Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Kutipan Akta Kematian No. 3507-KM-08082023-0051 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 8 Agustus 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila terlambat dalam menjalankan isi putusan in casu ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum dari TERGUGAT maupun pihak lainnya, baik perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; |