Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2025/PN Kpn MARIYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIYANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan  Pembetulan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun  di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507-LT-08006202-0068 tertanggal 14 April 2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang,  disitu tertulis Nama MAURA LAIVIN ANANDRA PURNOMO LAHIR PADA TANGGAL 24 MARET 2020 dibetulkan menjadi MAURA LEVINE ANANDRA PURNOMO LAHIR PADA TANGGAL 06 Oktober 2019, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan Rangga Paramita, Amd.Keb No: 01/BD/IV/2025 tertanggal 11 April 2025, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Sempol No.472.11/075/35.07.02.2004/2025 tertanggal 14 April 2025, Surat Keterangan dari Desa Sempol No Reg : 400.12.3/216/35.07.02.2004/2025 tertanggal 15 April 2025  dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak