| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 46/1967 tertanggal 13 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama ANG, ANDI SIDHARTA dibetulkan menjadi ANDI SIDHARTA sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk NIK : 3507162706670002 tertanggal 16 September 2012, kartu Keluarga No. 3507160307050008 tertanggal 28 Oktober 2025, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Tumpang No. 400.12/309/35.07.16.2011/2026 tertanggal 05 Juni 2026, Surat Keterangan dari Desa Tumpanag No. 400.12/308/35.07.16.2011/2026 tertanggal 05 Juni 2026, Sertipikat Hak Milik (SHM) No : 1082 , dan Sertipikat Hak Milik (SHM) no. 01926 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|