Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2026/PN Kpn MILLAH KHULUQI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MILLAH KHULUQI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama dan Nama Ibu di Akta Kelahiran Nomor : 002372/IST/2010 tertanggal 22 Februari 2010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, disitu tertulis Nama SYAIYID ALI JOYO NINGRAT RITONGA Nama Ibu MILIAH KHULUQI dibetulkan menjadi Nama SAYYIDINA ALI JOYO NINGRAT Nama Ibu MILLAH KHULUQI sesuai dengan Surat keterangan kelahiran dari Desa Sumorame Nomor: 407/01/438.7.2.11/2026, Surat keterangan dari RUMKITBAN 05.08.03 Sidoarjo Nomor : Sket/55/V/2026, Surat Keterangan Desa SumorameĀ  Nomor : 470/56/438.7.2.2/2026, Ijazah tingkat Ula (Ibtidaiyah) dan Ijazah tingkat Wustha (Tsanawiyah);
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MalangĀ  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran oleh yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama dan Nama Ibu di Akta Kelahiran Anak oleh Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak