| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Agus Salim Ghozali, A.Ma.Pdi,. S.H,.M.H,.C.P.L,C.M.L.C, Medis Law,C.Kons,.C.P.M,.C.L.A | SUNARTI | | 2 | Agus Salim Ghozali, A.Ma.Pdi,. S.H,.M.H,.C.P.L,C.M.L.C, Medis Law,C.Kons,.C.P.M,.C.L.A | TUTIK RAHAYU | | 3 | Agus Salim Ghozali, A.Ma.Pdi,. S.H,.M.H,.C.P.L,C.M.L.C, Medis Law,C.Kons,.C.P.M,.C.L.A | RATNA INDRA WATI | | 4 | Agus Salim Ghozali, A.Ma.Pdi,. S.H,.M.H,.C.P.L,C.M.L.C, Medis Law,C.Kons,.C.P.M,.C.L.A | HENDRIK BUDI CAHYONO | | 5 | Agus Salim Ghozali, A.Ma.Pdi,. S.H,.M.H,.C.P.L,C.M.L.C, Medis Law,C.Kons,.C.P.M,.C.L.A | ENDANG KRISTANTI |
|
| Petitum |
- Menerima Dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Sah Dan Berharga Semua Alat Bukti yang Diajukan oleh PARA PENGGUGAT Dalam Perkara ini ;
- Menyatakan Sah PARA TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Sah secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT merupakan pemilik sebidang tanah buku Letter C/Persil : 2 , Kelas 082 /B2 yang sebelumya luas 5000 m2 yang menjadi Milik PARA PENGGUGAT Kurang Lebih seluas; 1.750 M2 Alamat obyek : RT/RW, 17/04 Desa Argoyuwono , Kecamatan Ampel Gading , Kabupaten Malang , An. SALINANTO ( Ayah PARA PENGGUGAT ).
Adapun Batas –batas sebagai berikut :
Utara : Slamet Selatan : Temin
Timur : Saminah Barat : Sawi
Dan Tanah Milik PARA PENGGUGAT tersisa Kurang Lebih 1.750 M2 dengan buku letter C /persil : 2 kelas 082 /B2 an. SLANIANTO (alm ) sejak tahun 2004 Tanah tersebut dikuasai oleh TERGUGAT I / TUKIRAN dengan Tanpa alas Hak yang benar dan Melawan hukum dijual kepada TERGUGAT II / MAT ALWI adalah Perbuatan Melawan Hukum dan untuk selanjutnya mohon disebut sebagai .....Obyek Sengketa;
- Menghukum PARA TERGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dalam pasal 1365 KUHPerdata timbulnya kerugian dengan Hilangnya sebidang tanah buku Letter C/Persil : 2 , Kelas 082 /B2 seluas Kurang Lebih; 1.750 M2 Alamat obyek : RT/RW, 17/04 Desa Argoyuwono , Kecamatan Ampel Gading , Kabupaten Malang , An. SALINANTO ( Ayah PARA PENGGUGAT ) sehingga PARA PENGGUGAT Mengalami Kerugian Materiil dan apabila di uangkan kerugian Materiil PARA PENGGUGAT dengan Nilai harga Jual tanah sekarang permeter seharga Rp. 300.000. x 1.750 M2 = Rp. 525.000.000 , sehingga kerugian Materiil PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 525.000.000 ( Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah )akibat dari Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT sebagaimana dalam pasal 1365 KUHPerdata dan Mohon kiranya dibebankan untuk pembayaran kepada PARA TERGUGAT secara Kontan dan seketika sejak Putusan ditetapkan atau Mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum PARA TERGUGAT ,( TERGUGAT I, TERGUGAT II) akibat dari Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dalam pasal 1365 KUHPerdata timbulnya kerugian sehingga PARA PENGUGAT mengalami kerugian immateriil tak terhingga sehingga apabila dinilai dengan nilai uang maka kerugian Immateriil PARA PENGGUGAT Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dibayar secara seketika Oleh PARA TERGUGAT sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT khususnya TERGUGAT I ,yang telah menjual belikan sebidang tanah secara illegal Kepada TERGUGAT II tanpa Ijin PARA PENGGUGAT sehingga Perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum dan agar tidak mengalihkan sebidang tanah buku Letter C/Persil : 2 , Kelas 082 /B2 seluas Kurang Lebih; 1.750 M2 Alamat obyek : RT/RW, 17/04 Desa Argoyuwono , Kecamatan Ampel Gading , Kabupaten Malang , An. SALINANTO ( Ayah PARA PENGGUGAT
Adapun dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : Slamet Selatan : Temin
Timur : Saminah Barat : Sawi
- Maka Wajar Jika PARA PENGGUGAT Memohon Kepada Ketua Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk meletakkan sita Conservatoir Beslag (sita Jaminan Dan Pengosongan) terhadap sebidang tanah dan diatasnya milik Hak PARA PENGGUGAT dengan buku Letter C/Persil : 2 , Kelas 082 /B2 seluas Kurang Lebih; 1.750 M2 Alamat obyek : RT/RW, 17/04 Desa Argoyuwono , Kecamatan Ampel Gading , Kabupaten Malang , An. SALINANTO ( Ayah PARA PENGGUGAT) tersebut Untuk dikosongkan / serahkan secara Natural dan apabila tidak bisa secara natural mohon memakai alat negara ( polisi), agar tidak dipindah tangankan kepada lain orang;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan oleh PARA TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi,maupun verzet (uit voerbaar bij voorraai);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Membebankan kepada PARA TERGUGAT dan Atau PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
|