Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa Irfan Rosadi pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2025, di sebuah Jalan Raya Sumber Pasir Ds Pakis Kembar Kec Pakis Kab Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang mengadili, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mempergunakan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 23 Februari 2025 dan tanggal 28 Februari 2025 terdakwa membeli serbuk petasan sebanyak 2 Kg (dua kilogram) seharga Rp. 207.000,- (dua ratus tujuh ribu rupiah) dengan harga setiap kilogramnya Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) di media belanja SHOPEE dan LAZADA di akun belanja bertuliskan “juragan pupuk semoga jaya” dengan sistem pembelian COD (Cash Off Delivery), yang mana barang tersebut dibayarkan langsung di tempat saat diantarkan kurir ke rumah Terdakwa. Terdakwa melakukan pembelian melalui media belanja SHOPEE dan LAZADA dengan menggunakan alat atau media berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A17 warna biru dengan nomor Imei 1 869065062765493, nomor Imei 2 : 869065062765485 dengan simcard terpasang 081249776050 selanjutnya serbuk petasan yang dibeli Terdakwa dipergunakan untuk dijual Kembali dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap kilogramnya dengan cara melakukan posting ke akun facebook milik bernama “Gopan” yang kemudian memposting penjualan bubuk petasan di grup facebook bernama “info seputar batcon”.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti berupa bahan peledak dengan No. Lab: 2224/BHF/2025 terhadap barang bukti dengan Nomor bukti 56/2025/BHF, Nomor bukti 57/2025/BHF, Nomor bukti 58/2025/BHF, Nomor bukti 59/2025/BHF mengandung Kalium Klorat (KClO3, Sulfur (S), dan Alumunium (Al), yang mana merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis LOW Explosive;
- Bahwa Irfan Rosadi menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, serta menyimpan sesuatu bahan peledak tidak dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951----------------------------------------------------------------------------------- |