Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2025/PN Kpn EKO PRIYONO Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKO PRIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan  Pembetulan Nama Ibu di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-14022025-0084 tertanggal 14 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang,  disitu tertulis NAMA IBU KHASANAH dibetulkan menjadi NAMA IBU KASANAH, sesuai dengan KTP milik Ibu, Kutipan Akta Kelahiran Milik Ibu, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Ngijo Nomor: 472.11/10.35.07.23.2004/2025 tertanggal 10 Maret 2025, Surat Keterangan dari Desa Ngijo Nomor: 401/125/10.35.07.23.2004/2025 tertanggal 11 Maret 2025, Ijazah SPP-SNAKMA Negeri Malang tertanggal 04 Mei 1985 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama Ibu di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak