Dakwaan |
-------------- Bahwa ia terdakwa LULUK YANTI BINTI RIANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan September 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan September Tahun 2024 sampai dengan bulan Januari Tahun 2025 bertempat di warung kopi milik terdakwa terletak di dalam pasar Gondanglegi di Jalan Gajah Mada No. 30 Dusun Krajan Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah “Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Eksploitasi Secara Ekonomi Dan/Atau Seksual Terhadap Anak”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 saksi BAWA beserta anggota tim lainnya mendapatkan Surat Perintah nomor : Sprin/58/I/PAM.3.3./2025 tanggal 04 Januari 2025 tentang KRYD dalam rangka Patroli Harkamtibmas terkait adanya pengaduan masyarakat melalui media sosial tiktok dengan akun tugumalang.id yang di dalam pengaduannya berkaitan dengan maraknya warung kopi di pasar Gondanglegi banyak warung kopi yang memperkerjakan perempuan untuk menjadi pelayan dan juga terdapat perbuatan asusila. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB saat saksi BAWA dan tim melakukan patroli gabungan yang terdiri dari anggota Polres Malang dan juga Satpol PP Kabupaten Malang berdasarkan Surat Perintah nomor : Sprin/58/I/PAM.3.3./2025 tanggal 04 Januari 2025 tentang KRYD dalam rangka Patroli Harkamtibmas menuju ke Pasar Gondanglegi kemudian sekira pukul 14.00 WIB saksi BAWA bersama dengan anggota patroli gabungan tersebut melakukan penyisiran ke dalam pasar Gondanglegi untuk melakukan pengecekan ke warung kopi yang terletak di dalam pasar Gondanglegi tersebut. Kemudian pada saat melakukan penyisiran tersebut saksi BAWA bersama rekan rekan Anggota Satpol PP dan juga Anggota kepolisian bersama Muspika Kec. Gondanglegi menemukan banyak warung kopi yang memperkerjakan perempuan dan dalam pendataan tersebut saksi BAWA mendapati 32 (tiga puluh dua) orang perempuan yang mana 7 (tujuh) orang diantaranya di ketahui berusia di bawah 18 Tahun dan salah satunya adalah anak PIPIN RAHMAWATI (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3507-LT-12072018-0120 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tanggal 12 Juli 2018 menerangkan bahwa di Malang pada tanggal 19 Maret 2010 telah lahir PIPIN RAHMAWATI Anak ke tiga perempuan dari ayah GIONO Dan Ibu YANTI) yang di perkerjakan di sebuah warung kopi milik terdakwa LULUK YANTI Als MAMA LULUK sebagai pelayan kopi di Pasar Gondanglegi. Setelah selesai melakukan pendataan tersebut saksi BAWA bersama rekan lainnya kemudian membawa para pekerja tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) orang yang sudah dewasa untuk di data dan diberikan pembinaan di kantor kecamatan Gondanglegi yang dilakukan oleh saksi dan Anggota Satpol PP Kab Malang, kemudian untuk 7 (tujuh) orang pekerja yang masih di bawah umur tersebut di bawa menuju ke Polres Malang di unit PPA untuk dimintai keterangan terkait sudah diperkerjakan sebagai pelayan di warung kopi tersebut, adapun 7 (tujuh) orang tersebut sebagai berikut :
- VITA OKTAVIA, Perempuan, Malang 10 Oktober 2010, Umur 14 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Dsn. Pandansari Kec. Wagir Kab. Malang.
- ROSA PUTRI HINDRI, Perempuan, Malang 22 Januari 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah Alamat Jl. Klayatan III Kel. Bandungrejosari Kec. Sukun Kota Malang.
- MIFTAKHUL ALIMATUL FARIDA, Perempuan, Malang 04 Agustus 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Wajak Kec. Wajak Kab. Malang.
- MYTHA RAMADHANIA, Perempuan, Malang 18 September 2007, Umur 17 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Kel. Pamotan Kec. Dampit Kab. Malang.
- REVA LINA, Perempuan, Malang 24 September 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Sempol Kec. Pagak Kab. Malang.
- PUTRI AULIA ANANTASIFA, Perempuan, Malang 19 April 2009, Umur 15 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Jambangan Kec. Dampit Kab. Malang.
- PIPIN RAHMAWATI, Perempuan, Malang 19 Maret 2010, Umur 14 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Kluwek Kec. Wonosari Kab. Malang.
- Bahwa anak PIPIN RAHMAWATI di warung kopi milik terdakwa selama ini oleh terdakwa di pekerjakan sebagai pelayan warung kopi.
- Bahwa anak PIPIN RAHMAWATI mulai bekerja sebagai pelayan di warung kopi milik terdakwa semenjak pertengahan antara bulan September sampai dengan bulan November 2024.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab yang terdakwa berikan kepada setiap karyawan diantaranya adalah anak PIPIN RAHMAWATI yaitu menerima dan membuatkan pesanan dari pelanggan, menyajikan ke pelanggan sekaligus menemani ngobrol para pelanggan, menerima uang hasil penjualan dari pelanggan dan menyetorkan kepada terdakwa dan bersih-bersih warung.
- Bahwa selain tugas-tugas yang telah terdakwa berikan kepada anak PIPIN RAHMAWATI tersebut terdakwa tidak ada memberikan tugas lain kepada karyawannya.
- Bahwa setiap harinya para karyawan terdakwa mulai bekerja untuk shift pagi mulai pukul 09.00 Wib – 15.30 Wib sedangkan untuk shift malam dimulai pukul 20.00 Wib – 24.00 Wib dan untuk kerja di tempat terdakwa tersebut tidak ada libur kecuali kebutuhan mendesak.
- Bahwa gaji yang terdakwa berikan kepada karyawan yang salah satu karyawannya yaitu anak PIPIN RAHMAWATI di warung kopi milik terdakwa tersebut sesuai dengan jam kerja untuk shift pagi mulai pukul 09.00 Wib – 15.30 Wib gajii yang terdakwa berikan sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per bulan, sedangkan untuk yang bekerja dobel shift mulai dari shift pagi hari pukul 09.00 Wib – 15.30 Wib sampai dengan shift malam mulai pukul 20.00 Wib – 24.00 Wib gaji yang terdakwa berikan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) perbulan.
- Bahwa selama bekerja di warung kopi milik terdakwa tersebut para pekerja disediakan tempat tinggal namun yang tinggal di rumah kontrakan yang terdakwa telah disiapkan hanya Sdri. NANDA saja sedangkan saksi PIPIN RAHMAWATI tinggal diluar dan kos di daerah Gondanglegi..
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menampung karyawannya yaitu untuk tinggal bersama terdakwa supaya lebih mudah dalam melakukan pengawasan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh anak PIPIN RAHMAWATI untuk berhias dan berpakaian terbuka dengan tujuan menarik pengunjung untuk singgah di warung kopi milik terdakwa, selama ini terdakwa justru menghimbau agar tidak menggunakan pakaian yang ketat dan terbuka jika bekerja terutama ketika bekerja di Pasar Gondanglegi.
- Bahwa dari awal perekrutan anak PIPIN RAHMAWATI sudah mengetahui jika akan terdakwa pekerjakan sebagai pelayan di warung kopi milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak pernah meminta kepada anak PIPIN RAHMAWATI untuk melayani atau ajakan pelanggan untuk berhubungan badan.
- Bahwa tidak ada persyaratan yang terdakwa berikan untuk bisa menjadi karyawan di warung kopi milik terdakwa tersebut yang penting perempuan dan tidak cacat dan yang mau bekerja di warung kopi sebagai pelayan selalu terdakwa terima.
- Bahwa sepengetahuan terdakwa saat ini anak PIPIN RAHMAWATI masih berusia 14 (empat belas) tahun.
- Bahwa terdakwa dalam mempekerjakan anak PIPIN RAHMAWATI di warung kopi milik terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan tidak ada izin dari orang tua anak PIPIN RAHMAWATI.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa tetap mempekerjakan anak PIPIN RAHMAWATI setelah mengetahui masih belum cukup umur untuk bekerja sebagai pelayan warung kopi karena pada saat itu terdakwa memang sedang membutuhkan karyawan karena sebelumnya terdakwa bekerja sendirian.
- Bahwa dengan bekerjanya anak PIPIN RAHMAWATI sebagai pelayan warung kopi membuat terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualan kopi di warung kopi yang dilayani oleh anak PIPIN RAHMAWATI.
- Bahwa rata-rata penghasilan bersih yang terdakwa terima dari warung kopi yang dioperasionalkan oleh anak PIPIN RAHMAWATI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk hari libur biasanya mencapai Rp 150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) per harinya.
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.--------------------------- |