Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2025/PN Kpn HADI NURDI HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HADI NURDI HAMZAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama Pemohon dan Nama Ibu di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1725/1985/P. Tertanggal 09 Desember 2019,  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA HADI NURDI HAMSAH dan Nama Ibu SITI MARDIYAH dibetulkan menjadi NAMA HADI NURDI HAMZAH dan Nama Ibu MARLIYAH, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 913/23/XII/2006 tertanggal 8 Desember 2006, Ijazah Sekolah Dasar tertanggal 06 Juni 1996, Ijazah Madrasah Aliyah tertanggal 17 Juni 2002, Ijazah Magister Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang tertanggal 28 Maret 2015, Kartu Keluarga dengan atas nama Kepala Keluarga HADI NURDI HAMZAH tertanggal 02 Januari 2023, Akta Kelahiran Ibu Pemohon dengan atas nama MARLIYAH Nomor : 583/Disp/2007 tertanggal 13 Juli 2007, Kartu Tanda Penduduk dengan atas nama MARLIYAH tertanggal 16 September 2012, dan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Parangargo Nomor 470.11/141/35.07.21.2004/2025 tertanggal 03 Juni 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama Pemohon dan Nama Ibu di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak