Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2025/PN Kpn EDI SUBAGIYO BANK BTPN MALANG/BANK SMBC CABANG MALANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI SUBAGIYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Nilson,SH,MHEDI SUBAGIYO
Tergugat
NoNama
1BANK BTPN MALANG/BANK SMBC CABANG MALANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.            Menyatakan PENGGUGAT  adalah Nasabah yang baik;

3.            Menyatakan TERGUGAT  telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4.            Menyatakan secara hukum PERJANJIAN KREDIT  antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT Nomor 0001220171109000002 pada tanggal 30 November 2017 adalah perjanjian yang tidak sah dan batal demi hukum;

5.            Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas Sertipikat Hak guna bangunan nomor 4038, nomor surat ukur 01225/Sawojajar/2004, seluas 75 m2, atas nama Raditya Putra Pratama, dengan batas-batas :

•             Sebelah Utara                                    :  Tanah dan Bangunan Ruko Milik Bapak Sarbini

•             Sebelah Selatan :  Tanah dan Ruko Milik Ibu Yanti

•             Sebelah Barat                     :  Jalan

•             Sebelah Timur                    :  Tanah dan bangunan Kantor Milik

           PT. Karya Makmur

6.            Menyatakan sah dan berharga penawaran pelunasan pembayaran Rp. 276.916.000,- selama 3 Tahun kepada TERGUGAT secara kontinatie melalui Pengadilan Negeri Kepanjen.

7.            Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian secara material sebesar Rp 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah )

8.            Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial, sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah )

9.            Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini dihitung sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT.

10.          Memerintahkan kepada TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh pada isi keputusan dalam perkara ini;

11.          Menyatakan secara hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum banding, verset,kasasi maupun upaya hukum lain;

12.          Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak