Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/Pdt.P/2025/PN Kpn DESSY VIDA KUSUMA WARDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 178/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESSY VIDA KUSUMA WARDANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa PEMOHON telah mempunyai Akta Kelahiran Nomor: 914/1998 tertanggal 05 Februari 1998, lahir anak Laki - Laki bernama DESSY VIDA KUSUMA WARDANI Lahir di Malang 16 Desember 1997 dari  Ayah AGUS SUDARIANTO dan Ibu RAHMANI TRI LESTARI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
  2. Bahwa PEMOHON berkeinginan untuk melakukan Pembetulan Nama Orang Tua di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 914/1998 tertanggal 05 Februari 1998, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA AYAH AGUS SUDARIANTO DAN NAMA IBU RAHMANI TRI LESTARI dibetulkan menjadi NAMA AYAH AGUS SUDARIANTO MOHAMMAD VIDA DAN NAMA IBU ROCHMANI TRI LESTARI, sesuai dengan  Kutipan Akta Kelahiran milik Ayah, Kutipan Akta Kematian milik Ayah, KTP milik Ibu, Kartu Keluarga, Buku Rekening dari Bank Mandiri Taspen milik Ibu, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Cepokomulyo Nomor 470/133/35.07.13.1009/2025 tertanggal 28 April 2025,  Surat Keterangan dari Desa Cepokomulyo Nomor 422/133/35.07.13.1009/2025 tertanggal 28 April 2025, Ijazah S-1 Universitas Muhammadiyah Malang tertanggal 27 Oktober 2020 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
  3. Bahwa alasan PEMOHON ingin melakukan Pembetulan Nama Orang Tua di Akta Kelahiran Pemohon dengan alasan bahwa ada kesalahan penulisan nama Orang Tua di Akta Kelahiran Pemohon, dengan tujuan ingin menyamakan Nama Orang Tua sesuai dengan dokumen lainnya untuk keperluan persyaratan administrasi melamar pekerjaan;
  4. Bahwa, guna Pembetulan Nama Orang Tua di Akta Kelahiran Pemohon tersebut menurut ketentuan yang berlaku diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri Kepanjen;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak