Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2025/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH 1.PUTRI NOVITA SARI BINTI TARMUJI
2.FERRY IRAWAN BIN TUKIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pornografi
Nomor Perkara 174/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1730/M.5.20/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRI NOVITA SARI BINTI TARMUJI[Penahanan]
2FERRY IRAWAN BIN TUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa I PUTRI NOVITA SARI BIN TARMUJI bersama – sama dengan Terdakwa II FERRY IRAWAN BIN TUKIMAN pada tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam rentang bulan November 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di rumah para terdakwa yang beralamat di Dusun Gombangan Rt. 032, Rw. 008, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, baik sebagai  orang  yang  melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP -------

atau

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I PUTRI NOVITA SARI BIN TARMUJI bersama – sama dengan Terdakwa II FERRY IRAWAN BIN TUKIMAN pada tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam rentang bulan November 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di rumah para terdakwa yang beralamat di Dusun Gombangan Rt. 032, Rw. 008, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, baik sebagai  orang  yang  melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa II Ferry Irawan Bin Tukiman mendapatkan link aplikasi “HOT51” untuk bermain judi online, kemudian terdakwa II mendownload aplikasi”HOT51” menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 13 warna hitam dengan pelindung warna merah muda dan 1 (satu) unit handphone merek Huawei warna emas dengan pelindung warna hitam , lalu terdakwa II membuka aplikasi “HOT51” kemudian terdakwa II mendaftarkan kedalam aplikasi “HOT51” dengan akun atas nama ACA_NANDA dan password “Putrins166”, selanjutnya terdakwa II bermain aplikasi judi online “HOT51” dalam beberapa hari, lalu terdakwa I Putri Novita Sari Bin Tarmuji melihat terdakwa II Ferry Irawan Bin Tukiman bermain judi online dan di dalam aplikasi judi online “HO51” terdapat siaran langsung atau live video sehingga terdakwa II menawarkan kepada terdakwa I dengan mengatakan “apakah kamu mau live seperti perempuan yang ada di dalam aplikasi tersebut?” dengan maksud agar terdakwa I menjadi model live video dalam aplikasi “HOT51” dan terdakwa I menyetujui, kemudian terdakwa I menjawab “iya tidak apa – apa asal diperbolehkan”, selanjutnya para terdakwa menggunakan aplikasi “HOT51” dengan cara “pilih pengaturan”, lalu pilih menjadi model kemudian akan diarahkan ke dalam website link “HOT51_LIVESTREM”, dan muncul aplikasi “ANCHORS” dengan tujuan untuk model live dalam aplikasi “HOT51”, selanjutnya terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 13 warna hitam dengan pelindung warna merah muda pertama kali melakukan live konten aplikasi “ANCHORS” menggunakan akun atas nama ACA_NANDA dengan menggunakan celana pendek, kemudian terdakwa I melihat konten live lain yang mendapatkan hadiah atau gift lebih banyak ketika konten tersebut dilakukan dengan cara bugil atau tanpa busana, kemudian terdakwa I membuat akun Sea Bank Nomor Rekening 901107577199 atas nama PUTRI NOVITA SARI yang telah terdaftar dalam aplikasi ”ANCHORS”, selanjutnya terdakwa I melakukan live bugil tanpa busana, lalu terdakwa I PUTRI NOVITA SARI meyakinkan terdakwa II FERRY IRAWAN jika melakukan live video bugil akan mendapatkan hadiah atau gift lebih banyak yang nantinya hadiah atau gift bisa ditukar dengan uang tunai yang masuk ke dalam akun Sea Bank Nomor Rekening 901107577199 atas nama PUTRI NOVITA SARI, sekira pada bulan November 2024 terdakwa I PUTRI NOVITA SARI mengajak terdakwa II FERRY IRAWAN  untuk ikut ke dalam konten live video lalu terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II melakukan hubungan seks pada aplikasi ”HOT51” atau aplikasi ”ANCHORS” tersebut, kemudian sekira pada tanggal 04 Januari 2025 terdakwa I dan terdakwa II kembali membuat konten live video pada aplikasi ”HOT51” atau aplikasi ”ANCHORS” dengan melakukan hubungan seks.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa I PUTRI NOVITA SARI  dan terdakwa II FERRY IRAWAN dapatkan dari konten live bugil biasanya akan diberi hadiah atau gift dari penonton yang melihat, selanjutnya dari gift yang diberikan tersebut nantinya akan ditukar atau ditarik menjadi uang tunai yang masuk ke dalam akun Sea Bank, No. Rek 901107577199 atas nama PUTRI NOVITA SARI yang telah terdaftar dalam aplikasi ”ANCHORS” dan selanjutnya ditarik tunai menggunakan layanan BriLink atau melalui ATM Bank Bri. Keuntungan yang terdakwa I PUTRI NOVITA SARI dan terdakwa II FERRY IRAWAN dapat dari hasil konten live bugil di aplikasi ”ANCHORS” kurang lebih sekitar RP. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdapat barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 13 warna hitam dengan nomor IMEI 352164236147219 yang diakui milik terdakwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan identifikasi, pemeriksaan dan tertuang dalam Berita Acara  Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 1637/FKF/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang dilakukan pemeriksaan oleh LUKMAN, S.Si.,M.Si, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., SETYADI ARI MURTOPO,S.H. kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendapatkan hasil pemeriksaan pada intinya sebagai berikut:
    • Berupa 1 (satu) unit mobile Iphone 113 model D18AP warna hitam dengan nomor IMEI 352164236147219 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image file sebanyak 3 (tiga) file yang berformat *PNG sebagaimana tertuang pada hasil pemeriksaan yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti yaitu berisi terkait Pornografi

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 27 ayat 1 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya