Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pembetulan Nama Ibu di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-14022025-0084 tertanggal 14 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA IBU KHASANAH dibetulkan menjadi NAMA IBU KASANAH, sesuai dengan KTP milik Ibu, Kutipan Akta Kelahiran Milik Ibu, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Ngijo Nomor: 472.11/10.35.07.23.2004/2025 tertanggal 10 Maret 2025, Surat Keterangan dari Desa Ngijo Nomor: 401/125/10.35.07.23.2004/2025 tertanggal 11 Maret 2025, Ijazah SPP-SNAKMA Negeri Malang tertanggal 04 Mei 1985 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama Ibu di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|