Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2025/PN Kpn Saumi Riani Daulay, S.H. MAHFUD SYARONI Alias PARLE Bin NURUL ANSORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2064/M.5.20.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Saumi Riani Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHFUD SYARONI Alias PARLE Bin NURUL ANSORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN PERTAMA:

K e s a t u

------- Bahwa ia terdakwa  MAHFUD SYARONI Alias PARLE Bin NURUL ANSORI pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di sekitar Lapangan Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh sdr.ERWIN (DPO) disuruh untuk mengambil sabu ditempat yang telah ditentukan (sistem ranjau) yaitu disekitar Lapangan Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang sebagaimana peta dan gambar ranjauan yang telah dikirim oleh sdr.Erwin ke Whatsapp Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sampai dilokasi yang dimaksud, lalu Terdakwa mencari bungkusan sabu (ranjauan sabu) sebagaimana gambar yang telah dikirimkan , Terdakwa menemukan ranjauan sabu yang dibungkus dengan lakban coklat ditaruh di bawah sebuah tiang lampu di samping Lapangan Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang, setelah menemukan sabu tersebut maka Terdakwa ambil lalu Terdakwa bawa ke rumah saksi ABDUR ROHMAN Bin MIDHAT (Terdakwa dalam berkas Penuntutan terpisah) alamat Jl. Letjen Panjaitan RT.004 RW.001 Ds. Gondanglegi Kulon, Kec. Gondanglegi, Kab. Malang;
  • Bahwa sampai di rumah saksi Abdur Rohman maka sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam tas selempang yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa tidur;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa  dihubungi melalui videocall oleh sdr. ERWIN, dan memerintahkan Terdakwa untuk menimbang ranjauan sabu yang semalam diambil, lalu Terdakwa meminta tolong saksi ABDURROHMAN untuk merekam Terdakwa selama proses membuka ranjauan sabu, menimbang sabu menggunakan timbangan elektronik milik Terdakwa diperoleh berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram. Setelah selesai maka rekaman video tersebut Terdakwa kirim ke sdr. ERWIN, selanjutnya Terdakwa diperintahkan untuk menyimpan kembali sabu tersebut, lalu Terdakwa membawa sabu tersebut ke rumah kos Terdakwa alamat Dusun Penjalinan Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang;
  • Bahwa sekira pukul 17.15 WIB, Terdakwa dihubungi sdr. ERWIN untuk membuatkan kemasan sabu dengan berat 5 gram, lalu Terdakwa buka dan Terdakwa pecah, timbang dan kemas ulang sabu tersebut menjadi 1 poket sabu dengan berat 5 gram, lalu Terdakwa masukkan ke dalam plastik bungkus warna hitam, dan Terdakwa ranjau di daerah Kampung Celengan Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, lalu Terdakwa foto dan buatkan peta ranjauan sabu, dan Terdakwa kirim ke sdr. ERWIN;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025, Terdakwa disuruh oleh sdr.Erwin  untuk memecah sabu sisa yang Terdakwa simpan ke dalam kemasan yang berbedabeda, poket sabu dengan kode “PH” dengan berat 0,20 gram, poket sabu dengan kode “SP” dengan berat 0,26 gram, poket sabu dengan kode “ST” dengan berat 0,43 gram, untuk poket sabu “PH” Terdakwa kemas dengan plastik bungkus warna Merah, poket sabu “SP” Terdakwa kemas dengan plastik warna Kuning, sedangkan untuk “ST” dikemas dengan plastik warna Hitam, lalu Terdakwa memecah dan mengemas ulang sabu tersebut menjadi 5 poket sabu “PH”, 5 poket sabu “SP”, dan 4 poket sabu “ST”, dan Terdakwa ranjau secara tersebar di daerah Kecamatan Gondanglegi dan juga Kecamatan Bululawang, Terdakwa foto masingmasing ranjauan sabu, dan Terdakwa buatkan peta ranjauan, setelahnya Terdakwa kirim foto dan peta ranjauan tersebut ke sdr. ERWIN.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, Terdakwa diperintahkan oleh sdr.Erwin untuk membuat kemasan sabu dengan berat 5 gram lagi, lalu Terdakwa buka dan Terdakwa pecah, timbang dan kemas ulang sabu tersebut menjadi 1 poket sabu dengan berat 5 gram, setelahnya Terdakwa masukkan ke dalam plastik bungkus warna hitam, dan Terdakwa ranjau di pinggir jalan samping sungai daerah Jl. Letjen Panjaitan Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi, lalu Terdakwa foto dan buatkan peta ranjauan sabu dan Terdakwa kirim ke sdr. ERWIN;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa diperintahkan lagi oleh sdr.Erwin untuk memecah dan mengemas ulang sabu ke dalam poket “SP” dan “ST”, lalu Terdakwa buatkan kemasan poket sabu tersebut menjadi 2 poket sabu “SP” dan 3 poket sabu “ST”, dan Terdakwa ranjau secara tersebar di daerah Kecamatan Gondanglegi dan juga Kecamatan Bululawang, Terdakwa foto masingmasing ranjauan sabu, dan Terdakwa buatkan peta ranjauan, setelahnya Terdakwa kirim foto dan peta ranjauan tersebut ke sdr. ERWIN;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, saat Terdakwa di rumah kos, Terdakwa diperintahkan oleh sdr. Erwin untuk memecah dan mengemas sabu sisa yang Terdakwa simpan ke dalam kemasan yang berbedabeda, setelahnya Terdakwa kemas ulang sisa sabu tersebut menjadi 5 poket sabu “ST” dengan plastik bungkus hitam, 28 poket sabu “SP” dengan plastik bungkus kuning dan 4 poket sabu “PH” dengan plastik bungkus merah, setelah selesai memecah sabu, Terdakwa sudah sisihkan/cukit sabu sebelumya, dan Terdakwa bagi menjadi 3 poket sabu  dengan berat sebanyak 2 poket berat 0, 17 gram dan satu poket lagi berat 0,8 gram sehingga jumlah seluruhnya ada 40 (empat puluh) poket sabu dan Terdakwa simpan poket sabu tersebut untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan bila ada yang membeli akan Terdakwa jual kembali sabu tersebut, lalu Terdakwa simpan semua sabu tersebut ke dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa untuk Terdakwa ranjau saat pagi hari;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB, didepan Toko Emas Mulia Abadi Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Terdakwa menjual satu poket sabu “PH” kepada sdr.Faisol lalu Terdakwa kembali ke rumah kos . Sehingga sabu yang belum diedarkan/dijual tinggal 39 (tiga puluh sembilan) poket.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh tim Reskoba Polres Malang, berhasil disita barang bukti berupa :
  • 39 (tiga puluh sembilan) poket sabu dalam plastik klip transparan yang dibungkus plastik warna hitam, kuning, dan merah ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk EIGER yang Terdakwa taruh di samping Terdakwa,
  • 17.000 (tujuh belas ribu) butir pil warna putih berlogo ££ dalam botol plastik putihditemukan di dalam 1 (satu) buah kardus warna coklat yang Terdakwa taruh dalam kamar kos Terdakwa,
  • 6 (enam) pack plastik klip ukuran kecil, 20 (dua puluh) buah plastik klip ukuran sedang, 15 (lima belas) buah plastik bungkus warna merah, 40 (empat puluh) buah plastik bungkus warna hitam, 2 (dua) buah timbangan elektronik ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk EIGER,
  • 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah skrop sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah alat hisap sabu ditemukan di lantai kamar kos Terdakwa dan
  • 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam dengan nomor simcard 082231026329 dan 082141322574 yang ada dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa dalam menjual/mengedarkan sabu Terdakwa tidak tahu siapa pembelinya dan bagaimana cara transaksi pembeli dengan sdr.Erwin karena Terdakwa hanya diperintahkan meranjau saja oleh sdr.Erwin;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam hal mengambil sabu lalu menimbang sabu dan memecah sabu kemudian mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan menyimpan sabu yang belum laku terjual, namun tetap terdakwa lakukan karena mendapatkan keuntungan berupa uang dan mengkonsumsi sabu secara gratis.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) per 10 (sepuluh) gram sabu yang berhasil Terdakwa ranjau atau juga Terdakwa bisa mendapatkan Rp. 100.000, sampai Rp. 200.000,- setiap harinya untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) poket sabu didalam plastik klip transaparan yang dibungkus plastik warna hitam, kuning, dan merah setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih 6, 61 (enam koma enam puluh satu) gram ;
  • Bahwa terhadap barang bukti 39 (tiga puluh sembilan) poket sabu didalam plastik klip transaparan yang dibungkus plastik warna hitam, kuning, dan merah selanjutnya disisihkan masingmasing seberat 0,02 gram untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01255/NNF/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm.Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md. diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 03780/2025/NNF s.d. 03818/2025/NNF masingmasing berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (2) Undang-undang  RI Nomor No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

Atau

 

K e d u a :

------- Bahwa ia terdakwa  MAHFUD SYARONI Alias PARLE Bin NURUL ANSORI pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Penjalinan Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Fanny Chriestanto, saksi Luthfi Ferry Diansyah dan saksi Adi Agil Putra Marhadiono (ketiganya sebagai anggota polisi Polres Malang) melakukan penangkapan terhadap saksi Abdur Rohman Bin Midhat (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025  sekira pukul 06.00 Wib, di sebuah rumah alamat Jl. Letjen Panjaitan RT.004 RW.001 Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang karena saksi Abdur Rohman Bin Midhat kedapatan menyimpan pipet kaca berisi sabu dan pil LL ;
  • Bahwa setelah ditangkap maka tim melakukan inteorgasi dari mana saksi Abdur Rohman Bin Midhat mendapatkan sabu dan pil LL, lalu saksi Abdur Rohman Bin Midhat menerangkan dari Terdakwa MAHFUD SYARONI Als. PARLE Bin NURUL ANSORI;
  • Bahwa setelah mendapatkan keterangan dari saksi Abdur Rohman Bin Midhat tersebut maka tim melakukan pengembangan perkara selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025  sekira pukul 07.00 Wib di sebuah rumah kos alamat Dusun Penjalinan Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa setelah ditangkap maka dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, berhasil di temukan barang bukti berupa :
  • 39 (tiga puluh sembilan) poket sabu dalam plastik klip transparan yang dibungkus plastik warna hitam, kuning, dan merah ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk EIGER yang Terdakwa taruh di samping Terdakwa,
  • 17.000 (tujuh belas ribu) butir pil warna putih berlogo ££ dalam botol plastik putih ditemukan di dalam 1 (satu) buah kardus warna coklat yang Terdakwa taruh dalam kamar kos Terdakwa,
  • 6 (enam) pack plastik klip ukuran kecil, 20 (dua puluh) buah plastik klip ukuran sedang, 15 (lima belas) buah plastik bungkus warna merah, 40 (empat puluh) buah plastik bungkus warna hitam, 2 (dua) buah timbangan elektronik ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk EIGER,
  • 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah skrop sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah alat hisap sabu ditemukan di lantai kamar kos Terdakwa dan
  • 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam dengan nomor simcard 082231026329 dan 082141322574 yang ada dalam penguasaan Terdakwa.

 

  • Bahwa menurut keterangan Terdakwa setelah dilakukan interogasi menerangkan mendapatkan sabu dan dari seseorang yang bernama ERWIN (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan dengan cara diletakkan pada suatu tempat tertentu (sistem ranjau);
  • Bahwa cara Terdakwa mendapatkan sabu adalah awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh sdr.ERWIN (DPO) disuruh untuk mengambil sabu ditempat yang telah ditentukan (sistem ranjau) yaitu disekitar Lapangan Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang sebagaimana peta dan gambar ranjauan yang telah dikirim oleh sdr.Erwin ke Whatsapp Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sampai dilokasi yang dimaksud, lalu Terdakwa mencari bungkusan sabu (ranjauan sabu) sebagaimana gambar yang telah dikirimkan , Terdakwa menemukan ranjauan sabu yang dibungkus dengan lakban coklat ditaruh di bawah sebuah tiang lampu di samping Lapangan Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang, setelah menemukan sabu tersebut maka Terdakwa ambil lalu Terdakwa bawa ke rumah saksi ABDUR ROHMAN Bin MIDHAT (Terdakwa dalam berkas Penuntutan terpisah) alamat Jl. Letjen Panjaitan RT.004 RW.001 Ds. Gondanglegi Kulon, Kec. Gondanglegi, Kab. Malang;
  • Bahwa sampai di rumah saksi Abdur Rohman maka sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam tas selempang yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa tidur;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa  dihubungi melalui videocall oleh sdr. ERWIN, dan memerintahkan Terdakwa untuk menimbang ranjauan sabu yang semalam diambil, lalu Terdakwa meminta tolong saksi ABDURROHMAN untuk merekam Terdakwa selama proses membuka ranjauan sabu, menimbang sabu menggunakan timbangan elektronik milik Terdakwa diperoleh berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram. Setelah selesai maka rekaman video tersebut Terdakwa kirim ke sdr. ERWIN, selanjutnya Terdakwa diperintahkan untuk menyimpan kembali sabu tersebut, lalu Terdakwa membawa sabu tersebut ke rumah kos Terdakwa alamat Dusun Penjalinan Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang;
  • Bahwa sekira pukul 17.15 WIB, Terdakwa dihubungi sdr. ERWIN untuk membuatkan kemasan sabu dengan berat 5 gram, lalu Terdakwa buka dan Terdakwa pecah, timbang dan kemas ulang sabu tersebut menjadi 1 poket sabu dengan berat 5 gram, lalu Terdakwa masukkan ke dalam plastik bungkus warna hitam, dan Terdakwa ranjau di daerah Kampung Celengan Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, lalu Terdakwa foto dan buatkan peta ranjauan sabu, dan Terdakwa kirim ke sdr. ERWIN;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025, Terdakwa disuruh oleh sdr.Erwin  untuk memecah sabu sisa yang Terdakwa simpan ke dalam kemasan yang berbeda-beda, poket sabu dengan kode “PH” dengan berat 0,20 gram, poket sabu dengan kode “SP” dengan berat 0,26 gram, poket sabu dengan kode “ST” dengan berat 0,43 gram, untuk poket sabu “PH” Terdakwa kemas dengan plastik bungkus warna Merah, poket sabu “SP” Terdakwa kemas dengan plastik warna Kuning, sedangkan untuk “ST” dikemas dengan plastik warna Hitam, lalu Terdakwa memecah dan mengemas ulang sabu tersebut menjadi 5 poket sabu “PH”, 5 poket sabu “SP”, dan 4 poket sabu “ST”, dan Terdakwa ranjau secara tersebar di daerah Kecamatan Gondanglegi dan juga Kecamatan Bululawang, Terdakwa foto masing-masing ranjauan sabu, dan Terdakwa buatkan peta ranjauan, setelahnya Terdakwa kirim foto dan peta ranjauan tersebut ke sdr. ERWIN.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, Terdakwa diperintahkan oleh sdr.Erwin untuk membuat kemasan sabu dengan berat 5 gram lagi, lalu Terdakwa buka dan Terdakwa pecah, timbang dan kemas ulang sabu tersebut menjadi 1 poket sabu dengan berat 5 gram, setelahnya Terdakwa masukkan ke dalam plastik bungkus warna hitam, dan Terdakwa ranjau di pinggir jalan samping sungai daerah Jl. Letjen Panjaitan Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi, lalu Terdakwa foto dan buatkan peta ranjauan sabu dan Terdakwa kirim ke sdr. ERWIN;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa diperintahkan lagi oleh sdr.Erwin untuk memecah dan mengemas ulang sabu ke dalam poket “SP” dan “ST”, lalu Terdakwa buatkan kemasan poket sabu tersebut menjadi 2 poket sabu “SP” dan 3 poket sabu “ST”, dan Terdakwa ranjau secara tersebar di daerah Kecamatan Gondanglegi dan juga Kecamatan Bululawang, Terdakwa foto masing-masing ranjauan sabu, dan Terdakwa buatkan peta ranjauan, setelahnya Terdakwa kirim foto dan peta ranjauan tersebut ke sdr. ERWIN;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, saat Terdakwa di rumah kos, Terdakwa diperintahkan oleh sdr. Erwin untuk memecah dan mengemas sabu sisa yang Terdakwa simpan ke dalam kemasan yang berbeda-beda, setelahnya Terdakwa kemas ulang sisa sabu tersebut menjadi 5 poket sabu “ST” dengan plastik bungkus hitam, 28 poket sabu “SP” dengan plastik bungkus kuning dan 4 poket sabu “PH” dengan plastik bungkus merah, setelah selesai memecah sabu, Terdakwa sudah sisihkan/cukit sabu sebelumya, dan Terdakwa bagi menjadi 3 poket sabu dengan berat sebanyak 2 poket berat 0, 17 gram dan satu poket lagi berat 0,8 gramhn b9 sehingga jumlah seluruhnya ada 40 (empat puluh) poket sabu dan Terdakwa simpan poket sabu tersebut untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan bila ada yang membeli akan Terdakwa jual kembali sabu tersebut, lalu Terdakwa simpan semua sabu tersebut ke dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa untuk Terdakwa ranjau saat pagi hari;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB, didepan Toko Emas Mulia Abadi Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Terdakwa menjual satu poket sbau “PH” kepada sdr.Faisol lalu Terdakwa kembali ke rumah kos . Sehingga sabu yang belum diedarkan/dijual tinggal 39 (tiga puluh sembilan) poket.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh tim Reskoba Polres Malang;
  • Bahwa dalam menjual/mengedarkan sabu Terdakwa tidak tahu siapa pembelinya dan bagaimana cara transaksi pembeli dengan sdr.Erwin karena Terdakwa hanya diperintahkan meranjau saja oleh sdr.Erwin;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam hal mengambil sabu lalu menimbang sabu dan memecah sabu kemudian mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan menyimpan sabu yang belum laku terjual, namun tetap terdakwa lakukan karena mendapatkan keuntungan berupa uang dan mengkonsumsi sabu secara gratis.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per 10 (sepuluh) gram sabu yang berhasil Terdakwa ranjau atau juga Terdakwa bisa mendapatkan Rp. 100.000,- sampai Rp. 200.000,- setiap harinya untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) poket sabu didalam plastik klip transaparan yang dibungkus plastik warna hitam, kuning, dan merah setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih 6, 61 (enam koma enam puluh satu) gram ;
  • Bahwa terhadap barang bukti 39 (tiga puluh sembilan) poket sabu didalam plastik klip transaparan yang dibungkus plastik warna hitam, kuning, dan merah selanjutnya disisihkan masing-masing seberat 0,02 gram untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01255/NNF/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm.Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md. diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 03780/2025/NNF s.d. 03818/2025/NNF masing-masing berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 112 ayat (2) Undang-undang  RI Nomor No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

DAN

DAKWAAN KEDUA

Kesatu :

------- Bahwa ia Terdakwa MAHFUD SYARONI Alias PARLE Bin NURUL ANSORI pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan daerah Jalan Mundu Desa Putatlor Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, Terdakwa dihubungi oleh sdr. ERWIN (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengedarkan pil LL dengan upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per botol. Atas tawaran tersebut maka Terdakwa bersedia melakukannya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, Terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. ERWIN untuk mengambil pil warna putih berlogo ££ di Terminal Arjosari Kota Malang. Sdr.Erwin menjelaskan Pil LL tersebut dibawa oleh seseorang yang naik bis dengan ciri-ciri orangnya sudah tua dan rambutnya beruban, biasanya orang tersebut bantu-bantu dipinggir jalan, pil warna putih berlogo ££ nya dalam kardus coklat sudah siap dipinggir jalan, kasih orang tersebut uang Rp. 50.000,- bilang saja untuk beli rokok. Atas penjelasan sdr.Erwin tersebut maka Terdakwa mengerti .
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa sampai di Terminal Arjosari Kota Malang, Terdakwa menunggu sekitar 100 meter dari pintu masuk Terminal untuk menunggu bis warna merah datang, dan sekira pukul 05.30 ada Bis warna merah corak kuning datang, lalu dari kejauhan Terdakwa lihat ada orang yang turun dari bis tersebut dan berdiri di seberang pintu masuk Bis Terminal Arjosari, Terdakwa amati orang tersebut dan menyesuaikan ciri-ciri orang yang diberi tahu oleh sdr. ERWIN, setelah yakin, Terdakwa dekati orang tersebut, dan secara reflek orang tersebut mengangkat sebuah kardus warna coklat disebelahnya ke atas motor Terdakwa, lalu Terdakwa berikan uang sebesar Rp. 50.000,- kepada orang tersebut, lalu Terdakwa segera meninggalkan terminal Arjosari menuju ke rumah saksi Abdurrohman (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) alamat di Jl. Letjen Panjaitan RT.004 Rw.001 Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang;
  • Sesampainya di rumah saksi ABDURROHMAN maka Terdakwa bongkar kardus tersebut, dan Terdakwa hitung ternyata berisi 50 (lima puluh) botol yang masing-masing botol berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££, lalu Terdakwa sisihkan sebanyak 7 (tujuh) botol yang masing-masing berisi 1000 butir pil warna putih berlogo ££ untuk Terdakwa simpan di rumah saksi ABDURROHMAN, sisanya Terdakwa bawa ke sebuah kebun untuk Terdakwa pindahkan secara bertahap ke rumah kos Terdakwa dengan menggunakan tas kain. Selanjutnya Terdakwa juga mengambil 7 (tujuh) botol yang masing-masing berisi 1000 butir pil warna putih berlogo ££ di rumah saksi ABDURROHMAN untuk Terdakwa pindahkan ke rumah kos Terdakwa, dan akhirnya 50 (lima puluh) botol yang masing-masing berisi 1000 butir pil warna putih berlogo ££ Terdakwa simpan semua di rumah kos Terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa diperintahkan oleh sdr.Erwin untuk meletakan pil LL pada suatu tempat (meranjau) pil warna putih berlogo ££ tersebut secara bertahap, Terdakwa meranjau pil warna putih berlogo ££ tersebut dengan jumlah berbeda-beda, terkadang 1 botol pil warna putih berlogo ££, 2 botol pil warna putih berlogo ££, dan paling banyak 10 botol pil warna putih berlogo ££, setelahnya Terdakwa buatkan foto dan peta ranjauan, dan Terdakwa kirim ke sdr. ERWIN;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025, saat Terdakwa akan meranjau 1 (satu) buah tas kain yang berisi 5 botol yang berisi 1000 butir pil warna putih berlogo ££, 2 buah plastik klip yang masing-masing berisi 200 butir pil warna putih berlogo ££, dan 1 buah plastik klip yang berisi 100 butir pil warna putih berlogo ££, Terdakwa diperintahkan untuk mengambil ranjauan sabu oleh sdr. ERWIN, akhirnya tas kain berisi pil warna putih berlogo ££ tersebut Terdakwa titipkan dahulu di rumah saksi ABDURROHMAN, tas kain tersebut Terdakwa simpan di bawah tumpukan baju kotor depan kamar lantai 2 rumah saksi ABDURROHMAN, lalu Terdakwa pergi lagi untuk mengambil ranjauan sabu yang diperintahkan sdr. ERWIN, setelah mengambil ranjauan sabu, Terdakwa tidak mengambil kembali pil warna putih berlogo ££ yang Terdakwa simpan di rumah saksi ABDURROHMAN, untuk berjaga-jaga bila Terdakwa menginap di rumah saksi ABDURROHMAN dan diperintah untuk meranjau pil warna putih berlogo ££, maka Terdakwa ada stok simpanan pil warna putih berlogo ££ di rumah saksi ABDURROHMAN dan tidak perlu kembali ke rumah kos Terdakwa untuk mengambil simpanan pil warna putih berlogo ££;
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa meranjau pil LL pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan daerah Jalan Mundu Desa Putatlor Kecamatan Gondanglegi Kabupaten  Malang sebanyak 3 (tiga) botol yang masing-masing berisi 1000 butir pil LL;
  • Bahwa Terdakwa mau memengedarkan/menjual pil LL dengan cara diranjau karena akan mendapatkan keuntungan  berupa uang dari sdr.Erwin namun keutungan tersebut belum didapat karena pil LL belum habis terjual.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan keahlian dalam hal mengedarkan pil LL secara ranjau tersebut, sehingga pada hari  Minggu tanggal 2 Februari 2025  sekira pukul 07.00 Wib di sebuah rumah kos alamat Dusun Penjalinan Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa setelah ditangkap maka dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, berhasil di temukan barang bukti berupa :
  • 39 (tiga puluh sembilan) poket sabu dalam plastik klip transparan yang dibungkus plastik warna hitam, kuning, dan merah ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk EIGER yang Terdakwa taruh di samping Terdakwa,
