Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2025/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH SAIFUL ANWAR Bin MATTINGLAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1457/M.5.20/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL ANWAR Bin MATTINGLAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa Saiful Anwar Bin Mattinglam sejak bulan Desember tahun 2020 hingga bulan Juli tahun 2021 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 hingga tahun 2021 bertempat di Jl. Anggrek IV Asrikaton Kec. Pakis Kab. Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada sekitar tahun 2014 saksi GALUH WINDASARI (selaku ANAK KORBAN) seorang pelajar berumur 11 tahun bersekolah di SMAN 1 Bululawang kelas XII mengenal terdakwa SAIFUL ANWAR BIN MATTINGLAM sebagai seorang Ustad dan saat itu korban GALUH WINDASARI sedang mengikuti pengajian ROTIBUL HADAP dirumah tetangganya di Dsn. Krajan Rt. 001 Rw. 001 Desa Ngingit Kec. Tumpang Kab. Malang dan saat itu terdakwa yang memimpin acara pengajian;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 korban GALUH WINDASARI dinikahi secara siri oleh terdakwa didalam kamar rumah korban GALUH WINDASARI di Dsn. Krajan Rt. 001 Rw. 001 Desa Ngingit Kec. Tumpang Kab. Malang dan saat itu tidak ada wali nikah, 2 orang saksi dari kedua belah pihak serta tidak ada penghulu melainkan yang menikahkan adalah Sdr. ALFIAN HIDAYATULLAH yang merupakan kakak kandung nomor 2 saksi korban GALUH WINDASARI.
  • Bahwa saat melangsungkan pernikahan siri Sdr. ALFIAN HIDAYATULLAH mengucapkan “SAYA NIKAHKAN ADIK GALUH WINDASARI DENGAN MAS KAWIN SEBESAR DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH DIBAYAR TUNAI” kemudian terdakwa menjawab “SAYA TERIMA NIKAH DAN KAWINNYA GALUH WINDASARI DENGAN MAS KAWIN TERSEBUT DIBAYAR TUNAI”;
  • Bahwa pada bulan Desember tahun 2020 terdakwa menyetubuhi korban GALUH WINDASARI untuk yang pertama kalinya KETIKA anak korban berusia 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Surat Akta Kelahiran Nomor 3555/2003 tanggal 26 Juni 2003 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang menerangkan bahwa “Pada Tanggal 23 Mei 2003 bertempat di Malang telah lahir seorang perempuan bernama GALUH WILANDARI, lalu didalam kamar rumah kontrakan ibu korban GALUH WINDASARI di Jl. Anggrek IV Asrikaton Kec. Pakis Kab. Malang dimana sebelumnya terdakwa mengatakan kepada korban GALUH WINDASARI sambil memegang kepalanya “HABIS INI NGELAHIRIN ANAK LAKI-LAKI DAN MENJADI PENERUSKU”. Selain itu juga mengatakan “NANTI NIKAH SAH JADI ISTRI KEDUA, TAPI KALAU ISTRI KU (BU SITI) TIDAK SETUJU MAKA BU SITI TAK CERAIKAN DAN AKU TETAP NIKAH SAH DENGAN KAMU”, selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya sendiri lalu sarungnya dinaikkan ke atas kemudian korban GALUH WINDASARI melepas celana dalamnya sendiri dan menaikkan rok yang dipakainya lalu terdakwa menindih badan korban GALUH WINDASARI dan langsung memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina korban GALUH WINDASARI dengan gerakan naik turun sambil mencium bibir korban GALUH WINDASARI sekitar 5 menit hingga mengeluarkan sperma didalam vagina korban GALUH WINDASARI;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan menyetubuhi korban GALUH WINDASARI sebanyak 9 (sembilan) kali dengan cara yang sama dengan sebelumnya yang dilakukan dirumah kontrakan ibu korban GALUH WINDASARI di Jl. Anggrek IV Asrikaton Kec. Pakis Kab. Malang. Setelah melakukan perbuatannya terdakwa mengancam korban GALUH WINDASARI dengan mengatakan “JANGAN BILANG KE SIAPA SIAPA KALAU KAMU BILANG KE SIAPA SIAPA LIHAT SAJA RESIKONYA”;
  • Bahwa pada bulan Januari 2021 korban GALUH WINDASARI mengalami telat menstruasi dan positif hamil namun korban GALUH WINDASARI menyembunyikan kehamilannya baik kepada ibunya SITI BADRIYAH maupun kepada saudaranya.
  • Bahwa pada bulan Juli 2021, saat kandungan korban GALUH WINDASARI berusia 7 (tujuh) bulan, kakak korban bernama Sdr. ALFIAN HIDAYATULLAH memberitahukan perihal kehamilan korban GALUH WINDASARI hasil pernikahan dengan suami sirinya yaitu terdakwa kepada ibunya SITI BADRIYAH. Mengetahui kehamilan korban GALUH WINDASARI lalu ibu SITI BADRIYAH merawat dan menjaga kehamilan korban GALUH WINDASARI serta mengantar korban GALUH WINDASARI untuk periksa ke Bidan ANIK ROHANJARWATI di Jl. Raya Ampeldento Kec. Pakis Kab. Malang yang sebelumnya dicarikan oleh PAK SLAMET;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2021, ketika korban GALUH WINDASARI mulai merasakan pembukaan pada rahimnya dan akan melahirkan lalu ibu SITI BADRIYAH mengantarkan korban GALUH WINDASARI ke tempat Praktik Mandiri Bidan Anik  Rohanjarwati, selanjutnya ibu korban GALUH WINDASARI pergi ke rumah PAK SLAMET untuk memberi kabar bahwa korban GALUH WINDASARI akan melahirkan kemudian PAK SLAMET dan istrinya BU SUMARMI menyusul ke Bidan ANIK untuk menunggu korban GALUH WINDASARI melahirkan. Pada sekitar pukul 11.30 wib terdakwa datang bersama dengan Sdr. ALFIAN HIDAYATULLAH ke klinik mandiri ANIK untuk menunggu kelahiran saksi korban GALUH WINDASARI, kemudian sekitar pukul 15.00 wib saksi korban GALUH WINDASARI melahirkan anak pertama berjenis kelamin laki-laki yang bernama MUMTAZ ALFAN FANANI dengan didampingi BU SUMARMI yang selanjutnya di adzani oleh terdakwa. Setelah mengadzani lalu terdakwa memberi uang kepada ibu SITI BADRIYAH sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya sekitar pukul 17.00 wib saksi korban GALUH WINDASARI keluar dari Bidan setelah itu terdakwa menitipkan korban GALUH WINDASARI kepada PAK SLAMET agar ikut tinggal di rumahnya selama 2 (dua) minggu.
  • Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2022, atas perintah dari terdakwa Sdr. ALFIAN HIDAYATULLAH menjemput korban GALUH WINDASARI pergi ke Lumajang untuk tinggal bersama dengan keluarga Sdr. DANDIK SUGIANTORO (murid terdakwa pada pengajian ROTIBUL HADAP) dengan diantar oleh Ibu SITI BADRIYAH, Pak SLAMET dan Bu SUMARMI;
  • Bahwa sejak bulan Maret tahun 2024 korban GALUH WINDASARI melakukan operasi usus buntu yang dibiayai oleh ibunya Sdri. SITI BADRIYAH dan sejak saat itu korban GALUH WINDASARI sudah tidak tinggal lagi dengan keluarga Sdr. DANDIK SUGIANTORO sementara untuk anak korban MUMTAZ ALFAN FANANI tetap diasuh oleh Sdr. DANDIK SUGIANTORO di Lumajang atas perintah terdakwa yang sebelumnya mengatakan kepada korban GALUH WINDASARI “KAMU HARUS TIRAKAT ANAKMU KAMU TINGGAL DI RUMAH DANDIK SUPAYA NANTI KALAU BESAR JADI ULAMA PENGGANTIKU”.
  • Bahwa terdakwa sejak menikah siri hanya memberikan nafkah kepada korban GALUH WINDASARI dan anaknya sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) namun hanya diberikan 4 (empat) kali dalam setahun dan sampai sekarang terdakwa tidak menikahi korban GALUH WINDASARI secara sah serta tidak pernah ada komunikasi lagi.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/263/VI/KES.3/2002/RUMKIT tanggal 16 Juni 2022 yang ditandatangani oleh dr. C. Bambang Widhiatmoko, Sp.F selaku Dokter yang memeriksa selaku dokter spesialis foresik pada Rumah Sakir Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso telah mengadakan pemeriksaan Anak Korban GALUH WILANDARI pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
  • Alat Kelamin ditemukan : selaput darat terdapat robekan lama sampai dasar arah jam satu, tiga, lima, tujuh, Sembilan dn sebelas. Selaput ujung bawah kelamin tidak ada
  • Dari hasil pemeriksaan korban perempuan, usia sekitar Sembilan belas tahun ditemukan:
  1. Tidak ada tanda – tanda kekerasan fisik
  2. Alat kelamin wanita yang sudah sering melakukan hubungan badan

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

ATAU

Kedua :

Bahwa terdakwa Saiful Anwar Bin Mattinglam sejak bulan Desember tahun 2020 hingga bulan Juli tahun 2021 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 hingga tahun 2021 bertempat di Jl. Anggrek IV Asrikaton Kec. Pakis Kab. Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada sekitar tahun 2014 saksi GALUH WINDASARI (selaku ANAK KORBAN) seorang pelajar berumur 11 tahun bersekolah di SMAN 1 Bululawang kelas XII mengenal terdakwa SAIFUL ANWAR BIN MATTINGLAM sebagai seorang Ustad dan saat itu korban GALUH WINDASARI sedang mengikuti pengajian ROTIBUL HADAP dirumah tetangganya di Dsn. Krajan Rt. 001 Rw. 001 Desa Ngingit Kec. Tumpang Kab. Malang dan saat itu terdakwa yang memimpin acara pengajian;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 korban GALUH WINDASARI dinikahi secara siri oleh terdakwa didalam kamar rumah korban GALUH WINDASARI di Dsn. Krajan Rt. 001 Rw. 001 Desa Ngingit Kec. Tumpang Kab. Malang dan saat itu tidak ada wali nikah, 2 orang saksi dari kedua belah pihak serta tidak ada penghulu melainkan yang menikahkan adalah Sdr. ALFIAN HIDAYATULLAH yang merupakan kakak kandung nomor 2 saksi korban GALUH WINDASARI.
  • Bahwa saat melangsungkan pernikahan siri Sdr. ALFIAN HIDAYATULLAH mengucapkan “SAYA NIKAHKAN ADIK GALUH WINDASARI DENGAN MAS KAWIN SEBESAR DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH DIBAYAR TUNAI” kemudian terdakwa menjawab “SAYA TERIMA NIKAH DAN KAWINNYA GALUH WINDASARI DENGAN MAS KAWIN TERSEBUT DIBAYAR TUNAI”;
  • Bahwa pada bulan Desember tahun 2020 terdakwa menyetubuhi korban GALUH WINDASARI untuk yang pertama kalinya KETIKA anak korban berusia 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Surat Akta Kelahiran Nomor 3555/2003 tanggal 26 Juni 2003 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang menerangkan bahwa “Pada Tanggal 23 Mei 2003 bertempat di Malang telah lahir seorang perempuan bernama GALUH WILANDARI, lalu didalam kamar rumah kontrakan ibu korban GALUH WINDASARI di Jl. Anggrek IV Asrikaton Kec. Pakis Kab. Malang dimana sebelumnya terdakwa mengatakan kepada korban GALUH WINDASARI sambil memegang kepalanya “HABIS INI NGELAHIRIN ANAK LAKI-LAKI DAN MENJADI PENERUSKU”. Selain itu juga mengatakan “NANTI NIKAH SAH JADI ISTRI KEDUA, TAPI KALAU ISTRI KU (BU SITI) TIDAK SETUJU MAKA BU SITI TAK CERAIKAN DAN AKU TETAP NIKAH SAH DENGAN KAMU”, selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya sendiri lalu sarungnya dinaikkan ke atas kemudian korban GALUH WINDASARI melepas celana dalamnya sendiri dan menaikkan rok yang dipakainya lalu terdakwa menindih badan korban GALUH WINDASARI dan langsung memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina korban GALUH WINDASARI dengan gerakan naik turun sambil mencium bibir korban GALUH WINDASARI sekitar 5 menit hingga mengeluarkan sperma didalam vagina korban GALUH WINDASARI;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan menyetubuhi korban GALUH WINDASARI sebanyak 9 (sembilan) kali dengan cara yang sama dengan sebelumnya yang dilakukan dirumah kontrakan ibu korban GALUH WINDASARI di Jl. Anggrek IV Asrikaton Kec. Pakis Kab. Malang. Setelah melakukan perbuatannya terdakwa mengancam korban GALUH WINDASARI dengan mengatakan “JANGAN BILANG KE SIAPA SIAPA KALAU KAMU BILANG KE SIAPA SIAPA LIHAT SAJA RESIKONYA”;
  • Bahwa pada bulan Januari 2021 korban GALUH WINDASARI mengalami telat menstruasi dan positif hamil namun korban GALUH WINDASARI menyembunyikan kehamilannya baik kepada ibunya SITI BADRIYAH maupun kepada saudaranya.
  • Bahwa pada bulan Juli 2021, saat kandungan korban GALUH WINDASARI berusia 7 (tujuh) bulan, kakak korban bernama Sdr. ALFIAN HIDAYATULLAH memberitahukan perihal kehamilan korban GALUH WINDASARI hasil pernikahan dengan suami sirinya yaitu terdakwa kepada ibunya SITI BADRIYAH. Mengetahui kehamilan korban GALUH WINDASARI lalu ibu SITI BADRIYAH merawat dan menjaga kehamilan korban GALUH WINDASARI serta mengantar korban GALUH WINDASARI untuk periksa ke Bidan ANIK ROHANJARWATI di Jl. Raya Ampeldento Kec. Pakis Kab. Malang yang sebelumnya dicarikan oleh PAK SLAMET;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2021, ketika korban GALUH WINDASARI mulai merasakan pembukaan pada rahimnya dan akan melahirkan lalu ibu SITI BADRIYAH mengantarkan korban GALUH WINDASARI ke tempat Praktik Mandiri Bidan Anik  Rohanjarwati, selanjutnya ibu korban GALUH WINDASARI pergi ke rumah PAK SLAMET untuk memberi kabar bahwa korban GALUH WINDASARI akan melahirkan kemudian PAK SLAMET dan istrinya BU SUMARMI menyusul ke Bidan ANIK untuk menunggu korban GALUH WINDASARI melahirkan. Pada sekitar pukul 11.30 wib terdakwa datang bersama dengan Sdr. ALFIAN HIDAYATULLAH ke klinik mandiri ANIK untuk menunggu kelahiran saksi korban GALUH WINDASARI, kemudian sekitar pukul 15.00 wib saksi korban GALUH WINDASARI melahirkan anak pertama berjenis kelamin laki-laki yang bernama MUMTAZ ALFAN FANANI dengan didampingi BU SUMARMI yang selanjutnya di adzani oleh terdakwa. Setelah mengadzani lalu terdakwa memberi uang kepada ibu SITI BADRIYAH sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya sekitar pukul 17.00 wib saksi korban GALUH WINDASARI keluar dari Bidan setelah itu terdakwa menitipkan korban GALUH WINDASARI kepada PAK SLAMET agar ikut tinggal di rumahnya selama 2 (dua) minggu.
  • Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2022, atas perintah dari terdakwa Sdr. ALFIAN HIDAYATULLAH menjemput korban GALUH WINDASARI pergi ke Lumajang untuk tinggal bersama dengan keluarga Sdr. DANDIK SUGIANTORO (murid terdakwa pada pengajian ROTIBUL HADAP) dengan diantar oleh Ibu SITI BADRIYAH, Pak SLAMET dan Bu SUMARMI;
  • Bahwa sejak bulan Maret tahun 2024 korban GALUH WINDASARI melakukan operasi usus buntu yang dibiayai oleh ibunya Sdri. SITI BADRIYAH dan sejak saat itu korban GALUH WINDASARI sudah tidak tinggal lagi dengan keluarga Sdr. DANDIK SUGIANTORO sementara untuk anak korban MUMTAZ ALFAN FANANI tetap diasuh oleh Sdr. DANDIK SUGIANTORO di Lumajang atas perintah terdakwa yang sebelumnya mengatakan kepada korban GALUH WINDASARI “KAMU HARUS TIRAKAT ANAKMU KAMU TINGGAL DI RUMAH DANDIK SUPAYA NANTI KALAU BESAR JADI ULAMA PENGGANTIKU”.
  • Bahwa terdakwa sejak menikah siri hanya memberikan nafkah kepada korban GALUH WINDASARI dan anaknya sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) namun hanya diberikan 4 (empat) kali dalam setahun dan sampai sekarang terdakwa tidak menikahi korban GALUH WINDASARI secara sah serta tidak pernah ada komunikasi lagi.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/263/VI/KES.3/2002/RUMKIT tanggal 16 Juni 2022 yang ditandatangani oleh dr. C. Bambang Widhiatmoko, Sp.F selaku Dokter yang memeriksa selaku dokter spesialis foresik pada Rumah Sakir Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso telah mengadakan pemeriksaan Anak Korban GALUH WILANDARI pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
  • Alat Kelamin ditemukan : selaput darat terdapat robekan lama sampai dasar arah jam satu, tiga, lima, tujuh, Sembilan dn sebelas. Selaput ujung bawah kelamin tidak ada
  • Dari hasil pemeriksaan korban perempuan, usia sekitar Sembilan belas tahun ditemukan:
  1. Tidak ada tanda – tanda kekerasan fisik
  2. Alat kelamin wanita yang sudah sering melakukan hubungan badan

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pihak Dipublikasikan Ya