Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
193/Pdt.G/2026/PN Kpn IWAN SUSANTO DIDIK AGUS SUGIH PRANOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 193/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IWAN SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIDIK AGUS SUGIH PRANOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BRI MULTIFINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat sehubungan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran fasilitas pembiayaan pada Turut Tergugat sebagaimana telah disanggupi Tergugat;

3. Menghukum Tergugat untuk bertanggung jawab sepenuhnya dan melunasi sisa kewajiban pembiayaan kepada Turut Tergugat sejumlah Rp135.756.000,00 (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah), yaitu nilai 27 (dua puluh tujuh) kali angsuran yang belum dibayar terhitung sejak Tergugat menghentikan pembayaran sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembiayaan pada tanggal 17 Oktober 2028, atau sejumlah lain sesuai dengan perhitungan resmi yang berlaku pada Turut Tergugat pada saat pelunasan;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp45.252.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah), yaitu nilai 9 (sembilan) kali angsuran yang telah dibayarkan sendiri oleh Penggugat kepada Turut Tergugat sebagai akibat langsung dari wanprestasi Tergugat, ditambah kerugian materiil lain yang akan dibuktikan dan dirinci lebih lanjut dalam persidangan;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat yang besarannya ditetapkan menurut rasa keadilan oleh Majelis Hakim;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebagaimana dimaksud Pasal 1243 KUHPerdata terhitung sejak Tergugat dinyatakan lalai hingga seluruh kewajiban dilunasi;

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;

8. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela segera setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak