| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa M SALIM Bin ISMAIL pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Persawahan di Desa Martopuro kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan (berdasarkan kompetensi relative yang diatur dalam pasal 165 ayat (2) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari tindak pidana, sebagai mata pencaharian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 07.35 WIB, Saksi MARSUNU bersama dengan Saksi AGUS KURNIAWAN (keduanya diajukan dalam berkas perkara terpisah/splitsing) telah mengambil tanpa ijin dari pemiliknya terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Orange-Biru dengan Nomor Polisi N 2635 LS milik Saksi LISNA INDRIYANI yang sedang terparkir di depan gerbang TK Muslimat Tumapel, Ds. Pagentan, Kec. Singosari, Kabupaten Malang;
- Bahwa setelah berhasil merusak rumah kunci sepeda motor milik saksi LISNA INDRIYANI menggunakan kunci palsu letter T, saksi Marsunu membawa lari sepeda motor tersebut menuju daerah persawahan Desa Martopuro Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dekat dengan rumah terdakwa;
- Bahwa sesampainya di area persawahan saksi Marsunu mengirimkan pesan singkat via aplikasi WhatsApp yang berisi foto sepeda motor hasil mengambil tanpa ijin dari pemiliknya tersebut kepada Terdakwa untuk menawarkan motor tersebut, setelah terdakwa setuju dengan penawaran saksi Marsunu, tidak berselang lama Terdakwa menemui Saksi MARSUNU dan Saksi AGUS KURNIAWAN di area persawahan Desa Martopuro Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dekat dengan rumah terdakwa. Kemudian terdakwa membeli sepeda motor Honda Beat hasil mengambil tanpa ijin dari pemiliknya tersebut dengan harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), harga yang jauh di bawah nilai pasar wajar dan terdakwa membeli kendaraan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah berupa STNK maupun BPKB asli;
- Bahwa sebelum menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, Saksi AGUS KURNIAWAN atas sepengetahuan Terdakwa terlebih dahulu melepas plat nomor asli kendaraan (N 2635 LS) guna menyembunyikan identitas asal-usul kendaraan tersebut;
- Bahwa perbuatan membeli sepeda motor hasil tindak pidana tersebut bukanlah perbuatan yang pertama kali dilakukan oleh Terdakwa, melainkan telah dijadikan sebagai kebiasaan tetap dan sumber mata pencaharian untuk mendapatkan keuntungan materiil, terdakwa telah membeli sepeda motor dari saksi Marsunu ataupun saksi Agus Kurniawan sebanyak 19 (Sembilan belas) kali;
- Bahwa akibat perbuatan saksi Marsunu dan saksi Agus Kurniawan beserta terdakwa, saksi Lisna Indriyani mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 592 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------- |