Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa IFALDO FERNANDITO S.L FERNANDITO S.L Bin MARKUS WONA MEO pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dusun Purboyo Ledok, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 ( lima ) gram atau lebih berupa 17 (tujuh belas) poket sabu dalam plastik klip transparan yang didalamnya narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 13,88 gram dipergunakan labfor masing – masing paket 0,02 gram, sisa berat bersih 13,54 gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada tahun 2022 terdakwa telah mengkonsumsi narkoba dan mengenal saksi Bagus Adi Syah Putra (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), lalu terdakwa pernah membeli sabu dari saksi Bagus Adi Syah Putra dan terdakwa ditawarkan untuk mengedarkan narkotika sabu secara ranjau, lalu terdakwa setuju akan penawaran dari saksi Bagus Adi Syah Putra, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira jam 14.00 Wib, terdakwa didatangi oleh saksi Bagus Adi Syah Putra ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Purboyo Ledok, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang dengan maksud untuk membantu mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian saksi Bagus Adi Syah Putra masuk ke dalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Bagus Adi Syah Putra menimbang 1 (satu) bungkus narkotika sabu menggunakan timbangan elektrik milik terdakwan dengan berat sekira 20 (dua) puluh gram, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Bagus Adi Syah Putra membagi bersama – sama menjadi beberapa poket dalam bungkus plastic klip transparan sejumlah kurang lebih 25 (dua puluh lima) poket klip sabu yang dibungkus dalam bungkus plastic transparan dengan pembagian terdiri dari PH (Pahe) dengan berat sekitar 0,18 (nol koma delapan belas) gram atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dibungkus menggunakan potongan sedotan plastik sedangkan untuk berat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram atau 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dibungkus menggunakan kertas grenjeng, lalu untuk sabu dengan berat 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram terdakwa belum dibungkus karena belum menerima perintah untuk meranjau dari saksi Bagus Adi Syah Putra sehingga tetap dalam keadaan terbuka, namun terdakwa telah mengedarkan sekira 8 (delapan) poket narkotika sabu yang terbungkus potongan sedotan plastik dan kertas genjreng berdasarkan lokasi yang dikirimkan melalui aplikasi whatsap oleh saksi saksi Bagus Adi Syah Putra yang berada di daerah sekitar pinggiran jalan kampung atau ladang atau sawah di wilayah Bakalan, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, sehingga terdakwa hanya memiliki tersisa 17 (tujuh belas) poket narkotika sabu yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam kardus kotak handphone selanjutnya terdakwa simpan dalam tas milik terdakwa yang terdakwa gantung dalam kamar tidur terdakwa, selanjutnya keuntungan yang didapat terdakwa adalah mendapat upah Rp. 20.000,- sampai Rp. 25.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai (dua puluh lima ribu rupiah) pertitik ranjauan dan total keuntungan terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira jam 21.30 Wib, tim kepolisian polres Malang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah Dusun Purboyo Ledok, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang dan ditemukan :
- 17 (tujuh belas) poket sabu dibungkus plastic klip transparan
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) sendok dari sedotan plastic
- Perangkat alat hisap sabu
- 15 (lima belas) lembar plastic klip transparan
- 2 (dua) lembar kertas grenjeng
- 1 (satu) buah timbangan elektrik
- 1 (satu) buah kardus handphone
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam
- 435 (empat ratus tiga puluh lima) potongan sedotan plastic berbagai warna
- 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna silver
- Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah botol plastik berisi urine milik terdakwa dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00457/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : barang bukti dengan nomor : 01250/2025/NF menunjukkan cairan warna kuning atau urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa : 17 (tujuh belas) poket sabu dalam plastik berisikan kristal warna putih, lalu disisihkan masing – masing dengan berat bersih masing – masing 0,02 gram (nol koma nol dua gram) yang diakui milik terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian dilakukan diidentifikasi dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00457/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01233/2025/NF s/d 01249/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa IFALDO FERNANDITO S.L FERNANDITO S.L Bin MARKUS WONA MEO pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, yakni berupa 17 (tujuh belas) poket sabu dalam plastik klip transparan yang didalamnya narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 13,88 gram dipergunakan labfor masing – masing paket 0,02 gram, sisa berat bersih 13,54 gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Berawal pada tahun 2022 terdakwa telah mengkonsumsi narkoba dan mengenal saksi Bagus Adi Syah Putra (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), lalu terdakwa pernah membeli sabu dari saksi Bagus Adi Syah Putra dan terdakwa ditawarkan untuk mengedarkan narkotika sabu secara ranjau, lalu terdakwa setuju akan penawaran dari saksi Bagus Adi Syah Putra, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira jam 14.00 Wib, terdakwa didatangi oleh saksi Bagus Adi Syah Putra ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Purboyo Ledok, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang dengan maksud untuk membantu mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian saksi Bagus Adi Syah Putra masuk ke dalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Bagus Adi Syah Putra menimbang 1 (satu) bungkus narkotika sabu menggunakan timbangan elektrik milik terdakwan dengan berat sekira 20 (dua) puluh gram, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Bagus Adi Syah Putra membagi bersama – sama menjadi beberapa poket dalam bungkus plastic klip transparan sejumlah kurang lebih 25 (dua puluh lima) poket klip sabu yang dibungkus dalam bungkus plastic transparan dengan pembagian terdiri dari PH (Pahe) dengan berat sekitar 0,18 (nol koma delapan belas) gram atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dibungkus menggunakan potongan sedotan plastik sedangkan untuk berat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram atau 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dibungkus menggunakan kertas grenjeng, lalu untuk sabu dengan berat 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram terdakwa belum dibungkus karena belum menerima perintah untuk meranjau dari saksi Bagus Adi Syah Putra sehingga tetap dalam keadaan terbuka, namun terdakwa telah mengedarkan sekira 8 (delapan) poket narkotika sabu yang terbungkus potongan sedotan plastik dan kertas genjreng berdasarkan lokasi yang dikirimkan melalui aplikasi whatsap oleh saksi saksi Bagus Adi Syah Putra yang berada di daerah sekitar pinggiran jalan kampung atau ladang atau sawah di wilayah Bakalan, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, sehingga terdakwa hanya memiliki tersisa 17 (tujuh belas) poket narkotika sabu yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam kardus kotak handphone selanjutnya terdakwa simpan dalam tas milik terdakwa yang terdakwa gantung dalam kamar tidur terdakwa, selanjutnya keuntungan yang didapat terdakwa adalah mendapat upah Rp. 20.000,- sampai Rp. 25.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai (dua puluh lima ribu rupiah) pertitik ranjauan dan total keuntungan terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira jam 21.30 Wib, tim kepolisian polres Malang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah Dusun Purboyo Ledok, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang dan ditemukan :
- 17 (tujuh belas) poket sabu dibungkus plastic klip transparan
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) sendok dari sedotan plastic
- Perangkat alat hisap sabu
- 15 (lima belas) lembar plastic klip transparan
- 2 (dua) lembar kertas grenjeng
- 1 (satu) buah timbangan elektrik
- 1 (satu) buah kardus handphone
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam
- 435 (empat ratus tiga puluh lima) potongan sedotan plastic berbagai warna
- 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna silver
- Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah botol plastik berisi urine milik terdakwa dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00457/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : barang bukti dengan nomor : 01250/2025/NF menunjukkan cairan warna kuning atau urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa : 17 (tujuh belas) poket sabu dalam plastik berisikan kristal warna putih, lalu disisihkan masing – masing dengan berat bersih masing – masing 0,02 gram (nol koma nol dua gram) yang diakui milik terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian dilakukan diidentifikasi dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00457/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01233/2025/NF s/d 01249/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------- |