Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/Pdt.P/2025/PN Kpn SITI KOLIPAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI KOLIPAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan, perubahan tahun lahir pemohon di dalam kutipan akta kelahiran pemohon nomor: 3507-LT-25092024-0065 yang tertulis atas nama SITI KOLIPAH lahir di Trenggalek pada tanggal 13 Januari 1978, dirubah menjadi atas nama SITI KOLIPAH lahir di Trenggalek pada tanggal 13 Januari 1973;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk dicatat dalam register kutipan akta kelahiran yang sedang berjalan agar diterbitkan Catatan Pinggir di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak