| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-12052026-0048 tertanggal 12 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Lahir pada tanggal 26 FEBRUARI 1976 dibetulkan menjadi Lahir pada tanggal 26 FEBRUARI 1975 sesuai dengan Akte Pengenal Kelahiran dari Bupati Kepala Daerah Tingkat Dua Pamekasan No. 114/1979 tertanggal 21 Perbruari 1979, Surat Keterangan Satu Orang dari Desa Karangduren Nomor: 474/331/35.07.19.2005/2026 tertanggal 20 Mei 2026, Surat Tanda Tamat Belajar dari SMA Negeri 1 Mojokerto No. 04 OB og 0625755 tertanggal 29 Mei 1993;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MalangĀ guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tahun Lahir tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|