Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2026/PN Kpn Saumi Riani Daulay, S.H. 1.GILANG DWI RAMADHANI Bin HARIADI
2.SIFARUDIN Bin SLAMET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2122/M.5.20/EKU.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Saumi Riani Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG DWI RAMADHANI Bin HARIADI[Penahanan]
2SIFARUDIN Bin SLAMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

------- Bahwa Mereka Terdakwa GILANG DWI RAMADHANI Bin HARIADI dan Terdakwa SIFARUDIN Bin SLAMET pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026  di pinggir jalan depan kantor Kecamatan Ngantang alamat Raya Ngantang Dusun Prabon I Desa Kaumrejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama melakukan sendiri Tindak Pidana Tanpa hak Memasukan  ke  wilayah Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia, membuat,  menerima,  mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata atau peluru karet, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa awalnya saksi Heru Subagyo dan saksi Winardi Saputro (keduanya anggota Polisi Polres Batu) mendapatkan informasi tentang adanya orang yang akan menjual bahan peledak untuk pembuatan petasan (mercon). Berdasarkan informasi tersebut maka saksi Heru Subagyo dan saksi Winardi Saputro melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB di pinggir jalan depan kantor Kecamatan Ngantang Jalan Raya Ngantang Dusun Prabon I Desa Kaumrejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang berhasil mengamankan Terdakwa Terdakwa GILANG DWI RAMADHANI Bin HARIADI dan Terdakwa SIFARUDIN Bin SLAMET yang kedapatan membawa 6 (enam) bungkus bubuk mercon sudah jadi kemasan 100 gram.
  • Bahwa setelah Terdakwa GILANG DWI RAMADHANI Bin HARIADI dan Terdakwa SIFARUDIN Bin SLAMET diamankan maka diinterogasi terkait keberadaan bahan baku berserta alat dan sarana pembuatan bahan peledak / mercon lainnya. Mereka Terdakwa mengakui mempunyai persediaan bahan baku untuk membuat bahan peledak / mercon yang disimpan di rumah koosng sebelah rumah Terdakwa Gilang Dwi Ramadhani Bin Hariadi Dusun Temurejo RT.-19 RW.08 Desa Wonoagung Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang. Selanjutnya saksi Heru Subagyo dan saksi Winardi Saputro melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah kosong tersebut yaitu berupa :
  • 1 (satu) buah bahan mercon jadi beserta tempat toples seberat 1,5 kg
  • 1 (satu) bungkus belerang atau sulfur seberat 34 gram
  • 1 (satu) bungkus benzoate seberat 350 gram
  • 1 (satu) bungkus alumunium powder seberat 190 gram
  • 1 (satu) toples plastik bulat gambar bunga
  • 2 (dua) buah sendok plastik
  • 1 (satu) buah saringan tepung warna biru
  • 1 (satu) buah gelas kaca
  • 2 (dua) buah kayu
  • 2 (dua) buah toples plastik kotak
  • 1 (satu) buah timbangan digital merk GSF warna putih
  • 1 (satu) buah botol kaca parfume kosong
  • 1 (satu) buah toples astor kosong warna ungu
  • 1 (satu) buah skop plastik potongan botol minuman
  • Bahwa Terdakwa Gilang Dwi Ramadhani Bin Hariadi dan terdakwa Sifarudin Bin Slamet mendapatkan bahan baku untuk membuat bahan peledak / mercon dengan cara membeli melalui Toko Online TikTok. Uang pembelian bahan-bahan untuk membuat bahan peledak/ mercon tersebut adalah patungan / urunan diantara terdakwa Gilang Dwi Ramadhani Bin Hariadi dan terdakwa Sifarudin Bin Slamet .
  • Bahwa bahan-bahan untuk membuat bahan pe;edak/mercon yang dibeli oleh Terdakwa Gilang Dwi Ramadhani Bin Hariadi dan Terdakwa Sifarudin Bin Slamet adalah Kalium Kolrat (KCLO3) sebanyak 1 kg seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), alumunium powder sebanyak 500 gram seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), belerang sebanyak 500 gram seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Benzoat 500 gram seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
  • bahwa setelah bahan-bahan untuk membuat bahan peledak/mercon terkumpul maka pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Dusun Temurejo RT.019 RW.008 Desa Wonoagung Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang, Terdakwa Gilang Dwi Ramadhani Bin Hariadi dan Terdakwa Sifarudin Bin Slamet membuat bahan peledak mercon dengan cara KCLO3 1 kg, Alumunium Powder 4 ons dan Belerang 2 ons dicampur dalam sebuah wadah lalu disaring, setelah itu diaduk dengan menggunakan kayu supaya tercampur rata. Selanjutnya dari campuran tersebut diambil sedikit dengan menggunakan sendok lalu ditaruh tisu kemudian dibakar untuk mengetahui kualitas dari bahan peledak pembuatan mercon tersebut. Bila bahan campuran tersebut terbakar sangat cepat maka kualitasnya bagus. Setelah bahan peledak pembuatan mercon tersebut jadi maka ditimbang masing-masing seberat 1 ons dikemas dalam plastik dan siap untuk dijual.

 

  • bahwa tujuan Terdakwa Gilang Dwi Ramadhani Bin Hariadi dan Terdakwa Sifarudin Bin Slamet membuat dan menyimpan bahan peledak bahan untuk pembuatan mercon adalah untuk dijual dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri , dijual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per ons namun belum sempat dijual, sudah ditangkap polisi .
  • bahwa dari barang bukti yng disita berupa 1 (satu) buah bahan mercon jadi beserta tempat toples seberat 1,5 kg ;  6 (enam) bungkus mercon jadi kemasan 100 gram ; 1 (satu) bungkus belerang atau sulfur seberat 34 gram;  1 (satu) bungkus benzoate seberat 350 gram dan 1 (satu) bungkus alumunium powder seberat 190 gram disisihkan masing-masing seberat 15 gram untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Serbuk Berbagai Macam Warna No. Lab. : 2117/BHF/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Santosa, S.T, Cahyo Widyanto, A.Md., S.T., Lian Triana., diperoleh kesimpulan:
  • barang bukti nomor 56/2026/ BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3) sebagai oksidator , Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan Aluminium (Al) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.
  • barang bukti nomor 57/2026/ BHF : didapatkan adanya kandungan Benzoic acid digunakan untuk menghasilkan efek suara siulan pada petasan dan merupakan bahan tambahan dalam pembuatan petasan (bukan bahan utama)
  • barang bukti nomor 58/2026/ BHF : didapatkan adanya kandungan Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak jenis low explosive.
  • barang bukti nomor 59/2026/ BHF : didapatkan adanya Aluminium (Al) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih dan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak  jenis low explosive.

 

------- Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 306 jo pasal 20 huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya