| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pembetulan Nama dan Nama Ibu di Akta Kelahiran Nomor : 002372/IST/2010 tertanggal 22 Februari 2010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, disitu tertulis Nama SYAIYID ALI JOYO NINGRAT RITONGA Nama Ibu MILIAH KHULUQI dibetulkan menjadi Nama SAYYIDINA ALI JOYO NINGRAT Nama Ibu MILLAH KHULUQI sesuai dengan Surat keterangan kelahiran dari Desa Sumorame Nomor: 407/01/438.7.2.11/2026, Surat keterangan dari RUMKITBAN 05.08.03 Sidoarjo Nomor : Sket/55/V/2026, Surat Keterangan Desa SumorameĀ Nomor : 470/56/438.7.2.2/2026, Ijazah tingkat Ula (Ibtidaiyah) dan Ijazah tingkat Wustha (Tsanawiyah);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MalangĀ guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran oleh yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama dan Nama Ibu di Akta Kelahiran Anak oleh Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|