Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa terdakwa INDRA PRASETYO Alias KACONG pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 pukul. 16.00 Wib atau pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sidomakmur Rt. 02 Rw. 01 Desa Ngadilangkung Kec. Kepanjen Kab.Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA FAJAR RINA berdasarkan Surat Kelahiran Nomor :20/SK/V/2008 tanggal 28 Mei 2008 yang ditandatangani oleh Bidan Ny. Sri Redjeki lahir pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2008 yang saat ini usianya masih 16 (Enam belas) tahun 11 (sebelas) bulan dan belum pernah menikah dan disebut ANAK berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
- Bahwa sejak tanggal 23 Maret 2023 Terdakwa dengan Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA menjalin hubungan pacaran dan sejak bulan Desember tahun 2023 mereka berdua hidup bersama dirumah orang tua Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA di Jl, Sidomakmur Rt. 02 Rw. 01 Desa Ngadilangkung Kec. Kepanjen Kab.Malang dan sejak saat itu mereka berdua sering melakukan hubungan suami istri.
- Bahwa pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa mengajak hubungan badan dengan Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dengan mengatakan “AYO” sambil melepaskan seluruh pakaian Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA setelah itu Terdakwa merebahkan tubuh Anak korban dikasur dan Terdakwa menindih tubuh Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dengan gerakan maju mundur hingga puas dan mengeluarkan cairan maninya didalam kemaluan Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA setelah itu mereka kembali berpakaian dan kembali rebahan.
- Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa kembali lagi mengajak Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA untuk melakukan hubungan badan dengan mengatakan “AYO” namun saat itu Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA menolak karena sedang haid namun Terdakwa tetap memaksa dan berusaha melepas pakaian Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA lalu Anak korban berontak hingga akhirnya Terdakwa mengangkat tubuh Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dan membanting tubuh Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA diatas kasur ke lantai yang mengakibatkan Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA kesakitan dan menangis kemudian Terdakwa membekap mulut Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA agar tidak teriak namun Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA tetap menangis lalu Terdakwa menggigit pipi Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dan menampar mulut Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA kemudian Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA menangis semakin histeris lalu Terdakwa menarik tubuh Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dan membanting tubuh Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA ke kasur untuk mendekap dengan bantal yang membuat Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA lemas.
- Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 68/2024 yang ditandatangani oleh dr. Deka Bagus Binarsa, Sp.F.M, Dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kabupaten Malang tanggal 17 Maret 20214 terhadap saksin korban IDA ARUM FAJAR RINA FAJAR RINA dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : Pada pemeriksaan seorang perempuan berusia antara enam belas tahun, sadar baik dan kooperatif. pada pemeriksaan fisik ditemukan luka memar pada payudara. ditemukan robekan lama selaput dara. kelainan tersebut akibat kekerasan benda tumpul.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak----------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa INDRA PRASETYO Alias KACONG pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 pukul. 16.00 Wib atau pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sidomakmur Rt. 02 Rw. 01 Desa Ngadilangkung Kec. Kepanjen Kab.Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA FAJAR RINA berdasarkan Surat Kelahiran Nomor :20/SK/V/2008 tanggal 28 Mei 2008 yang ditandatangani oleh Bidan Ny. Sri Redjeki lahir pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2008 yang saat ini usianya masih 16 (Enam belas) tahun 11 (sebelas) bulan dan belum pernah menikah dan disebut ANAK berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
- Bahwa sejak tanggal 23 Maret 2023 Terdakwa dengan Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA menjalin hubungan pacaran dan sejak bulan Desember tahun 2023 mereka berdua hidup bersama dirumah orang tua Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA di Jl, Sidomakmur Rt. 02 Rw. 01 Desa Ngadilangkung Kec. Kepanjen Kab.Malang dan sejak saat itu mereka berdua sering melakukan hubungan suami istri.
- Bahwa pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa mengajak hubungan badan dengan Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dengan mengatakan “AYO” sambil melepaskan seluruh pakaian Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA setelah itu Terdakwa merebahkan tubuh Anak korban dikasur dan Terdakwa menindih tubuh Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dengan gerakan maju mundur hingga puas dan mengeluarkan cairan maninya didalam kemaluan Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA setelah itu mereka kembali berpakaian dan kembali rebahan.
- Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa kembali lagi mengajak Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA untuk melakukan hubungan badan dengan mengatakan “AYO” namun saat itu Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA menolak karena sedang haid namun Terdakwa tetap memaksa dan berusaha melepas pakaian Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA lalu Anak korban berontak hingga akhirnya Terdakwa mengangkat tubuh Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dan membanting tubuh Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA diatas kasur ke lantai yang mengakibatkan Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA kesakitan dan menangis kemudian Terdakwa membekap mulut Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA agar tidak teriak namun Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA tetap menangis lalu Terdakwa menggigit pipi Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dan menampar mulut Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA kemudian Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA menangis semakin histeris lalu Terdakwa menarik tubuh Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dan membanting tubuh Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA ke kasur untuk mendekap dengan bantal yang membuat Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA lemas.
- Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 68/2024 yang ditandatangani oleh dr. Deka Bagus Binarsa, Sp.F.M, Dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kabupaten Malang tanggal 17 Maret 20214 terhadap saksin korban IDA ARUM FAJAR RINA FAJAR RINA dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : Pada pemeriksaan seorang perempuan berusia antara enam belas tahun, sadar baik dan kooperatif. pada pemeriksaan fisik ditemukan luka memar pada payudara. ditemukan robekan lama selaput dara. kelainan tersebut akibat kekerasan benda tumpul.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.--------------------
ATAU
KETIGA
---------Bahwa terdakwa INDRA PRASETYO Alias KACONG pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 pukul. 16.00 Wib atau pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sidomakmur Rt. 02 Rw. 01 Desa Ngadilangkung Kec. Kepanjen Kab.Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA FAJAR RINA berdasarkan Surat Kelahiran Nomor :20/SK/V/2008 tanggal 28 Mei 2008 yang ditandatangani oleh Bidan Ny. Sri Redjeki lahir pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2008 yang saat ini usianya masih 16 (Enam belas) tahun 11 (sebelas) bulan dan belum pernah menikah dan disebut ANAK berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
- Bahwa sejak tanggal 23 Maret 2023 Terdakwa dengan Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA menjalin hubungan pacaran dan sejak bulan Desember tahun 2023 mereka berdua hidup bersama dirumah orang tua Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA di Jl, Sidomakmur Rt. 02 Rw. 01 Desa Ngadilangkung Kec. Kepanjen Kab.Malang dan sejak saat itu mereka berdua sering melakukan hubungan suami istri.
- Bahwa pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa mengajak hubungan badan dengan Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dengan mengatakan “AYO” sambil melepaskan seluruh pakaian Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA setelah itu Terdakwa merebahkan tubuh Anak korban dikasur dan Terdakwa menindih tubuh Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dengan gerakan maju mundur hingga puas dan mengeluarkan cairan maninya didalam kemaluan Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA setelah itu mereka kembali berpakaian dan kembali rebahan.
- Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa kembali lagi mengajak Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA untuk melakukan hubungan badan dengan mengatakan “AYO” namun saat itu Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA menolak karena sedang haid namun Terdakwa tetap memaksa dan berusaha melepas pakaian Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA lalu Anak korban berontak hingga akhirnya Terdakwa mengangkat tubuh Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dan membanting tubuh Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA diatas kasur ke lantai yang mengakibatkan Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA kesakitan dan menangis kemudian Terdakwa membekap mulut Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA agar tidak teriak namun Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA tetap menangis lalu Terdakwa menggigit pipi Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dan menampar mulut Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA kemudian Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA menangis semakin histeris lalu Terdakwa menarik tubuh Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA dan membanting tubuh Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA ke kasur untuk mendekap dengan bantal yang membuat Anak korban IDA ARUM FAJAR RINA lemas.
- Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 68/2024 yang ditandatangani oleh dr. Deka Bagus Binarsa, Sp.F.M, Dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kabupaten Malang tanggal 17 Maret 20214 terhadap saksin korban IDA ARUM FAJAR RINA FAJAR RINA dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : Pada pemeriksaan seorang perempuan berusia antara enam belas tahun, sadar baik dan kooperatif. pada pemeriksaan fisik ditemukan luka memar pada payudara. ditemukan robekan lama selaput dara. kelainan tersebut akibat kekerasan benda tumpul.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.-------------------- |