Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
133/Pid.B/2025/PN Kpn | Priyo hariyono.SH.MH | 1.DODIK DARMAWAN 2.IMRON MAKRUF 3.M. FAIZIN AMIN Alias RUDI 4.ANGGAH SULISTIYANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 133/Pid.B/2025/PN Kpn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1454/M.5.20/Eoh.2/04/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -------------- Bahwa mereka terdakwa DODIK DARMAWAN bersama dengan IMRON MAKRUF, M. FAIZIN AMIN als. RUDI dan ANGGAH SULISTIYANTO pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sumber Arum Rt.20 Rw.05 Dsn. Njengglong Desa Tegalweru Kecamatan Dau Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara membongkar, memanjat, merusak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :- -------------- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, dengan megendarai mobil Zukuki APV Nopol : L-1064-NH yang disewa oleh terdakwa IMRON MAKRUF, terdakwa DODIK DARMAWAN bersama dengan IMRON MAKRUF, M. FAIZIN AMIN als. RUDI dan ANGGAH SULISTIYANTO datang ke rumah saksi DJAMAL di Jl. Sumber Arum Rt.20 Rw.05 Dsn. Njengglong Desa Tegalweru Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang malam sebelumnya telah diamati. Setelah itu sesampainya di rumah saksi DJAMAL, terdakwa IMRON MAKRUF dan terdakwa M. FAIZIN AMIN als. RUDI tetap di mobil sambil mengawasi situasi sedangkan terdakwa DODIK DARMAWAN dan terdakwa IMRON MAKRUF masuk ke halaman rumah saksi DJAMAL melalui pintu pagar yang tidak terkunci, setelah itu terdakwa IMRON MAKRUF mencogkel pintu dapur hingga rusak dengan menggunakan besi betel, lalu bersama-sama dengan terdakwa DODIK DARMAWAN masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut terdakwa DODIK DARMAWAN mengambil uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ada diatas laci tempat tidur sedangkan terdakwa IMRON MAKRUF mengambil tas berisi perhiasan emas berupa 8 (delapan) gelang dan 4 (empat) cincin dan mengambil kunci mobil. Setelah itu terdakwa DODIK DARMAWAN menyalakan mobil Wuling Almaz Nopol : N-999-DJ yang ada di garasi lalu mengeluarkan mobil tersebut dan pergi meninggalkan rumah saksi DJAMAL dengan mengendarai mobil tersebut bersama dengan terdakwa M. FAIZIN AMIN Als. RUDI sedangkan terdakwa IMRON MAKRUF mengendarai mobil Suzuki APV Nopol: L-1064-NH dan bersama-sama menuju warung kopi di daerah Dampit. Setelah selesai minum kopi, terdakwa DODIK DARMAWAN bersama dengan terdakwa M. FAIZIN AMIN als. RUDI menitipkan mobil Wuling Almaz Nopol : N-999-DJ yang baru diambil dari rumah saksi DJAMAL tersebut di halaman rumh saksi TULAIKAN untuk diparkir sementara. Setelah itu terdakwa FAIZIN AMIN als. RUDI menghubungi saksi DWI PRIONO untuk bertanya kepada temannya yang bernama SYAHRU MUNIR (DPO) apakah mau membeli perhiasan emas. Setelah saksi DWI PRIONO menyampaikan bahwa SYAHRU MUNIR (DPO) mau membeli emasnya, lalu terdakwa M. FAIZIN AMIN als. RUDI bersama dengan terdakwa DODIK DARMAWAN pergi ke rumah SYAHRU MUNIR (DPO) yang berada di Kademangan Kab. Blitar dengan diantar oleh saksi DWI PRIONO dan saksi ANTONO, lalu SYAHRU MUNIR (DPO) membeli perhiasan emas seberat kurang lebih 159,03 gram tersebut dengan harga Rp.74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) lalu uang penjualan emas tersebut dibagi kepada terdakwa M. FAIZIN AMIN als. RUDI sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), terdakwa DODIK DARMAWAN sebesara Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), terdakwa IMRON MAKRUF sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), terdakwa ANGGAH SULISTIYANTO sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), diberikan saksi DWI PRIONO dan saksi ANTONO (yang mengantar jual emas kepada Munir) masing-masing sebesar Rp.5.5000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) habis untuk bersenang-senang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi DJAMAL mengalami kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 363 (1) ke-3,4,5 KUHP- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |