Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Kpn HARIYONO KEPOLISIAN NEGARA RI qq POLDA JATIM qq POLRES MALANG cq KAPOLRES KABUPATEN MALANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 07 Apr. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HARIYONO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA RI qq POLDA JATIM qq POLRES MALANG cq KAPOLRES KABUPATEN MALANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah.
  3. Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon di adalah tidak sah.
  4. Menghukum Termohon untuk segera mengeluarkan dan melepaskan Pemohon dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Malang atau di manapun, terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan.
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya