Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2026/PN Kpn NURMALA, SH, MH SANTOSO Bin MISDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2172/M.5.20/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURMALA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTOSO Bin MISDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

K e s a t u :

 

------- Bahwa ia terdakwa  SANTOSO Bin MISDI bersama saksi  SHOLIKHIN Bin SUWANDI (berkas terpisah)  pada hari Seelasa tanggal 27 Januari  2026 sekira pukul 22.15  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Genitri RT.03 Rw. 02 Ds.Tirtomoyo  Kecamatan Pakis Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 00.00 wib, terdakwa dihubungi oleh saksi SHOLIKHIN Bin SUWANDI (berkas terpisah) melalui via telephone yang mengatakan agar terdakwa berangkat ke lokasi ranjauan sabu di Daerah Kec.Purwosari Kab.Pasuruan dengan menggunakan mobil rental, selanjutnya dengan menggunakan mobil rental, terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut.
  • Bahwa setelah menagambil ranjauan sabu tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah saksi SHOLIKHIN Bin SUWANDI yang beralamat di Dusun Genitri RT.03 Rw. 02 Ds.Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, lalu menyerahkan plastic yang berisi sabu tersebut kepada saksi SHOLIKHIN Bin SUWANDI. kemudian saksi SHOLIKHIN menimbang sabu tersebut seberat 92,47 gram lalu sabu tersebut dipecah oleh saksi SHOLIKHIN Bin SUWANDI menjadi 4 (empat) poket, kemudian saksi SHOLIKHIN Bin SUWANDI meminta terdakwa untuk meranjau sabu kembali di 3 (tiga titik dengan rincian : 1 (satu) poket sabu seberat 55 (lima puluh lima) gram dan 2 (dua) paket sabu dengan berat 10 gram, selanjutna setelah terdakwa meranjau sabu tersebut kemudian terdakwa membuat peta gambar ranjau lalu terdakwa kirim ke sakso SHOLIKHIN, selanjutnya saksi SHOLIKHIN menyuruh terdakwa meranjau kembali sabu tersebut dengan rincian 2 (dua) poket sabu dengan berat 5 gram dengan titik yang berbeda, selanjutnya peta dan gambar sabu tersebut terdakwa kirim ke saksi SHOLIKHIN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 terdakwa diperintah oleh saksi SHOLIKHIN mengantar sabu seberat 5 (lima) gram) kepada pembeli di pinggir jalan daerah Ds.Belung, Kec/Poncokusumo Kab.Malang kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira jam 07.30 wib, terdakwa menawarkan sabu kepada Sdr. BUDIONO , Sdr.BUDIONO setuju lalu mentansfer uang pembelian sabu tersebut melalui aplikasi DANA milik saksi SHOLIKHIN sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) , dari hasil penjualna sabu tersebut, saksi SHOLIKHIN memberi terdakwa bonus berupa 1 (satu) poket sabu seberat 0,5 gram.
  • Bahwa selanjutnya pada jam 21.00 wib, pada saat terdakwa bersama saksi SHOLIKHIN sedang berada dirumah saksi SHOLIKHIN, datang anggota Resnarkoba Malang yaitu saksi Fanny Christanto, S.H., saksi Luthfi Febry Diansyah dan saksi Adi Agil Putra Mahardiono melakukan penagkapan terhadap terdakwa dan saksi SHOLIKHIN, kemudian dilakukna penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna hitam yang digunakan terdakwa sebagai alat komunikasi dalam transaski jual beli narkoba jens sabu, sementara pada saksi SHOLIKHIN ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah poket sabu dalam plastic klip transfaran, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah skrop sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek api jenis gas, 1(satu) buah alat hisap ditemukan tepatnya didepan saksi SHOLIKIN duduk diruang tamu rumah saksi SHOLIKHIN selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam, 200 (dua ratus) buah plastic klip transparan kecil kosong, 30 (tiga puluh) buah plastic klip transaran sedang kosong, dan 2 (dua) buah potongan selang kecil warna biru dan hijau ditemukann didalam 1 (satu) buah karung tas kain warna hitam yang saksi SHOLIKHIN simpan dilemari rumahnya bagian belakang, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna biru, dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna silver ada dipenguasaan saksi SHOLIKHIN, yang mana barang bukti tersebut diakui saksi SHOLIKHIN tersebut miliknya yang diterima dari terdakwa dengan cara diranjau . selanjutnya terdakwa bersama saksi SHOLIKHN dibawa ke Polres Malang gunu proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan sabu adalah untuk komsumsi dan untuk di jual namun terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam peredaran maupun kepemilikan sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu didalam plastik klip trasparan berat bersih 0,28 gram (nol koma dua puluh delapan) gram dengan rincian sebagai berikut :

• 1 (satu) poket sabu dengan tabel A dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram

• 1 (satu) poket sabu dengan label B dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram

  • Kemudian disisihkan seberat 0,24 gram untuk diperiksa ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01345/NNF/2025 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm.Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md, telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 04482/2026/NNF dan 04483/2026/NNF seperti tersebut dalam (I), diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana . ---------------------

 

Atau

 

K e d u a :

 

------- Bahwa ia terdakwa  SANTOSO Bin MISDI bersama saksi  SHOLIKHIN Bin SUWANDI (berkas terpisah) pada hari Rabu  tanggal   4 Februari 2026  sekira jam 21.00  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026  atau dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi  SHOLIKHIN di Dusun Genitri Rt.03 Rw.02 Ds. Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal saksi Fanny Christanto, S.H., saksi Luthfi Febry Diansyah dan saksi Adi Agil Putra Mahardiono (ketiganya anggota Polisi Satresnarkoba Polres Malang) mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Pakis Kabupaten Malang ada seorang yang biasa memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut kemudian saksi Fanny Christanto, S.H., saksi Luthfi Febry Diansyah dan saksi Adi Agil Putra Mahardiono melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri mengarah kepada Terdakwa dan saksi SHOLIKHIN Bin SUWANDI, setelah saksi Fanny Christanto, S.H., dan rekan melakukan observasi di wilayah tempat tinggal saksi SHOLIKHIN Bin SUWANDI tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira jam 21,00 Wib, saksi Fanny Christanto, S.H., dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SHOLIKHIN di rumah yang beralamat di Dusun Genitri Rt 03 Rw 02 Ds, Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
  • Bahwa selanjutnya Fanny Christanto, S.H., dan rekan melakukan penggeledahan terhadap saksi SHOLIKHIN dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah poket sabu dalam plastic klip transfaran, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah skrop sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek api jenis gas, 1(satu) buah alat hisap ditemukan dilantai didepan saksi SHOLIKHIN duduk diruang tamu rumah saksi SHOLIKHIN Bin SUWANDI sedangkan 1 (satu) buah timangan elektronik warna hitam, 200 (dua ratus) buah plastic klip transparan kecil kosong, 30(tiga puluh) buah plastic klip transaran sedang kosong, dan 2 (dua) buah potongan selang kecil warna biru dan hijau ditemukann didalam 1 (satu) buah karung tas kain warna hitam ditemukan dilemari rumah terdakwa bagian belakang, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna biru, dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna silver dalam penguasaan saksi SHOLIKHIN Bin SUWANDI, terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPP0 warna hitam yang berisi bukti cat transaksi jual beli narkoba dan diakui oleh terdakwa sebagai kaki tangan dari saksi SHOLIKIN dalam jual beli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu didalam plastik klip trasparan berat bersih 0,28 gram (nol koma dua puluh delapan) gram dengan rincian sebagai berikut :

• 1 (satu) poket sabu dengan tabel A dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram

• 1 (satu) poket sabu dengan label B dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram

Kemudian disisihkan seberat 0,24 gram untuk diperiksa ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01345/NNF/2025 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm.Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md, telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 04482/2026/NNF dan 04483/2026/NNF seperti tersebut dalam (I), diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------     

Pihak Dipublikasikan Ya