Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2025/PN Kpn NGATIPAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NGATIPAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan, Ibu pemohon yang bernama TIARAH meninggal dunia pada tanggal 08 Maret 2008 di Jl. Terusan Piranha Atas No. 40 Rt.01 Rw.03 Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi  Jawa  Timur;
  3. Memerintahkan pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang untuk dicatatkan kematian atas nama TIARAH dalam Register Kematian agar diterbitkan akta kematian atas nama TIARAH;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak