Dakwaan |
PRIMAIR :
-------------- Bahwa ia terdakwa MATOSIN pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di depan teras rumah saksi PONIRI di Dusun Loandeng Rt. 02 Rw. 05 Kecamatan Dau Kabupaten Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, “sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban PONIRI yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa awalnya Pada 17 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa melihat kotoran sapi yang terdakwa taruh dilahan garapan saksi PONIRI sudah tidak ada, selanjutnya terdakwa mengumpulkan kotoran sapi lagi yang kemudian terdakwa ratakan biar kering. Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 05.45 WIB terdakwa bangun tidur selanjutnya terdakwa menuju ke kandang sapi terdakwa, selanjutnya terdakwa melihat kotoran sapi yang berada dibelakang kandang sapi tepatnya digarapan saksi PONIRI tidak ada, karena terdakwa merasa jengkel kemudian terdakwa mengambil sebuah linggis yang berada dikandang sapi terdakwa, selanjutnya terdakwa menuju rumah saksi PONIRI yang kebetulan letak rumahnya bersebelahan dengan rumah terdakwa, kemudian terdakwa bertemu saksi PONIRI selanjutnya terdakwa langsung memukul saksi PONIRI menggunakan sebuah linggis, karena berusaha menghindar sehingga mengenai punggung saksi PONIRI sebelah bawah, selanjutnya saksi PONIRI memegang kerah baju terdakwa dan juga memegang linggis yang terdakwa gunakan memukul saksi PONIRI, kemudian datang saksi EFENDI melerai terdakwa, selanjutnya saksi EFENDI mengajak terdakwa pulang ke rumah, selanjutnya terdakwa dimintai keterangan oleh Polsek Dau mengenai kejadian tersebut.
- Bahwa penyebab pemukulan tersebut karena terdakwa merasa jengkel dengan perbuatan saksi PONIRI yang telah mengambil kotoran sapi selanjutnya diratakan di lahan saksi PONIRI.
- Bahwa terdakwa memukul tubuh saksi PONIRI di badan sebelah samping kiri namun karena saksi PONIRI reflek untuk menghindar akhirnya mengenai punggung saksi PONIRI.
- Bahwa terdakwa memukul saksi PONIRI dengan menggunakan sebuah linggis dengan panjang + 80cm.
- Bahwa linggis yang terdakwa gunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap saksi PONIRI adalak milik terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi PONIRI, dengan jarak + 1 Meter.
- Bahwa tujuan terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi PONIRI agar ada rasa takut, tidak mengulangi perbuatanya meratakan kotoran sapi milik terdakwa.
- Bahwa saksi PONIRI tidak melakukan belasan pukulan yang terdakwa lakukan, saksi PONIRI hanya memegang kerah baju dan memegang linggis yang terdakwa gunakan untuk memukul saksi PONIRI.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi PONIRI menderita luka sesuai dengan Hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 36/KET-D/RSI-U/IX/2024 tanggal 05 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Wahyudi Kuncoro Dokter Pemeriksa pada RSI UNISMA Malang dengan kesimpulan pada pemeriksaan seorang laki-laki berusia lima puluh tiga tahun, orang ini kooporatif dengan kesadaran sadar penuh, ditemukan luka memar pada punggung dengan ukuran tiga kali enam centimeter.
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul yang mengakibatkan penyakit atau halangan dalam perjalanan pekerjaan jabatan atau pencaharian (terlampir dalam berkas perkara).
---------------Perbuatan Terdakwa MATOSIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
-------------- Bahwa ia terdakwa MATOSIN pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di depan teras rumah saksi PONIRI di Dusun Loandeng Rt. 02 Rw. 05 Kecamatan Dau Kabupaten Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, “sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi PONIRI hingga menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Pada 17 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa melihat kotoran sapi yang terdakwa taruh dilahan garapan saksi PONIRI sudah tidak ada, selanjutnya terdakwa mengumpulkan kotoran sapi lagi yang kemudian terdakwa ratakan biar kering. Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 05.45 WIB terdakwa bangun tidur selanjutnya terdakwa menuju ke kandang sapi terdakwa, selanjutnya terdakwa melihat kotoran sapi yang berada dibelakang kandang sapi tepatnya digarapan saksi PONIRI tidak ada, karena terdakwa merasa jengkel kemudian terdakwa mengambil sebuah linggis yang berada dikandang sapi terdakwa, selanjutnya terdakwa menuju rumah saksi PONIRI yang kebetulan letak rumahnya bersebelahan dengan rumah terdakwa, kemudian terdakwa bertemu saksi PONIRI selanjutnya terdakwa langsung memukul saksi PONIRI menggunakan sebuah linggis, karena berusaha menghindar sehingga mengenai punggung saksi PONIRI sebelah bawah, selanjutnya saksi PONIRI memegang kerah baju terdakwa dan juga memegang linggis yang terdakwa gunakan memukul saksi PONIRI, kemudian datang saksi EFENDI melerai terdakwa, selanjutnya saksi EFENDI mengajak terdakwa pulang ke rumah, selanjutnya terdakwa dimintai keterangan oleh Polsek Dau mengenai kejadian tersebut.
- Bahwa penyebab pemukulan tersebut karena terdakwa merasa jengkel dengan perbuatan saksi PONIRI yang telah mengambil kotoran sapi selanjutnya diratakan di lahan saksi PONIRI.
- Bahwa terdakwa memukul tubuh saksi PONIRI di badan sebelah samping kiri namun karena saksi PONIRI reflek untuk menghindar akhirnya mengenai punggung saksi PONIRI.
- Bahwa terdakwa memukul saksi PONIRI dengan menggunakan sebuah linggis dengan panjang + 80cm.
- Bahwa linggis yang terdakwa gunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap saksi PONIRI adalak milik terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi PONIRI, dengan jarak + 1 Meter.
- Bahwa tujuan terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi PONIRI agar ada rasa takut, tidak mengulangi perbuatanya meratakan kotoran sapi milik terdakwa.
- Bahwa saksi PONIRI tidak melakukan belasan pukulan yang terdakwa lakukan, saksi PONIRI hanya memegang kerah baju dan memegang linggis yang terdakwa gunakan untuk memukul saksi PONIRI.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi PONIRI menderita luka sesuai dengan Hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 36/KET-D/RSI-U/IX/2024 tanggal 05 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Wahyudi Kuncoro Dokter Pemeriksa pada RSI UNISMA Malang dengan kesimpulan pada pemeriksaan seorang laki-laki berusia lima puluh tiga tahun, orang ini kooporatif dengan kesadaran sadar penuh, ditemukan luka memar pada punggung dengan ukuran tiga kali enam centimeter.
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul yang mengakibatkan penyakit atau halangan dalam perjalanan pekerjaan jabatan atau pencaharian (terlampir dalam berkas perkara).
-------------Perbuatan Terdakwa MATOSIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |