| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran nomor : 378/1994 tertanggal 20 Januari 1994, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama Ayah MISERI dibetulkan menjadi Nama Ayah MESERI sesuai dengan Ijasah SD No. DN-05 Dd 0318732, SMP No. DN-05 DI 0019611, SMK No. DN-05 Mk 0023841;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MalangĀ guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran oleh yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama ayah di Akta Kelahiran oleh Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|