Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa RIBUT ANTIO SLAMET Bin MUARIP pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar jam 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah milik terdakwa RIBUT ANTIO SLAMET Bin MUARIP yang beralamat di Jl. Raya Gunungsari RT 07/ RW 02, Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh RIBUT ANTIO SLAMET Bin MUARIP dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip melihat chattingan whatsapp mesra istri terdakwa yaitu saksi RUMINI dengan kontak yang diberi nama Velicia. Kemudian terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip menanyakan siapa Velicia kepada saksi Rumini dan saksi Rumini menjawab Velicia adalah selingkuhannya yang merupakan saksi Wahyu Eka Adipriyatno, kemudian setelah mendengar pengakuan dari saksi Rumini selanjutnya terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip menghubungi kontak yang diberi nama Velicia tersebut melalui whatsapp saksi Rumini untuk diajak bertemu, selanjutnya sekira jam 08.30 WIB ada chat masuk dari Velicia yang menyatakan “aku sudah ada di depan rumah bude”, melihat chat itu terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip bergegas ke tempat tersebut namun tidak menemui siapapun di sana, kemudian terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip kembali ke rumah dan mengambil cambuk bantengan untuk dibawa ke rumah Tajinan lalu terdakwa menaruh Cambuk Bantengan, setelah itu pada saat menaruh Cambuk Bantengan terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip melihat ada sebuah Celurit dengan sarungnya menggantung di tembok dan spontan terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip bawa dan meletakkannya dipinggang sebelah kiri untuk berjaga diri, selanjutnya terdakwa kembali ke rumah yang berada di Desa Gunungsari, lalu pada saat di rumah terdakwa melihat handphone istri terdakwa yaitu saksi Rumini berdering dan melihat pesan yang menyatakan “kok lama saya sudah di bawah”, selanjutnya terdakwa RIBUT ANTIO SLAMET Bin MUARIP memanggil kontak yang bernama Velicia dan diangkat oleh seorang laki-laki duduk di atas sepeda motor PCX dengan memakai jaket Gojek berwarna hijau yang sedang berhenti di seberang rumah terdakwa, kemudian terdakwa bergegas menghampiri Velicia yang merupakan saksi Wahyu Eka Adipriyatno, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Wahyu Eka Adipriyatno untuk bicara baik-baik di dalam rumah saja namun saksi Wahyu Eka tidak mau ikut dan mencoba kabur sehingga terjadi cekcok yang membuat terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip menendang sepeda PCX dan terdakwa mengambil celurit beserta sarungnya yang berada dipinggang, lalu terdakwa mengayunkan celurit beserta sarungnya ke punggung saksi Wahyu Eka, namun saksi Wahyu Eka tetap tidak mau ikut ke rumah dan terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip memukulkan kembali celurit beserta sarungnya ke saksi Wahyu Eka, lalu terdakwa akhirnya jengkel dan emosi dikarenakan saksi Wahyu Eka tetap tidak mau masuk kemudian terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara mengeluarkan celurit dari sarungnya lalu terdakwa membacokkan celurit ke kepala sebelah kiri saksi Wahyu Eka yang masih memakai helm, kemudian dikarenakan terdakwa semakin emosi terdakwa melakukan penganiayaan menggunakan celurit dengan cara mengayunkan celurit sebanyak 2 (dua) kali mengenai lengan atas sebelah kanan dan pinggang kiri saksi Wahyu Eka.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Wahyu Eko Adipriyatno yang mengakibatkan saksi mengalami luka – luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 12015481 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Dwi Fitrianti Arieza Putri,Sp.FM, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan:
- Pinggang :
- Pada pinggang kiri, Tujuh belas sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Empat puluh sentimeter dibawah bahu
- Sembilan puluh tujuh sentimeter diatas tumit kiri
- Ditemukan luka terbuka dasar otot dengan ukuran delapan sentimeter kali dua sentimeter
- Anggota gerak atas
- Pada lengan atas kanan sisi luar lima belas milimeter diatas siku kanan
- Ditemukan luka terbuka tepi rata
- Dasar jaringan lemak
- Jaringan otot yang robek dengan ukuran enam belas sentimeter kali lima sentimeter disertai pembengkakan disekitar area luka
- Luka – luka diatas menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan mata pencaharian/aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu
-------Perbuatan Terdakwa RIBUT ANTIO SLAMET Bin MUARIP tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUHP. --------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa RIBUT ANTIO SLAMET Bin MUARIP pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar jam 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah milik terdakwa RIBUT ANTIO SLAMET Bin MUARIP yang beralamat di Jl. Raya Gunungsari RT 07/ RW 02, Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh RIBUT ANTIO SLAMET Bin MUARIP dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Berawal pada tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip melihat chattingan whatsapp mesra istri terdakwa yaitu saksi RUMINI dengan kontak yang diberi nama Velicia. Kemudian terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip menanyakan siapa Velicia kepada saksi Rumini dan saksi Rumini menjawab Velicia adalah selingkuhannya yang merupakan saksi Wahyu Eka Adipriyatno, kemudian setelah mendengar pengakuan dari saksi Rumini selanjutnya terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip menghubungi kontak yang diberi nama Velicia tersebut melalui whatsapp saksi Rumini untuk diajak bertemu, selanjutnya sekira jam 08.30 WIB ada chat masuk dari Velicia yang menyatakan “aku sudah ada di depan rumah bude”, melihat chat itu terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip bergegas ke tempat tersebut namun tidak menemui siapapun di sana, kemudian terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip kembali ke rumah dan mengambil cambuk bantengan untuk dibawa ke rumah Tajinan lalu terdakwa menaruh Cambuk Bantengan, setelah itu pada saat menaruh Cambuk Bantengan terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip melihat ada sebuah Celurit dengan sarungnya menggantung di tembok dan spontan terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip bawa dan meletakkannya dipinggang sebelah kiri untuk berjaga diri, selanjutnya terdakwa kembali ke rumah yang berada di Desa Gunungsari, lalu pada saat di rumah terdakwa melihat handphone istri terdakwa yaitu saksi Rumini berdering dan melihat pesan yang menyatakan “kok lama saya sudah di bawah”, selanjutnya terdakwa RIBUT ANTIO SLAMET Bin MUARIP memanggil kontak yang bernama Velicia dan diangkat oleh seorang laki-laki duduk di atas sepeda motor PCX dengan memakai jaket Gojek berwarna hijau yang sedang berhenti di seberang rumah terdakwa, kemudian terdakwa bergegas menghampiri Velicia yang merupakan saksi Wahyu Eka Adipriyatno, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Wahyu Eka Adipriyatno untuk bicara baik-baik di dalam rumah saja namun saksi Wahyu Eka tidak mau ikut dan mencoba kabur sehingga terjadi cekcok yang membuat terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip menendang sepeda PCX dan terdakwa mengambil celurit beserta sarungnya yang berada dipinggang, lalu terdakwa mengayunkan celurit beserta sarungnya ke punggung saksi Wahyu Eka, namun saksi Wahyu Eka tetap tidak mau ikut ke rumah dan terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip memukulkan kembali celurit beserta sarungnya ke saksi Wahyu Eka, lalu terdakwa akhirnya jengkel dan emosi dikarenakan saksi Wahyu Eka tetap tidak mau masuk kemudian terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara mengeluarkan celurit dari sarungnya lalu terdakwa membacokkan celurit ke kepala sebelah kiri saksi Wahyu Eka yang masih memakai helm, kemudian dikarenakan terdakwa semakin emosi terdakwa melakukan penganiayaan menggunakan celurit dengan cara mengayunkan celurit sebanyak 2 (dua) kali mengenai lengan atas sebelah kanan dan pinggang kiri saksi Wahyu Eka.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Ribut Antio Slamet Bin Muarip telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Wahyu Eko Adipriyatno yang mengakibatkan saksi mengalami luka – luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 12015481 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Dwi Fitrianti Arieza Putri,Sp.FM, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan:
- Pinggang :
- Pada pinggang kiri, Tujuh belas sentimeter dari garis pertengahan belakang.
- Empat puluh sentimeter dibawah bahu
- Sembilan puluh tujuh sentimeter diatas tumit kiri
- Ditemukan luka terbuka dasar otot dengan ukuran delapan sentimeter kali dua sentimeter
- Anggota gerak atas
- Pada lengan atas kanan sisi luar lima belas milimeter diatas siku kanan
- Ditemukan luka terbuka tepi rata
- Dasar jaringan lemak
- Jaringan otot yang robek dengan ukuran enam belas sentimeter kali lima sentimeter disertai pembengkakan disekitar area luka
- Luka – luka diatas menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan mata pencaharian/aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu.
-------Perbuatan Terdakwa RIBUT ANTIO SLAMET Bin MUARIP tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------- |