  • 17.000 (tujuh belas ribu) butir pil warna putih berlogo ££ dalam botol plastik putih ditemukan di dalam 1 (satu) buah kardus warna coklat yang Terdakwa taruh dalam kamar kos Terdakwa,
  • 6 (enam) pack plastik klip ukuran kecil, 20 (dua puluh) buah plastik klip ukuran sedang, 15 (lima belas) buah plastik bungkus warna merah, 40 (empat puluh) buah plastik bungkus warna hitam, 2 (dua) buah timbangan elektronik ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk EIGER,
  • 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah skrop sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah alat hisap sabu ditemukan di lantai kamar kos Terdakwa dan
  • 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam dengan nomor simcard 082231026329 dan 082141322574 yang ada dalam penguasaan Terdakwa.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 17.000 (tujuh belas ribu) butir pil warna putih berlogo ££ dalam botol plastik putih yang disita dari Terdakwa disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk diperiksa di Laboratorium, diperoleh hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01255/NNF/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm.Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md. diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 03819/2025/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0, 749 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------- Perbuatan  Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 jo pasal138 ayat (2) Undang-undang  RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  --------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

------- Bahwa ia Terdakwa MAHFUD SYARONI Alias PARLE Bin NURUL ANSORI pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan daerah Jalan Mundu Desa Putatlor Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, ia terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, Terdakwa dihubungi oleh sdr. ERWIN (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengedarkan pil LL dengan upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per botol. Atas tawaran tersebut maka Terdakwa bersedia melakukannya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, Terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. ERWIN untuk mengambil pil warna putih berlogo ££ di Terminal Arjosari Kota Malang. Sdr.Erwin menjelaskan Pil LL tersebut dibawa oleh seseorang yang naik bis dengan ciri-ciri orangnya sudah tua dan rambutnya beruban, biasanya orang tersebut bantu-bantu dipinggir jalan, pil warna putih berlogo ££ nya dalam kardus coklat sudah siap dipinggir jalan, kasih orang tersebut uang Rp. 50.000,- bilang saja untuk beli rokok. Atas penjelasan sdr.Erwin tersebut maka Terdakwa mengerti .
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa sampai di Terminal Arjosari Kota Malang, Terdakwa menunggu sekitar 100 meter dari pintu masuk Terminal untuk menunggu bis warna merah datang, dan sekira pukul 05.30 ada Bis warna merah corak kuning datang, lalu dari kejauhan Terdakwa lihat ada orang yang turun dari bis tersebut dan berdiri di seberang pintu masuk Bis Terminal Arjosari, Terdakwa amati orang tersebut dan menyesuaikan ciri-ciri orang yang diberi tahu oleh sdr. ERWIN, setelah yakin, Terdakwa dekati orang tersebut, dan secara reflek orang tersebut mengangkat sebuah kardus warna coklat disebelahnya ke atas motor Terdakwa, lalu Terdakwa berikan uang sebesar Rp. 50.000,- kepada orang tersebut, lalu Terdakwa segera meninggalkan terminal Arjosari menuju ke rumah saksi Abdurrohman (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) alamat di Jl. Letjen Panjaitan Rt 04, Rw 01, Ds. Gondanglegi Kulon, Kec. Gondanglegi, Kab. Malang;
  • Sesampainya di rumah saksi ABDURROHMAN maka Terdakwa bongkar kardus tersebut, dan Terdakwa hitung ternyata berisi 50 (lima puluh) botol yang masing-masing botol berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££, lalu Terdakwa sisihkan sebanyak 7 (tujuh) botol yang masing-masing berisi 1000 butir pil warna putih berlogo ££ untuk Terdakwa simpan di rumah saksi ABDURROHMAN, sisanya Terdakwa bawa ke sebuah kebun untuk Terdakwa pindahkan secara bertahap ke rumah kos Terdakwa dengan menggunakan tas kain. Selanjutnya Terdakwa juga mengambil 7 (tujuh) botol yang masing-masing berisi 1000 butir pil warna putih berlogo ££ di rumah saksi ABDURROHMAN untuk Terdakwa pindahkan ke rumah kos Terdakwa, dan akhirnya 50 (lima puluh) botol yang masing-masing berisi 1000 butir pil warna putih berlogo ££ Terdakwa simpan semua di rumah kos Terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa diperintahkan oleh sdr.Erwin untuk meletakan pil LL pada suatu tempat (meranjau) pil warna putih berlogo ££ tersebut secara bertahap, Terdakwa meranjau pil warna putih berlogo ££ tersebut dengan jumlah berbeda-beda, terkadang 1 botol pil warna putih berlogo ££, 2 botol pil warna putih berlogo ££, dan paling banyak 10 botol pil warna putih berlogo ££, setelahnya Terdakwa buatkan foto dan peta ranjauan, dan Terdakwa kirim ke sdr. ERWIN;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025, saat Terdakwa akan meranjau 1 (satu) buah tas kain yang berisi 5 botol yang berisi 1000 butir pil warna putih berlogo ££, 2 buah plastik klip yang masing-masing berisi 200 butir pil warna putih berlogo ££, dan 1 buah plastik klip yang berisi 100 butir pil warna putih berlogo ££, Terdakwa diperintahkan untuk mengambil ranjauan sabu oleh sdr. ERWIN, akhirnya tas kain berisi pil warna putih berlogo ££ tersebut Terdakwa titipkan dahulu di rumah saksi ABDURROHMAN, tas kain tersebut Terdakwa simpan di bawah tumpukan baju kotor depan kamar lantai 2 rumah saksi ABDURROHMAN, lalu Terdakwa pergi lagi untuk mengambil ranjauan sabu yang diperintahkan sdr. ERWIN, setelah mengambil ranjauan sabu, Terdakwa tidak mengambil kembali pil warna putih berlogo ££ yang Terdakwa simpan di rumah saksi ABDURROHMAN, untuk berjaga-jaga bila Terdakwa menginap di rumah saksi ABDURROHMAN dan diperintah untuk meranjau pil warna putih berlogo ££, maka Terdakwa ada stok simpanan pil warna putih berlogo ££ di rumah saksi ABDURROHMAN dan tidak perlu kembali ke rumah kos Terdakwa untuk mengambil simpanan pil warna putih berlogo ££;
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa meranjau pil LL pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan daerah Jalan Mundu Desa Putatlor Kecamatan Gondanglegi Kabupaten  Malang sebanyak 3 (tiga) botol yang masing-masing berisi 1000 butir pil LL;
  • Bahwa Terdakwa mau memengedarkan/menjual pil LL dengan cara diranjau karena akan mendapatkan keuntungan  berupa uang dari sdr.Erwin namun keutungan tersebut belum didapat karena pil LL belum habis terjual.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan keahlian dalam hal mengedarkan pil LL secara ranjau tersebut, sehingga pada hari  Minggu tanggal 2 Februari 2025  sekira pukul 07.00 Wib di sebuah rumah kos alamat Dusun Penjalinan Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa setelah ditangkap maka dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, berhasil di temukan barang bukti berupa :
  • 39 (tiga puluh sembilan) poket sabu dalam plastik klip transparan yang dibungkus plastik warna hitam, kuning, dan merah ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk EIGER yang Terdakwa taruh di samping Terdakwa,
  • 17.000 (tujuh belas ribu) butir pil warna putih berlogo ££ dalam botol plastik putih ditemukan di dalam 1 (satu) buah kardus warna coklat yang Terdakwa taruh dalam kamar kos Terdakwa,
  • 6 (enam) pack plastik klip ukuran kecil, 20 (dua puluh) buah plastik klip ukuran sedang, 15 (lima belas) buah plastik bungkus warna merah, 40 (empat puluh) buah plastik bungkus warna hitam, 2 (dua) buah timbangan elektronik ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk EIGER,
  • 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah skrop sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah alat hisap sabu ditemukan di lantai kamar kos Terdakwa dan
  • 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam dengan nomor simcard 082231026329 dan 082141322574 yang ada dalam penguasaan Terdakwa.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 17.000 (tujuh belas ribu) butir pil warna putih berlogo ££ dalam botol plastik putih yang disita dari Terdakwa disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk diperiksa di Laboratorium, diperoleh hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01255/NNF/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm.Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md. diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 03819/2025/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0, 749 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 436 ayat (2) Undang-undang  RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya