Lor Kec. Jabung Kab Malang sekitar kurang lebih 200 m sebelum rumah terdakwa, terdakwa yang merasa emosi dengan percekcokan dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO sebelumnya, langsung mencekik leher korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dengan menggunakan tangan kanannya hingga korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO tidak bisa bernafas dan jatuh, lalu terdakwa menarik paksa BH yang dipakai oleh korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO lalu memasukkan BH tersebut ke mulut korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, kemudian terdakwa kembali mencekik anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan mengikat kedua tangan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dengan menggunakan tali jaket milik terdakwa dan mengikat kembali tangan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dengan kaos warna hitam bertuliskan “CAMPUS 88 AMERIKA UNIVERSITY”, celana panjang hitam yang terdapat celana dalam anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan kaos dalam warna hijau yang sebelumnya dipakai anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, selanjutnya terdakwa meninggalkan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan pergi menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil kawat bendrat, karung besar warna putih dan karet tali ban, setelah itu terdakwa kembali ke lokasi dimana anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO berada, lalu mengikat kedua tangan dan kaki anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dengan kawat bendrat dan dilanjutkan dengan karet tali ban hingga kencang, setelah itu terdakwa memasukkan tubuh anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO ke dalam karung besar putih yang kemudian terdakwa ikat dengan menggunakan karet tali ban.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa menaikkan karung yang berisi mayat korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO ke motor tersanga  lalu terdakwa bawa menuju ke dam yang berada di sungai Kedung Winong Kali Jilu Dusun Luring desa Sujopuro Kec. Jabung Kab Malang dengan niat untuk membuang mayat, namun karena takut akan ditemukan oleh orang lain, terdakwa membatalkan niatnya tersebut, kemudian terdakwa menurunkan karung yang berisi mayat korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO di tepi sungai Kedung Winong Kali Jilu untuk dikubur, namun karena tidak membawa peralatan, terdakwa kembali ke rumah terdakwa untuk mengambil cangkul dan 2 (dua) karung semen Gresik ukuran 40 KG yang kemudian terdakwa bawa ke lokasi dimana mayat korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO ditinggalkan, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa mengeluarkan mayat korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dari dalam karung, lalu menggali lubang di tepi aliran sungai Kedung Winong dengan lebar kurang lebih 50 Cm panjang setinggi tubuh korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan kedalaman kurang lebih 70 Cm, kemudian terdakwa memasukkan tubuh korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO ke dalam lubang selanjutnya terdakwa memasukkan 2 (dua) karung semen ke dalam lobang tersebut dan menutup kembali lobang dengan tanah galian, dan setelah selesai 2 (dua) karung semen, karung besar warna putih dan karet tali ban terdakwa buang ke sungai Kedung Winong dan sekitar pukul 02.30 WIB, dan sebelum terdakwa pulang kembali ke rumahnya, terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone Redmi Note 13 warna silver milik korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, dan agar tidak diketahui oleh keluarga maupun teman-teman korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, terdakwa membuang nomor dan kartu memori di handphone tersebut, dimana kemudian handphone tersebut dipergunakan oleh terdakwa hingga terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026, terdakwa mengambil sepeda motor milik korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dari bengkel saksi M. HAQQIN NAZILI dengan membayar biaya servis sebesar Rp 392.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), kemudian terdakwa mengganti body kit sepeda motor milik korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang berwarna hijau putih dengan body kit sepeda motor milik terdakwa yang berwarna ungu, dengan tujuan untuk dijual dan hasilnya akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat saksi SUKARI selesai mencari kayu bakar dan hendak mencuci tangan di kedung Winong sungai Jilu Dusun Luring Ds. Sukopuro Kec. Jabung Kab Malang, saksi SUKARI menemukan mayat berjenis kelamin perempuan dalam kondisi terlentang, tidak berbusana dan dalam kondisi sudah bau menyengat, lalu saksi SUKARI melaporkan penemuan mayat tersebut kepada perangkat Desa  yaitu saksi SAMSUL ARIFIN, yang kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak kepolisian, dan selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga diketahui bahwa mayat yang ditemukan tersebut adalah korban atas nama HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang telah dibunuh oleh terdakwa YOHANES DEBY FEBRIANSYAH.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 26.043/II tanggal 19 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. WENING PRASTOWO, S.H., Sp. FM, dokter spesialis Fotrensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Mrs X yang ditemukan di aliran Sungai Jilu Dusun Luring Desa Sukopuro Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, dengan Kesimpulan :
  1. Jenazah Perempuan, umur kurang dari dua puluh lima tahun, tanpa label. Tinggi badan lebih kurang serratus lima puluh lima sentimeter, berat badan lebih kurang lima puluh dua kilogram, rambut lurus berwarna hitam dengan Panjang kurang lebih lima puluh tujuh sentimeter.
  2. Pada pemeriksaan luar didapatkan jenazah dalam keadaan pembusukan lanjut, pada kedua tangan korban ditemukan adanya jeratan menggunakan kain dan kawat dengan posisi kedua tangan berada diatas kepala, memar pada pergelangan lengan tangan kanan dan kiri, ditemukan kain bra pada mulut korban.
  3. Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
  • Otak besar, otak kecil, batang otak mengalami pembusukan lanjut. Tidak didapatkan perdarahan.
  • Jantung berwarna merah tua, darah encer dan gelap.
  • Hati, ginjal, limpa berwarna merah kehitaman.
  • Lambung : isinya kosong, selaput lender (mukosa) licin, tidak ada bau spesiifik.
  • Rahim : isi Rahim kosong, permukaan rata, selaput lender (mukosa) licin.
  1. Pada pemeriksaan swab vagina tidak ditemukan sel kelamin Jantan (sel sperma). Pada pemeriksaan tes getah paru : positif, ditemukan butiran pasir dan ganggang.
  2. Korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen, yang dapat diakibatkan karena tertutupnya jalan nafas, akibat kekerasan tumpul pada saluran nafas dan masuknya air ke saluran nafas.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------

 

Atau

KETIGA

---------Bahwa Terdakwa YOHANES DEBY FEBRIANSYAH, pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di pinggir jalan Dusun Begawan Krajan Desa Pandansari Lor Kec. Jabung Kab Malang atau setidak-tidaknya dalam tempat-tempat tertentu yang masih masuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO pada tanggal 3 Desember 2025 di angkringan yang berada di Pasar Kertosono Kec. Kertosono Nganjuk dengan tujuan untuk berteman dan suatu saat bisa diajak berhubungan badan, dimana setelah perkenalan tersebut, terdakwa mulai sering berkomunikasi dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa mengajak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO untuk bertemu, lalu korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO pamit kepada orang tuanya yaitu saksi SANTOSO hendak ke daerah Kertosono Nganjuk dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi AG 2058 XM, lalu sesuai janji korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO bertemu dengan terdakwa di Alfamart Desa Kudu Kec. Kertosono Kab Nganjuk, kemudian setelah bertemu dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, terdakwa mengajak jalan-jalan ke daerah alun-alun Kediri, lalu menuju ke Batu dan sempat mampir di sebuah Villa di Songgoriti Batu sekitar pukul 21.30 WIB, selanjutnya terdakwa membawa korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO menuju ke rumah terdakwa di Dusun Begawan RT. 27 RW. 03 Desa Pandansri Lor Kec. Jabung Kab. Malang, namun pada saat melintas di depan SPBU Malangsuko Kec. Tumpang Kab Malang, motor yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO mogok, lalu korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO menghubungi ibu kandungnya yaitu saksi DAMINI untuk memberitahu posisi korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang motornya mogok, dan saksi DAMINI menghubungi saksi DWI SUWITO NINGSIH untuk meminta tolong menjemput korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO di lokasi yang disampaikan oleh korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, selanjutnya saksi DWI SUWITO NINGSIH menjemput korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang pada saat itu sedang menunggu bersama terdakwa untuk selanjutnya korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dibawa ke rumah saksi DWI SUWITO NINGSIH, sedangkan terdakwa pulang ke rumahnya dan sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi AG 2058 XM yang dalam keadaan mogok dititipkan di SPBU Malangsuko.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa bersama teman terdakwa yaitu saksi JEVI ANANDA SAPUTRA Alias NANDA mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi AG 2058 XM milik saksi korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang dalam keadaan mogok di SPBU malangsuko dan membawanya ke bengkel milik saksi M. HAQQIN NAZILI di Dusun Begawan RT. 28 RW. 03 Desa Pandansari Lor Kec. Jabung Kab Malang untuk diperbaiki.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa menelpon korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan berjanji bertemu di rumah saksi DWI SUWITO NINGSIH, lalu sekitar pukul 18.15 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi DWI SUWITO NINGSIH dan bertemu dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO serta saksi DWI SUWITO NINGSIH, kemudian sekitar pukul 19.15 WIB, terdakwa dan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO pamit kepada saksi DWI SUWITO NINGSIH untuk mengambil motor korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat ungu milik terdakwa dan korban akan pulang ke Nganjuk.
  • Bahwa setelah pamit, terdakwa bersama dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO jalan-jalan lalu nongkrong di alun-alun Kota Malang hingga pukul 21.30 WIB, dan setelah itu baru menuju ke bengkel milik  saksi M. HAQQIN NAZILI, namun pada saat melintas di Simpang empat Desa Asrikaton Kec. Pakis Kab Malang, terdakwa terlibat cek cok dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, dan sekitar pukul 23.00 WIB pada saat terdakwa dan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO berada di  pinggir jalan Dusun Begawan Karajan Desa Pandansari Lor Kec. Jabung Kab Malang sekitar kurang lebih 200 m sebelum rumah terdakwa, terdakwa yang merasa emosi dengan percekcokan dengan korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO sebelumnya, langsung mencekik leher korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dengan menggunakan tangan kanannya hingga korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO tidak bisa bernafas dan jatuh, lalu terdakwa menarik paksa BH yang dipakai oleh korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO lalu memasukkan BH tersebut ke mulut korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, kemudian terdakwa kembali mencekik anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan mengikat kedua tangan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dengan menggunakan tali jaket milik terdakwa dan mengikat kembali tangan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dengan kaos warna hitam bertuliskan “CAMPUS 88 AMERIKA UNIVERSITY”, celana panjang hitam yang terdapat celana dalam anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan kaos dalam warna hijau yang sebelumnya dipakai anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, selanjutnya terdakwa meninggalkan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan pergi menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil kawat bendrat, karung besar warna putih dan karet tali ban, setelah itu terdakwa kembali ke lokasi dimana anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO berada, lalu mengikat kedua tangan dan kaki anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dengan kawat bendrat dan dilanjutkan dengan karet tali ban hingga kencang, setelah itu terdakwa memasukkan tubuh anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO ke dalam karung besar putih yang kemudian terdakwa ikat dengan menggunakan karet tali ban.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa menaikkan karung yang berisi mayat korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO ke motor tersanga  lalu terdakwa bawa menuju ke dam yang berada di sungai Kedung Winong Kali Jilu Dusun Luring desa Sujopuro Kec. Jabung Kab Malang dengan niat untuk membuang mayat, namun karena takut akan ditemukan oleh orang lain, terdakwa membatalkan niatnya tersebut, kemudian terdakwa menurunkan karung yang berisi mayat korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO di tepi sungai Kedung Winong Kali Jilu untuk dikubur, namun karena tidak membawa peralatan, terdakwa kembali ke rumah terdakwa untuk mengambil cangkul dan 2 (dua) karung semen Gresik ukuran 40 KG yang kemudian terdakwa bawa ke lokasi dimana mayat korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO ditinggalkan, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa mengeluarkan mayat korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dari dalam karung, lalu menggali lubang di tepi aliran sungai Kedung Winong dengan lebar kurang lebih 50 Cm panjang setinggi tubuh korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan kedalaman kurang lebih 70 Cm, kemudian terdakwa memasukkan tubuh korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO ke dalam lubang selanjutnya terdakwa memasukkan 2 (dua) karung semen ke dalam lobang tersebut dan menutup kembali lobang dengan tanah galian, dan setelah selesai 2 (dua) karung semen, karung besar warna putih dan karet tali ban terdakwa buang ke sungai Kedung Winong dan sekitar pukul 02.30 WIB, terdakwa pulang kembali ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026, terdakwa mengambil sepeda motor milik korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dari bengkel saksi M. HAQQIN NAZILI dengan membayar biaya servis sebesar Rp 392.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), kemudian terdakwa mengganti body kit sepeda motor milik korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang berwarna hijau putih dengan body kit sepeda motor milik terdakwa yang berwarna ungu, dengan tujuan untuk dijual dan hasilnya akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat saksi SUKARI selesai mencari kayu bakar dan hendak mencuci tangan di kedung Winong sungai Jilu Dusun Luring Ds. Sukopuro Kec. Jabung Kab Malang, saksi SUKARI menemukan mayat berjenis kelamin perempuan dalam kondisi terlentang, tidak berbusana dan dalam kondisi sudah bau menyengat, lalu saksi SUKARI melaporkan penemuan mayat tersebut kepada perangkat Desa  yaitu saksi SAMSUL ARIFIN, yang kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak kepolisian, dan selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga diketahui bahwa mayat yang ditemukan tersebut adalah korban atas nama HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang telah dibunuh oleh terdakwa YOHANES DEBY FEBRIANSYAH.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 26.043/II tanggal 19 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. WENING PRASTOWO, S.H., Sp. FM, dokter spesialis Fotrensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Mrs X yang ditemukan di aliran Sungai Jilu Dusun Luring Desa Sukopuro Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, dengan Kesimpulan :
  1. Jenazah Perempuan, umur kurang dari dua puluh lima tahun, tanpa label. Tinggi badan lebih kurang serratus lima puluh lima sentimeter, berat badan lebih kurang lima puluh dua kilogram, rambut lurus berwarna hitam dengan Panjang kurang lebih lima puluh tujuh sentimeter.
  2. Pada pemeriksaan luar didapatkan jenazah dalam keadaan pembusukan lanjut, pada kedua tangan korban ditemukan adanya jeratan menggunakan kain dan kawat dengan posisi kedua tangan berada diatas kepala, memar pada pergelangan lengan tangan kanan dan kiri, ditemukan kain bra pada mulut korban.
  3. Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
  • Otak besar, otak kecil, batang otak mengalami pembusukan lanjut. Tidak didapatkan perdarahan.
  • Jantung berwarna merah tua, darah encer dan gelap.
  • Hati, ginjal, limpa berwarna merah kehitaman.
  • Lambung : isinya kosong, selaput lender (mukosa) licin, tidak ada bau spesiifik.
  • Rahim : isi Rahim kosong, permukaan rata, selaput lender (mukosa) licin.
  1. Pada pemeriksaan swab vagina tidak ditemukan sel kelamin Jantan (sel sperma). Pada pemeriksaan tes getah paru : positif, ditemukan butiran pasir dan ganggang.
  2. Korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen, yang dapat diakibatkan karena tertutupnya jalan nafas, akibat kekerasan tumpul pada saluran nafas dan masuknya air ke saluran nafas.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------

 

Atau

KEEMPAT

---------Bahwa Terdakwa YOHANES DEBY FEBRIANSYAH, pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di pinggir jalan Dusun Begawan Krajan Desa Pandansari Lor Kec. Jabung Kab Malang atau setidak-tidaknya dalam tempat-tempat tertentu yang masih masuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO (lahir pada tanggal 26 Januari 2009 sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 598/U/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk pada tanggal 5 Februari 2009) pada tanggal 3 Desember 2025 di angkringan yang berada di Pasar Kertosono Kec. Kertosono Nganjuk dengan tujuan untuk berteman dan suatu saat bisa diajak berhubungan badan, dimana setelah perkenalan tersebut, terdakwa mulai sering berkomunikasi dengan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa mengajak anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO untuk bertemu, lalu anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO pamit kepada orang tuanya yaitu saksi SANTOSO hendak ke daerah Kertosono Nganjuk dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi AG 2058 XM, lalu sesuai janji, anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO bertemu dengan terdakwa di Alfamart Desa Kudu Kec. Kertosono Kab Nganjuk, kemudian setelah bertemu dengan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, terdakwa mengajak jalan-jalan ke daerah alun-alun Kediri, lalu menuju ke Batu dan sempat mampir di sebuah Villa di Songgoriti Batu sekitar pukul 21.30 WIB, selanjutnya terdakwa membawa anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO menuju ke rumah terdakwa di Dusun Begawan RT. 27 RW. 03 Desa Pandansri Lor Kec. Jabung Kab. Malang, namun pada saat melintas di depan SPBU Malangsuko Kec. Tumpang Kab Malang, motor yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO mogok, lalu anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO menghubungi ibu kandungnya yaitu saksi DAMINI untuk memberitahu posisi anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang motornya mogok, dan saksi DAMINI menghubungi saksi DWI SUWITO NINGSIH untuk meminta tolong menjemput anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO di lokasi yang disampaikan oleh anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, selanjutnya saksi DWI SUWITO NINGSIH menjemput anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang pada saat itu sedang menunggu bersama terdakwa untuk selanjutnya anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dibawa ke rumah saksi DWI SUWITO NINGSIH, sedangkan terdakwa pulang ke rumahnya dan sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi AG 2058 XM yang dalam keadaan mogok dititipkan di SPBU Malangsuko.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa bersama teman terdakwa yaitu saksi JEVI ANANDA SAPUTRA Alias NANDA mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi AG 2058 XM milik anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang dalam keadaan mogok di SPBU malangsuko dan membawanya ke bengkel milik saksi M. HAQQIN NAZILI di Dusun Begawan RT. 28 RW. 03 Desa Pandansari Lor Kec. Jabung Kab Malang untuk diperbaiki.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa menelpon anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan berjanji bertemu di rumah saksi DWI SUWITO NINGSIH, lalu sekitar pukul 18.15 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi DWI SUWITO NINGSIH dan bertemu dengan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO serta saksi DWI SUWITO NINGSIH, kemudian sekitar pukul 19.15 WIB, terdakwa dan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO pamit kepada saksi DWI SUWITO NINGSIH untuk mengambil motor anak korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat ungu milik terdakwa dan anak korban akan pulang ke Nganjuk.
  • Bahwa setelah pamit, terdakwa bersama dengan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO jalan-jalan lalu nongkrong di alun-alun Kota Malang hingga pukul 21.30 WIB, dan setelah itu baru menuju ke bengkel milik  saksi M. HAQQIN NAZILI, namun pada saat melintas di Simpang empat Desa Asrikaton Kec. Pakis Kab Malang, terdakwa terlibat cek cok dengan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, dan sekitar pukul 23.00 WIB pada saat terdakwa dan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO berada di  pinggir jalan Dusun Begawan Karajan Desa Pandansari Lor Kec. Jabung Kab Malang sekitar kurang lebih 200 m sebelum rumah terdakwa, terdakwa yang merasa emosi dengan perceksokan dengan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO sebelumnya, langsung mencekik leher anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dengan menggunakan tangan kanannya hingga anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO tidak bisa bernafas dan jatuh, lalu terdakwa menarik paksa BH yang dipakai oleh anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO lalu memasukkan BH tersebut ke mulut anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, kemudian terdakwa kembali mencekik anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan mengikat kedua tangan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dengan menggunakan tali jaket milik terdakwa dan mengikat kembali tangan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dengan kaos warna hitam bertuliskan “CAMPUS 88 AMERIKA UNIVERSITY”, celana panjang hitam yang terdapat celana dalam anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan kaos dalam warna hijau yang sebelumnya dipakai anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO, selanjutnya terdakwa meninggalkan anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan pergi menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil kawat bendrat, karung besar warna putih dan karet tali ban, setelah itu terdakwa kembali ke lokasi dimana anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO berada, lalu mengikat kedua tangan dan kaki anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dengan kawat bendrat dan dilanjutkan dengan karet tali ban hingga kencang, setelah itu terdakwa memasukkan tubuh anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO ke dalam karung besar putih yang kemudian terdakwa ikat dengan menggunakan karet tali ban.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa menaikkan karung yang berisi mayat anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO ke motor tersanga  lalu terdakwa bawa menuju ke dam yang berada di sungai Kedung Winong Kali Jilu Dusun Luring desa Sujopuro Kec. Jabung Kab Malang dengan niat untuk membuang mayat, namun karena takut akan ditemukan oleh orang lain, terdakwa membatalkan niatnya tersebut, kemudian terdakwa menurunkan karung yang berisi mayat anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO di tepi sungai Kedung Winong Kali Jilu untuk dikubur, namun karena tidak membawa peralatan, terdakwa kembali ke rumah terdakwa untuk mengambil cangkul dan 2 (dua) karung semen Gresik ukuran 40 KG yang kemudian terdakwa bawa ke lokasi dimana mayat anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO ditinggalkan, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa mengeluarkan mayat anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dari dalam karung, lalu menggali lubang di tepi aliran sungai Kedung Winong dengan lebar kurang lebih 50 Cm panjang setinggi tubuh anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dan kedalaman kurang lebih 70 Cm, kemudian terdakwa memasukkan tubuh anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO ke dalam lubang selanjutnya terdakwa memasukkan 2 (dua) karung semen ke dalam lobang tersebut dan menutup kembali lobang dengan tanah galian, dan setelah selesai 2 (dua) karung semen, karung besar warna putih dan karet tali ban terdakwa buang ke sungai Kedung Winong dan sekitar pukul 02.30 WIB, terdakwa pulang kembali ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026, terdakwa mengambil sepeda motor milik anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO dari bengkel saksi M. HAQQIN NAZILI dengan membayar biaya servis sebesar Rp 392.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), kemudian terdakwa mengganti body kit sepeda motor milik anak korban HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang berwarna hijau putih dengan body kit sepeda motor milik terdakwa yang berwarna ungu, dengan tujuan untuk dijual dan hasilnya akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat saksi SUKARI selesai mencari kayu bakar dan hendak mencuci tangan di kedung Winong sungai Jilu Dusun Luring Ds. Sukopuro Kec. Jabung Kab Malang, saksi SUKARI menemukan mayat berjenis kelamin perempuan dalam kondisi terlentang, tidak berbusana dan dalam kondisi sudah bau menyengat, lalu saksi SUKARI melaporkan penemuan mayat tersebut kepada perangkat Desa  yaitu saksi SAMSUL ARIFIN, yang kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak kepolisian, dan selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga diketahui bahwa mayat yang ditemukan tersebut adalah korban atas nama HANIFA MUFIDATUZ ZAHRO yang telah dibunuh oleh terdakwa YOHANES DEBY FEBRIANSYAH.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 26.043/II tanggal 19 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. WENING PRASTOWO, S.H., Sp. FM, dokter spesialis Fotrensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Mrs X yang ditemukan di aliran Sungai Jilu Dusun Luring Desa Sukopuro Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, dengan Kesimpulan :
  1. Jenazah Perempuan, umur kurang dari dua puluh lima tahun, tanpa label. Tinggi badan lebih kurang serratus lima puluh lima sentimeter, berat badan lebih kurang lima puluh dua kilogram, rambut lurus berwarna hitam dengan Panjang kurang lebih lima puluh tujuh sentimeter.
  2. Pada pemeriksaan luar didapatkan jenazah dalam keadaan pembusukan lanjut, pada kedua tangan korban ditemukan adanya jeratan menggunakan kain dan kawat dengan posisi kedua tangan berada diatas kepala, memar pada pergelangan lengan tangan kanan dan kiri, ditemukan kain bra pada mulut korban.
  3. Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
  • Otak besar, otak kecil, batang otak mengalami pembusukan lanjut. Tidak didapatkan perdarahan.
  • Jantung berwarna merah tua, darah encer dan gelap.
  • Hati, ginjal, limpa berwarna merah kehitaman.
  • Lambung : isinya kosong, selaput lender (mukosa) licin, tidak ada bau spesiifik.
  • Rahim : isi Rahim kosong, permukaan rata, selaput lender (mukosa) licin.
  1. Pada pemeriksaan swab vagina tidak ditemukan sel kelamin Jantan (sel sperma). Pada pemeriksaan tes getah paru : positif, ditemukan butiran pasir dan ganggang.
  2. Korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen, yang dapat diakibatkan karena tertutupnya jalan nafas, akibat kekerasan tumpul pada saluran nafas dan masuknya air ke saluran nafas.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 huruf C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. ------------------------------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya