Dakwaan |
Bahwa terdakwa Ir. Suhariyanto MM , selaku Kepala Sekolah SMK YPTT Turen pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi diantara bulan Mei 2008 sampai dengan bulan Juni 2008 atau setidaknya pada tahun 2008, bertempat di Yayasan Pendidikan Tehnologi Turen Sekolah Menengah Kejuruan SMK Turen Jalan Panglima Sudirman nomor 02 Turen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
|