Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 08 April 2024, sekira pukul 06.00 WIB di dalam rumah Dsn.Sumbersari RT.001 RW.001 Ds.Jambangan Kec.Dampit Kab.Malang telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh tersangka dengan cara saya memanjat pagar rumah melalui pagar sekolahan, setelah berhasil masuk kedalam halaman rumah, masuk kedalam rumah melalui pintu depan yang terbuka, kemudian pada saat di dalam rumah melihat pemilik rumah sedang berdiri di ruang tengah, dan pada saat itu melihat terdapat tangga ke atas, lalu naik ke atas melewati tangga dan bersembunyi di gudang kamar atas,kemudian mengambil 1 (satu) buah obeng berwarna kuning kombinasi bening, panjang 13 cm dan barang tersebut saya masukan kedalam tas tersangka. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut pasal 364 KUHP |