Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Tanggal di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 14754/TP/2011 tertanggal 23 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal , disitu tertulis Lahir pada tanggal 30 MARET 1992 dibetulkan menjadi 17 MARET 1992, sesuaiĀ dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Srimulyo tertanggal 14 April 2025, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Srimulyo tertanggal 15 April 2025 , Ijazah SMA PGRI Blora tertanggal 26 April 2010, Dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dan / atau pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tanggal di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|