Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2025/PN Kpn Adi Idris, S.H DANI SAPUTRA Bin MISTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 225/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2310/M.5.20/EOH.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Idris, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI SAPUTRA Bin MISTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa DANI SAPUTRA Bin MISTARI pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di teras rumah mertua saksi Samsul Arifin di Jalan Sumber Mlaten Rt. 005 Rw.013 Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula dari saksi Samsul Arifin yang menggunakan kendaraan sepeda motor miliknya yaitu Yamaha Mio warna Merah 113cc dengan nomor polisi N-2721-VK, kemudian sepeda motor tersebut di titipkan dan di letakkan di teras rumah mertua saksi Samsul Arifin di Jalan Sumber Mlaten Rt. 005 Rw.013 Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dalam keadaan sepeda motor tersebut tidak terkunci stang, lalu saksi Samsul Arifin pergi melihat acara kesenian bantengan.
  • Selanjutnya terdakwa Dani Saputra Bin Mistari bersama pacarnya yaitu saksi Jindan Catur Anggrainingrum yang berada di tempat tersebut dan telah selesai melihat acara kesenian bantengan lalu saksi Jindan Catur Anggrainingrum meminta terdakwa untuk mengantarkan kekamar mandi dirumah warga sekitar. Selanjutnya saat di rumah warga tersebut terdakwa melihat 1 (unit) kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna Merah 113cc dengan nomor polisi N-2721-VK, berada di teras rumah yang dalam keadaan sepi lalu tiba-tiba timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa masuk ke dalam teras rumah yang pagarnya terbuka atau tidak terkunci dan langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa duduk pada jok sepeda motor lalu kedua tangan terdakwa memegang stir yang tidak terkunci dan kaki terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dan membawanya pergi.
  • Kemudian saat saksi Samsul Arifin mengetahui kendaraan sepeda motornya telah hilang lalu berusaha mencari dan bertanya kepada saksi M. Rifai yang saat itu melihat terdakwa sedang membawa kendaraan sepeda motor milik saksi Samsul Arifin lalu kurang lebih 200 meter dari tempat semula tepatnya di depan warung terdakwa di amankan oleh para saksi. Selanjutnya saksi Samsul Arifin melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sektor lawang dan tidak beberapa lama kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian sektor lawang untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (unit) kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna Merah 113cc dengan nomor polisi N-2721-VK milik Saksi Samsul Arifin tanpa ijin dari pemiliknya dan akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Samsul Arifin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa DANI SAPUTRA Bin MISTARI pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di teras rumah mertua saksi Samsul Arifin di Jalan Sumber Mlaten Rt. 005 Rw.013 Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula dari saksi Samsul Arifin yang menggunakan kendaraan sepeda motor miliknya yaitu Yamaha Mio warna Merah 113cc dengan nomor polisi N-2721-VK, kemudian sepeda motor tersebut di titipkan dan di letakkan di teras rumah mertua saksi Samsul Arifin di Jalan Sumber Mlaten Rt. 005 Rw.013 Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dalam keadaan sepeda motor tersebut tidak terkunci stang, lalu saksi Samsul Arifin pergi melihat acara kesenian bantengan.
  • Selanjutnya terdakwa Dani Saputra Bin Mistari bersama pacarnya yaitu saksi Jindan Catur Anggrainingrum yang berada di tempat tersebut dan telah selesai melihat acara kesenian bantengan lalu saksi Jindan Catur Anggrainingrum meminta terdakwa untuk mengantarkan kekamar mandi dirumah warga sekitar. Selanjutnya saat di rumah warga tersebut terdakwa melihat 1 (unit) kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna Merah 113cc dengan nomor polisi N-2721-VK, berada di teras rumah yang dalam keadaan sepi lalu tiba-tiba timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa masuk ke dalam teras rumah yang pagarnya terbuka atau tidak terkunci dan langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa duduk pada jok sepeda motor lalu kedua tangan terdakwa memegang stir yang tidak terkunci dan kaki terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dan membawanya pergi.
  • Kemudian saat saksi Samsul Arifin mengetahui kendaraan sepeda motornya telah hilang lalu berusaha mencari dan bertanya kepada saksi M. Rifai yang saat itu melihat terdakwa sedang membawa kendaraan sepeda motor milik saksi Samsul Arifin lalu kurang lebih 200 meter dari tempat semula tepatnya di depan warung terdakwa di amankan oleh para saksi. Selanjutnya saksi Samsul Arifin melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sektor lawang dan tidak beberapa lama kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian sektor lawang untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (unit) kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna Merah 113cc dengan nomor polisi N-2721-VK milik Saksi Samsul Arifin tanpa ijin dari pemiliknya dan akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Samsul Arifin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------

Pihak Dipublikasikan Ya