| Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka MUHAMMAD SAIFUL Jenis kelamin laki -laki, umur 25 tahun, lahir Malang ,10-10-1999, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, pekerjaan Swasta , pendidikan terakhir SMK alamat Klayatan 1 Rt/Rw: 3/12 Kel. Bandungrejosari Kec, Sukun Kota Malang NIK 3537041010990011 dengan kronologi yaitu Pada Hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib Pelaku mengemudikan motor menuju arah kebonagung selanjutnya berhenti di depan Pos Polisi Kebonagung alamat Jalan raya Kebonagung Desa Kebonagung Kec Pakisaji Kab Malang karena melihat pos tersebut dalam keadaan rusak, kemudian Pelaku masuk kedalam Pos Polisi Kebonagung dan menjarah barang barang yang ada di dalam Pos Polisi tersebut berupa jam dinding, kabel listrik, asbak rokok, dan sabuk, selanjutnya saat pelaku keluar Pos Polisi Kebonagung Pelaku langsung dimankan oleh 2(dua) orang anggota polisi berbaju preman setelah itu datang anggota Polres Malang beserta Kodim Malang yang melakukan patroli gabungan. setelah itu Pelaku diserahkan ke polsek pakisaji untuk dilakukan proses hukum. Perkara yang diduga Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dimaksud dalam pasal 363 (1) ke 3 KUHP |