Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2025/PN Kpn Dian Puspita. SH MOH JAMIL Alias KACONG BIN THOHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1458/M.5.20/ENZ.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Puspita. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH JAMIL Alias KACONG BIN THOHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa MOH JAMIL Alias KACONG Bin THOHIR pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 00.05 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di bawah sebuah tiang listrik depan Perumahan daerah Sulfat Kecamatan Blimbing Kota Malang, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, karena Terdakwa ditahan di Rutan Lowokwaru Malang dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kepanjen dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tempat tindak pidana tersebut dilakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Nomor : 02392/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram ;
  2. Nomor : 02393/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram ;
  3. Nomor : 02394/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram ;
  4. Nomor : 02395/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram ;
  5. Nomor : 02396/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram ;
  6. Nomor : 02397/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,007 gram ;
  7. Nomor : 02398/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram ;
  8. Nomor : 02399/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram ;
  9. Nomor : 02400/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,006 gram ;
  10. Nomor : 02401/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,006 gram ;
  11. Nomor : 02402/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,008 gram ;
  12. Nomor : 02403/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,007 gram ;
  13. Nomor : 02404/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,006 gram ;
  14. Nomor : 02405/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram ;
  15. Nomor : 02406/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,006 gram ;

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti :

  1. Nomor : 02407/2025/NNF berupa 1 (satu) botol berisikan urine ± 20 ml adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.  

 

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa Terdakwa MOH JAMIL Alias KACONG Bin THOHIR pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat di Jalan Trunojoyo Dusun Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa di hubungi oleh Sdr. EMON (DPO) melalui telepon whatsapp yang memerintahkan kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian pada sekira pukul 22.30 wib pada saat Terdakwa sudah berangkat untuk mengambil ranjauan sabu-sabu kemudian Sdr. EMON mengirimkan peta lokasi ranjau yang mengarah ke daerah Sulfat Kota Malang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 00.05 wib Terdakwa tiba di lokasi ranjauan sabu yang dikirimkan oleh Sdr. EMON tersebut dan langsung mengambil sabu-sabu yang dibungkus plastic kresek warna hitam di bawah sebuah tiang listrik depan Perumahan daerah Sulfat Kecamatan Blimbing Kota Malang.
  • Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa membawa sabu-sabu tersebut menuju ke rumahnya yang beralamat di Dusun Ganjaran RT. 037 RW. 004 Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Sesampainya di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menimbang sabu-sabu tersebut yang diketahui beratnya 69,73 (enam Sembilan koma tujuh tiga) gram, lalu Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. EMON berat sabu-sabu tersebut sekaligus memimta izin kepada Sdr. EMON untuk mengambil sedikit sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi Terdakwa. Setelah sabu-sabu tersebut di konsumsi Terdakwa kemudian beratnya menjadi 69,19 (enam Sembilan koma Sembilan belas) gram. Selanjutnya Sdr. EMON memerintahkan Terdakwa untuk memecah sabu-sabu tersebut seberat 4,95 gram menjadi 20 (dua puluh) poket sabu dengan rincian paket Supra sebanyak 10 (sepuluh) poket dengan berat masing-masing 0,24 gram, dan paket Pahe sebanyak 10 (sepuluh) poket dengan berat masing-masing 0,20 gram. Selanjutnya pada sekira pukul 14.30 wib Terdakwa meranjau 7 (tujuh) poket paket Supra di sekitar Desa Panggungrejo Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Kemudian pada sekira pukul 17.00 wib Sdr. EMON Kembali menghubungi Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk mengemas Kembali sabu-sabu sebanyak 3 poket dengan berat 10 gram, 18,47 gram dan 45,91 gram. Selanjutnya pada sekira pukul 18.00 wib Terdakwa meranjau sabu-sabu sebanyak 45,91 gram di bawah sebuah potongan kayu di pinggir jalan Kali Bureng Desa Sukosari Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atas perintah Sdr. EMON.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada di sebuah warung kopi yang beralamat di Jalan Trunojoyo Dusun Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang kemudian dilakukan penangkapan oleh Saksi FANNY CHRIESTANTO, SH., Saksi LUTHF I FERRY, dan Saksi ADI AGIL PUTRA M., selaku Anggota Reskoba Polres Malang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang dan pelakunya adalah Terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) poket sabu didalam plastic klip transparan dengan di bungkus isolasi kertas warna putih dan sticker warna hitam dengan berat bersih 1,5 (satu koma lima) gram, 2 (dua) buah korek api warna merah jenis gas, 1 (satu) buah Tas slempang warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y28 warna hijau dengan nomor Whatsapp +66826290418 dan +639464491906 dengan Nomor Simcard 088991108459, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru putih dengan Nopol N 4103 ECO Noka. MH1JM8116MK604204 Nosin. JM81E1606203. Setelah ditanyakan lebih lanjut kemudian Terdakwa mengakui telah menyimpan sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Ganjaran RT. 037 RW. 004 Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Kemudian di lakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu didalam plastic klip transparan dengan berat bersih 20,24 (dua puluh koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) unit timbangan elektronik, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastic, 36 (tiga puluh enam) buah plastic klip transparan, 1 (satu) buah dompet warna biru dongker dengan tulisan TOKO EMAS ARJUNA. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00872/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa MOH JAMIL Alias KACONG Bin THOHIR :
  1. Nomor : 02392/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,012 gram ;
  2. Nomor : 02393/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram ;
  3. Nomor : 02394/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram ;
  4. Nomor : 02395/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram ;
  5. Nomor : 02396/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram ;
  6. Nomor : 02397/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,007 gram ;
  7. Nomor : 02398/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram ;
  8. Nomor : 02399/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram ;
  9. Nomor : 02400/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,006 gram ;
  10. Nomor : 02401/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,006 gram ;
  11. Nomor : 02402/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,008 gram ;
  12. Nomor : 02403/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,007 gram ;
  13. Nomor : 02404/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,006 gram ;
  14. Nomor : 02405/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram ;
  15. Nomor : 02406/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,006 gram ;

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti :

  1. Nomor : 02407/2025/NNF berupa 1 (satu) botol berisikan urine ± 20 ml adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya