Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa I. IBNU EKA PRAYOGA dan terdakwa II. FIRMAN HADI SEPYAWAN pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lin dalam bulan Agustus 2015 bertempat di sebuah gudang PT.Indomarco tepatnya di Jl. Raya Karangpandan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT.Indomarco dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum,dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke,3,4 KUHP atau pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) KUHP ---- |