| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
- Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor 02 Tahun 2014 yang dibuat di hadapan Tergugat II (Notaris Dendy Kusumawardana, S.H., M.Kn.) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 72/2014 tertanggal 21 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Tergugat III (PPAT Nurhamidah, S.H., M.Kn.) adalah batal demi hukum / tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penerbitan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 153 atas nama Tergugat I (Sugeng Wahyudi) seluasĀ 140 m?2; yang terletak di Desa Pulungdowo, Kec. Tumpang, Kab. Malang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 153 tersebut sebagai ahli waris dari Almarhumah Siti Patimah B. Endang.
- Menghukum Turut Tergugat I untuk membatalkan balik nama atas SHM No. 153 dan mengembalikan status kepemilikan sertipikat semula atas nama Almarhumah Siti Patimah B. Endang / Para Penggugat selaku ahli waris.
- Menyatakan pembebanan hak tanggungan/agunan atas SHM No. 153 di Turut Tergugat II (PT Bank Rakyat Indonesia) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum Para Penggugat untuk mengembalikan uang pinjaman awal sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, dengan rincian:
- Kerugian Materiil: Sebesar Rp470.000.000,-(empat ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Kerugian Imateriil: Sebesar Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
Total Ganti Rugi: Rp970.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|