Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2025/PN Kpn REKA DWI PRASMANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REKA DWI PRASMANO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Jenis Kelamin di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507.AL.2011.009168 tertanggal 21 Januari 2011, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis   JENIS KELAMIN PEREMPUAN dibetulkan menjadi JENIS KELAMIN LAKI-LAKI, sesuai dengan  Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Segaran Nomor: 471/796/35.07.29.2005/2025 tertanggal 14 April 2025,Surat Keterangan dari Desa Segaran Nomor: 475.21/772/35.07.29.005/2025 tertanggal 22 April 2025, Surat Keterangan dari Desa Segaran Nomor: 475/810/35.07.29.005/2025 tertanggal 22 April 2025, , Ijazah SD Negeri 2 Segaran tertanggal 04 Juni 2018 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Jenis Kelamin  di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak