INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
92/Pdt.Bth/2025/PN Kpn | YULIS NURHAYATI | HJ LIANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 92/Pdt.Bth/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar ; 3. Menetapkan hubungan hukum antara Pembantah dan Terbantah adalah hutang piutang dengan jaminan tanah berupa Akte Pembagian Hak Bersama (APHB) No. 115/2015 tertanggal 15 Juli 2015 ; 4. Menetapkan menunda/menangguhkan Pelaksaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen No. 3/Pdt.Eks/2025/PN.Kpn ; 5. Menghukum Terbantah membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |