Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2026/PN Kpn BRAMANTYO, S.H., M.Hum 1.RISKI PRATAMA Bin RONI
2.MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2421/M.5.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMANTYO, S.H., M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI PRATAMA Bin RONI[Penahanan]
2MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------  Bahwa terdakwa RISKI PRATAMA Bin RONI bersama dengan terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI dan saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN serta saksi REZA HANGGARA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira jam 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di gedung sekolah SMPN I Pakisaji, Desa Kendalpayak Kec. Pakisaji Kab. Malang atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------

--------  Pada Hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa RISKI PRATAMA Bin RONI bersama dengan terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI dan saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN serta saksi REZA HANGGARA berkumpul sambil mengobrol dan minum-minuman keras di sebuah rumah di Desa Kebonagung Kec. Pakisaji Kab. Malang. dalam obrolannya saat itu, terdakwa RISKI PRATAMA Bin RONI bersama dengan terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI dan saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN serta saksi REZA HANGGARA sepakat untuk mengambil barang di di gedung sekolah SMPN I Pakisaji Kab. Malang. Lalu terdakwa RISKI PRATAMA Bin RONI bersama dengan terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI dan saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN berangkat menuju SMPN I Pakisaji dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna HitamPink Nopol : N-4436-EEX milik saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN dan sepeda motor Honda Legenda warna hitam milik RISKI PRATAMA bin RONI. Setelah sampai didepan gedung sekolah SMPN I Pakisaji yang terlihat sepi, sebelum masuk, terdakwa RISKI PRATAMA bin RONI, terdakwa MUHAMMAD ILHAM bin SUWANI, saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN dan saksi REZA HANGGARA memutuskan mengambil alat berupa obeng dan bethel yang akan digunakan untuk mencongkel pintu atau apapun supaya dapat masuk ke gedung sekolah, di rumah saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN di Dusun watudakon Desa kendalpayak Kec. Pakisaji kab. Malang. Namun setelah mengambil alat tersebut, terdakwa RISKI PRATAMA Bin RONI tidur karena mabuk berat sedangkan terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI bersama saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN dan saksi REZA HANGGARA pergi ke gedung sekolah SMPN I Pakisaji dengan berboncengen tiga menggunakan sepeda motor honda legenda warna hitam milik terdakwa RISKI PRATAMA bin RONI. Dan setelah sampai di gedung sekolah SMPN I Pakisaji, saksi saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN bersama saksi REZA HANGGARA kembali ke rumah saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN, sementara itu saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN bersama saksi REZA HANGGARA memanjat pagar tembok untuk masuk ke halaman sekolah. Setelah itu menuju ruang guru lalu saksi REZA HANGGARA mencongkel jendela dan merusak gerendel lalu saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN bersama saksi REZA HANGGARA masuk ke dalamnya lalu mengambil laptop namun tidak jadi dan ditaruh kembali. Setelah itu saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN bersama saksi REZA HANGGARA berusaha mencari barang yang bisa diambil dengan masuk ke ruang kurikulum dan mengambil 2 amplop putih berisi uang Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 unit HP Realme warna biru beku. Setelah itu, saksi REZA HANGGARA mengambil brankas lalu dibawa keluar menuju kantin. Dan ditempat itu saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN dan saksi REZA HANGGARA berusaha merusak untuk membuka brankas dan megambil isinya namun tidak berhasil, kemudian saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN bersama saksi REZA HANGGARA meninggalkannya. Setelah itu saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN bersama saksi REZA HANGGARA keluar dari sekolahan tersebut dengan melompat pagar, lalu menelepon terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI untuk minta dijemput. Setelah itu terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI dan terdakwa RISKI PRATAMA Bin RONI datang menjemput saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN dan saksi REZA HANGGARA lalu bersama-sama pulang ke rumah saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN. Setelah itu, siang harinya saksi REZA HANGGARA menjaul HP yang diambil dari gedung sekolah SMPN I Pakisaji tersebut melalui facebook secara COD dengan harga Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) lalu uangnya digunakan untuk membeli makanan bersama. Akibat perbuatan terdakwa pihak sekolah SMPN 1 Pakisaji Kab. Malang mengalami kerugian kurang lebih Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)--------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 477 ayat (1)  huruf f,g UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP---------

Atau

Kedua :

--------  Bahwa terdakwa RISKI PRATAMA Bin RONI bersama dengan terdakwa MUHAMMAD ILHAM bin SUWANI, pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira jam 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di gedung sekolah SMPN I Pakisaji, Desa Kendalpayak Kec. Pakisaji Kab. Malang atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah turut serta memberi bantuan mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------

--------  Pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa RISKI PRATAMA Bin RONI bersama dengan terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI dan saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN serta saksi REZA HANGGARA berkumpul sambil mengobrol dan minum-minuman keras di sebuah rumah di Desa Kebonagung Kec. Pakisaji Kab. Malang. dalam obrolannya saat itu, terdakwa RISKI PRATAMA Bin RONI bersama dengan terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI dan saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN serta saksi REZA HANGGARA sepakat untuk mengambil barang di di gedung sekolah SMPN I Pakisaji Kab. Malang. Lalu terdakwa RISKI PRATAMA Bin RONI bersama dengan terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI dan saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN berangkat menuju SMPN I Pakisaji dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna HitamPink Nopol : N-4436-EEX milik saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN dan sepeda motor Honda Legenda warna hitam milik RISKI PRATAMA bin RONI. Setelah sampai didepan gedung sekolah SMPN I Pakisaji yang terlihat sepi, sebelum masuk, terdakwa RISKI PRATAMA bin RONI, terdakwa MUHAMMAD ILHAM bin SUWANI, saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN dan saksi REZA HANGGARA memutuskan mengambil alat berupa obeng dan bethel yang akan digunakan untuk mencongkel pintu atau apapun supaya dapat masuk ke gedung sekolah, di rumah saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN di Dusun watudakon Desa kendalpayak Kec. Pakisaji kab. Malang. Namun setelah mengambil alat tersebut, terdakwa RISKI PRATAMA Bin RONI tidak ikut karena mabuk berat dan tidur di rumah saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN, sedangkan terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI mengantar saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN dan saksi REZA HANGGARA pergi ke gedung sekolah SMPN I Pakisaji dengan berboncengen tiga menggunakan sepeda motor honda legenda warna hitam milik terdakwa RISKI PRATAMA bin RONI. Dan setelah menurunkan saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN dan saksi REZA HANGGARA di sampai di gedung sekolah SMPN I Pakisaji, terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI kembali ke rumah saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN. Setelah itu saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN bersama saksi REZA HANGGARA masuk ke gedung sekolah SMPN 1 Pakisaji dengan cara memanjat pagar tembok lalu masuk ke halaman sekolah dan menuju ruang guru, sesampainya di gruang guru, saksi REZA HANGGARA mencongkel jendela dan merusak gerendel lalu saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN bersama saksi REZA HANGGARA masuk ke dalamnya lalu mengambil laptop namun tidak jadi dan ditaruh kembali. Setelah itu saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN bersama saksi REZA HANGGARA berusaha mencari barang yang bisa diambil dengan masuk ke ruang kurikulum dan mengambil 2 amplop putih berisi uang Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 unit HP Realme warna biru beku. Setelah itu, saksi REZA HANGGARA mengambil brankas lalu dibawa keluar menuju kantin. Dan ditempat itu saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN dan saksi REZA HANGGARA berusaha merusak untuk membuka brankas dan mengambil isinya namun tidak berhasil, kemudian saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN bersama saksi REZA HANGGARA meninggalkannya. Setelah itu saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN bersama saksi REZA HANGGARA keluar dari sekolahan tersebut dengan melompat pagar, lalu menelepon terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI untuk minta dijemput. Lalu terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin SUWANI bersama terdakwa RISKI PRATAMA Bin RONI pergi ke SMPN 1 Pakisaji untuk menjemput saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN dan saksi REZA HANGGARA lalu bersama-sama pulang ke rumah saksi AHMAD FANAN NURFATONI bin ASNAN. Setelah itu, siang harinya saksi REZA HANGGARA menjaul HP yang diambil dari gedung sekolah SMPN I Pakisaji tersebut melalui facebook secara COD dengan harga Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) lalu uangnya digunakan untuk membeli makanan bersama. Akibat perbuatan terdakwa pihak sekolah SMPN 1 Pakisaji Kab. Malang mengalami kerugian kurang lebih Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). --------

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 477 ayat (1)  huruf f,g jis pasal 21 ayat (1) huruf b dan pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya