Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2026/PN Kpn Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) 1.Kepala Sekolah SMP Bhakti Turen
2.Kepala Sekolah SMK (STM Turen)
3.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
4.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang
5.Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur
6.Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Jawa Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Sekolah SMP Bhakti Turen
2Kepala Sekolah SMK (STM Turen)
3Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
4Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang
5Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur
6Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak untuk dan atas nama Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT);
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Menghukum  Para Tergugat agar mencabut Izin Operasional Sekolah yang diberikan kepada SMP Bhakti Turen tanggal 10 November 2025 No.500.16.7.2/105/IOPSMP/35.07.317/2005 dan Izin Operasional Sekolah yang diberikan kepada STM Turen tanggal 20 Februari 2024 No.45/18.02.05/02/II/2024, keduanya dalam naungan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) ;
  5. Menghukum Para Tergugat agar menerbitkan Izin Operasional Sekolah baru kepada STM Turen dan Sekolah SMP Bhakti Turen yang dibawah naungan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) ;
  6. Menghukum Para Tergugat agar selama proses persidangan sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap agar tidak menerbitkan Izin Operasional baru kepada Tergugat I dan Tergugat II serta melarang Tergugat I dan Tergugat II menerima siswa baru ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiel dan immateriel pada posita 17 diatas ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) perhari setiap kelalaian memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorad) ;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini ;
  11. Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak