Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Kpn ERIC EKA CAHYADI, SH. DEDI KURNIA SUJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1082/M.5.20/EKU.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERIC EKA CAHYADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI KURNIA SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DEDI KURNIA SUJONO pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Bulan Agustus tahun 2024 bertempat di halaman sebuah rumah di lingkungan sekolah Yayasan Nurul Huda Dsn. Durmo, RT 58 RW 12 Ds. Bantur Kec. Bantur Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 10.45 WIB, terdakwa pergi ke Masjid Nurul Huda di lingkungan sekolah Yayasan Nurul Huda Dsn. Durmo, RT 58 RW 12 Ds. Bantur Kec. Bantur Kab. Malang untuk persiapan melaksanakan sholat Jumat, Dimana pada sat itu terdakwa melihat beberapa anak SMK sedang bermain bola di halaman sekolah, lalu pada saat terdakwa mengaji didalam masjid, tiba-tiba masuk ke dalam masjid bola sepak plastic dari pintu depan masjid, kemudian terdakwa mencari anak-anak yang bermain sepak bola, dan saat berada di sebuah warung di pinggir jalan dekat pintu sekolah terdakwa bertemu dengan anak-anak SMK dan terdakwa menanyakan siapa yang telah menendang bola ke masjid, yang dijawab oleh anak-anak tersebut bahwa yang menendang adalah saksi PANJI BAGUS SUPRIADI yang berusia 16 Tahun (lahir pada tanggal 15 Februari 2008 sesuai dengan Kartu Keluarga No. 350703 251109 0294 tanggal 25 Nopember 2009), kemudian terdakwa mencari saksi PANJI BAGUS SUPRIADI, dan saat melihat saksi PANJI BAGUS SUPRIADI yang sedang bersembunyi, terdakwa langsung mendatanginya dan mencengkram kerah baju yang dipakai oleh saksi PANJI BAGUS SUPRIADI, lalu terdakwa bertanya tentang siapa yang telah menendang bola hingga masuk ke masjid, yang diakui oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan kanannya mengarah ke bagian kepala saksi PANJI BAGUS SUPRIADI sebanyak 7 (tujuh) kali, dimana atas pukulan terdakwa tersebut saksi PANJI BAGUS SUPRIADI berusaha untuk menangkisnya. 

-     Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Korban Luka Hidup No. 445/08/35.07.103.114/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nevy Lusia Candra D , dokter Puskesmas Bantur Kabupaten Malang dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : Pasien dalam keadaan sadar, dan terdapat luka lebam di bagian belakang kepala dan luka memerah pada bagian leher dan kedua tangan akibat persentuhan dengan benda tumpul.

Pihak Dipublikasikan Ya