Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2025/PN Kpn Dian Puspita. SH ARSI NUR RAGIL GUMELAR Bin Alm. YAZID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2319/M.5.20/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Puspita. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSI NUR RAGIL GUMELAR Bin Alm. YAZID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa ARSI NUR RAGIL GUMELAR Bin Alm. YAZID bersama-sama dengan saksi MUCHAMMAD HARIYANTO (dilakukan dalam penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di daerah sawah-sawah pinggir jalan Desa Wajak Kecamatan Wajak Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari jumat tanggal 07 Februari 2025 skeira pukul 20.00 wib Terdakwa menghubungi melalui telepon whatsapp kepada Sdr. HUDA (DPO) untuk memesan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa langsung membayar dengan cara mentransfer ke rekening Sdr. HUDA. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 09.00 wib sdr. HUDA mengirim peta lokasi ranjauan pesanan Terdakwa. Sesampainya di peta yang dikirimkan tersebut kemudian Terdakwa tidak menemukan sabu-sabu, kemudian Terdakwa Kembali menghubungi sdr. HUDA untuk menanyakan peta ranjauan tersebut dan dijawab oleh Sdr. HUDA bahwa yang memasang sabu-sabu tersebut adalah Sdr. IMAM (DPO) yang merupakan teman Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah Sdr. IMAM dan mengambil 1 (satu) poket sabu-sabu yang telah dibeli dari sdr. HUDA tersebut. Setelah 1 (satu) poket sabu-sabu diterima Teradakwa kemudian Sdr. IMAM menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Sdr. IMAM sudah tidak sanggup laggi menjadi perantara/kuda Sdr. HUDA dan menawarkan kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia menjadi perantara/kuda Sdr. HUDA yang kemudian Terdakwa menyetujuinya. Tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HUDA dan disuruh untuk meranjau 4 (empat) poket sab uke 4 (empat) titik untuk kemudian Terdakwa menerima upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. HUDA yang ditransfer ke rekening Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama yaitu Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 15.30 wib Terdakwa Kembali dihubungi Sdr. HUDA dan menyuruh mengambil ranjauan sabu-sabu, kemudian Terdakwa menuju ke rumah Saksi MUCHAMMAD HARIYANTO dan mengajak Saksi MUCHAMMAD HARIYANTO untuk bersama-sama mengambil ranjauan sabu-sabu tersebut. Sesampainya di daerah sawah-sawah pinggir jalan Desa Wajak Kecamatan Wajak Kabupaten Malang kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) poket sabu-sabu yang di bungkus bekas rokok Geo untuk kemudian dibawa pulang ke rumah Saksi MUCHAMMAD HARIYANTO. Sesampainya di rumah Saksi MUCHAMMAD HARIYANTO kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MUCHAMMAD HARIYANTO menimbang dan memecah 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut untuk dikemas menjadi beberapa poket dan akan di ranjau sesuai perintah Sdr. HUDA. Setelah berhasil meranjau kemudian Terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) oleh Sdr. HUDA dengan cara di transfer, lalu Terdakwa memberi upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUCHAMMAD HARIYANTO karena telah membantu Terdakwa untuk meranjau sabu-sabu dengan cara ditransfer melalui aplikasi “DANA”.
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 09 Februari 2025 Terdakwa Kembali mendatangi rumah Saksi MUCHAMMAD HARIYANTO untuk meneruskan meranjau sabu-sabu sesuai perintah Sdr. HUDA. Setelah selesai meranjau kemudian sisa sabu-sabu yang di bawa Terdakwa tersebut hilang sebanyak 7 (tujuh) gram sehingga Terdakwa tidak mendapatkan upah dari Sdr. HUDA karena harus mengganti sabu-sabu yang hilang, akan tetapi Terdakwa tetap memberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUCHAMMAD HARIYANTO karena telah membantu meranjau.  
  • Bahwa selanjutnya Saksi ANDIK SUNANDAR, SH. bersama dengan saksi FERDIAN NURISMA YUDHA dan saksi REDY IRAWAN selaku Anggota Reskoba Polres Malang telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dan pelakunya adalah Terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi ANDIK SUNANDAR, SH. bersama dengan saksi FERDIAN NURISMA YUDHA dan saksi REDY IRAWAN melakukan penyelidikan yang ciri-cirinya mengarah kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Puntadewa RT. 018 RW. 012 Desa Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang kemudian dilakukan penangkapan oleh Saksi ANDIK SUNANDAR, SH. bersama dengan saksi FERDIAN NURISMA YUDHA dan saksi REDY IRAWAN. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram yang dimasukkan dalam plastik klip transparan dan dibungkus sedotan plastik warna merah dan hijau yang sebelumnya telah di ranjau oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. MUCHAMMAD HARIYANTO (dalam penuntutan secara terpisah) di sekitar Pemakaman Desa Glanggang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan, 3 (tiga) buah skrop sabu, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah tutup alat hisap sabu, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 2 (dua) buah korek api jenis gas dan 1 (satu) unit timbangan elektronik warna silver yang di simpan dalam lemari kamar Terdakwa, 30 (tiga puluh) buah potongan sedotan plastik warna hijau yang dimasukkan dalam wadah kayu warna coklat dan di letakkan diatas lemari kamar Terdakwa, dan 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG GALAXY A05 warna hijau dengan nomor : 083122451915 yang pada saat itu di bawa Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam bermufakat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, Terdakwa bersama saksi MUCHAMMAD HARIYANTO tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01253/NNF/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa ARSI NUR RAGIL GUMELAR Bin Alm. YAZID :
  1. Nomor : 03745/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,015 gram ;
  2. Nomor : 03746/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,007 gram ;
  3. Nomor : 03747/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram ;

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti :

  1. Nomor : 03748/2025/NNF berupa 1 (satu) vial berisikan urine ± 20 ml

adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.  

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

--------- Bahwa Terdakwa ARSI NUR RAGIL GUMELAR Bin Alm. YAZID pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Puntadewa RT. 018 RW. 012 Desa Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi ANDIK SUNANDAR, SH. bersama dengan saksi FERDIAN NURISMA YUDHA dan saksi REDY IRAWAN selaku Anggota Reskoba Polres Malang telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dan pelakunya adalah Terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi ANDIK SUNANDAR, SH. bersama dengan saksi FERDIAN NURISMA YUDHA dan saksi REDY IRAWAN melakukan penyelidikan yang ciri-cirinya mengarah kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Puntadewa RT. 018 RW. 012 Desa Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang kemudian dilakukan penangkapan oleh Saksi ANDIK SUNANDAR, SH. bersama dengan saksi FERDIAN NURISMA YUDHA dan saksi REDY IRAWAN. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram yang dimasukkan dalam plastik klip transparan dan dibungkus sedotan plastik warna merah dan hijau yang sebelumnya telah di ranjau oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. MUCHAMMAD HARIYANTO (dalam penuntutan secara terpisah) di sekitar Pemakaman Desa Glanggang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan, 3 (tiga) buah skrop sabu, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah tutup alat hisap sabu, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 2 (dua) buah korek api jenis gas dan 1 (satu) unit timbangan elektronik warna silver yang di simpan dalam lemari kamar Terdakwa, 30 (tiga puluh) buah potongan sedotan plastik warna hijau yang dimasukkan dalam wadah kayu warna coklat dan di letakkan diatas lemari kamar Terdakwa, dan 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG GALAXY A05 warna hijau dengan nomor : 083122451915 yang pada saat itu di bawa Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01253/NNF/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa ARSI NUR RAGIL GUMELAR Bin Alm. YAZID :
  1. Nomor : 03745/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,015 gram ;
  2. Nomor : 03746/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,007 gram ;
  3. Nomor : 03747/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram ;

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti :

  1. Nomor : 03748/2025/NNF berupa 1 (satu) vial berisikan urine ± 20 ml

adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.  

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya