Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2025/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH KHOIRUL BIN RIAMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 187/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1886/M.5.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRUL BIN RIAMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa KHOIRUL BIN RIAMUN,  pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Jl. Gondang Suko Kab. Randuagung Kec. Singosari Kab. Malang atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya pada hari rabu tanggal 2 Oktober 2024 terdakwa berniat mencari kendaraan yang dapat dicuri. Kemudian terdakwa berangkat dari rumah sekira pukul 06.00 WIB menggunakan kendaraan sarana berupa 1 unit sepeda motor honda beat tahun 2013 warna biru putih tanpa nopol. selanjutnya terdakwa berputar didaerah malang. dan sekira pukul 07.00 WIB terdakwa berada di pasar singosari untuk memparkirkan kendaraan terdakwa lalu terdakwa berjalan disekitaran pasar tersebut untuk mencari kendaraan yang dapat dicuri. Selanjutnya sekira pukul 11.00 wib di Jl. Gondang Suko Kab. Randuagung Kec. Singosari Kab. Malang terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda vario 125 warna merah yang terparkir dipinggir jalan dalam keadaan kunci menempel di kendaraan. Kemudian terdakwa melihat sekitaran tidak ada orang. Mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa mengambil kendaraan tersebut dan kabur kearah selatan menuju rumah terdakwa di daerah poncokusumo kab. Malang. Sesampainya dirumah kemudian terdakwa menyimpan kendaraan tersebut agar tidak diketahui oleh orang lain. Kemudian pada tanggal 4 oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib kemudian terdakwa mengambil kendaraan milik terdakwa dengan diantar ojek.
  • Selanjutnya sekitar bulan November 2024 pada pukul 07.00 wib terdakwa berinisiatif untuk menawarkan kendaraan milik saksi korban ADI MASRIYANTO kepada SUBUR (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,-. (tiga juta rupiah) Kemudian SUBUR (DPO) mau dan pada sore hari sekira pukul 14.00 wib terdakwa kerumah SUBUR (DPO).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ADI MASRIYANTO mengalami total kerugian sebesar Rp.18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).     

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya