Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2025/PN Kpn MUHAMMAD ROKIM PUTRA KUSUMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ROKIM PUTRA KUSUMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507.AL.2010.039690 tertanggal 15 Desember 2010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA ROKIM dibetulkan menjadi MUHAMAD ROKIM PUTRA KUSUMA, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Sumberpucung No : 400.12.3.1/013/35.07.12.2006/2025 tertanggal 28 April 2025, Surat Keterangan dari Desa Sumberpucung No.470.106/35.07.12.2006/2025 tertanggal 02 Mei 2025, Ijazah SD Negeri Arjowilangun VII No.DN-05 Dd 0337183 tertanggal 23 Juni 2007, Ijazah SMP Islam Kalipare No. DN-05 DI 0275941 tertanggal 7 Mei 2010 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;

Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak