Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
334/Pdt.P/2026/PN Kpn DWI ISTIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 334/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI ISTIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3507-LT-15062026-0052 tertanggal 15 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Tahun 1960 dibetulkan menjadi Tahun 1990 sesuai dengan IJAZAH Nomor : 05PC0081234 tertanggal 26 Mei 2013 surat keteraangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Nomor : 400.12.3.1/3396/35.07.311/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) Tertanggal 17 JunI 2026,Kutipan akta nikah nomor : 038/018/VII/2018 tertanggal 09 Juli 2018 dan Surat Keterangan dari Desa Sidodadi Nomor : 471/279/35/07.27.2002//2026 tertanggal 17 Juni 2026;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MalangĀ  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tahun di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak