Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama dan Jenis Kelamin di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 4439/1999 tertanggal 25 Mei 1999, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama DEVIN ARISA DEVIS dan Jenis Kelamin Perempuan dibetulkan menjadi Nama DEPING ARIZA DEVIS, sesuai dengan Surat Keterangan Pembetulan Ijazah Sekolah Dasar (SD) Nomor : 800/48/35.07.301.06.15/2025 tertanggal 5 Mei 2025, Surat Keterangan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nomor : 890/73/35.07.301.06.32/2025 tertanggal 5 Mei 2025, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Sonowangi Nomor: 400.12/DS/V/2025 tertanggal 05 Mei 2025, Surat Keterangan dari Desa Sonowangi Nomor: 400.12/200/35.07.06.2013/2025 tertanggal 05 Mei 2025, dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama dan Jenis Kelamin di Akta Kelahiran PEMOHON tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|